Categories: Trending

Kotak Suara Pemilu dari Kardus Dipermasalahkan, Gimana Sih Aturan Sebenarnya?

Persiapan menjelang pemilihan umum (pemilu) yang digelar empat bulan lagi ternyata tak berjalan mulus. Kotak suara yang menjadi komponen penting dalam pemilihan menuai banyak polemik. Sebab, alat untuk mengumpulkan suara dari masyarakat tersebut berbahan kardus yang notabene sangat mudah rapuh.

Hal ini pun mengundang kekhawatiran dari banyak pihak, khususnya para tim sukses. Jelas saja, kotak suara yang sifatnya rahasia, malah dibuat dengan bahan kurang kuat. Dengan adanya hal ini memungkinkan oknum tak bertanggung jawab bisa melakukan kecurangan kapan saja. Kalau sudah begini, tak hanya tim sukses yang rugi, melainkan seluruh warga Indonesia juga ikut-ikutan terkena imbasnya.

Kotak suara pemilu dipermasalahkan [Sumber Gambar]
Namun pihak dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara terkait hal ini. Mereka menegaskan kalau sebenarnya kotak suara tersebut bukan terbuat dari kardus, melainkan karton yang kedap air. Bahkan, mereka juga menyebutkan jika kotak pengumpul suara ini ternyata telah digunakan sejak pemilu sebelumnya. Sehingga cukup aneh jika kotak suara tersebut baru dipermasalahkan pada tahun ini.

Kotak suara dari kardus rawan dibobol [Sumber Gambar]
Sebenarnya, spesifikasi dari kotak suara ini sudah tercantum di peraturan tertulis milik KPU lho. Tepatnya di dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada Pasal 7. Isinya adalah sebagai berikut.

Kotak suara sudah dipakai dari dulu [Sumber Gambar]
(1) Kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terbuat dari bahan karton kedap air yang pada satu sisinya bersifat transparan.
(2) Kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) merupakan barang habis pakai.
(3) Kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk kotak yang kokoh pada setiap sisinya, dengan ukuran panjang 40 (empat puluh) sentimeter, lebar 40 (empat puluh) sentimeter, dan tinggi 60 (enam puluh) sentimeter.
(4) Kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwarna putih.
(5) Ukuran dan bahan kotak suara yang digunakan dalam pemungutan suara bagi Warga Negara Republik Indonesia di luar negeri disesuaikan dengan kondisi setempat di luar negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.

BACA JUGA : Besarnya Dana Saksi Pemilu untuk Parpol Bisa Buat Bangun 85.216 Sekolah, Mahal Banget!

Kotak suara yang diperdebatkan ini ternyata sudah digunakan pada pemilu sebelumnya. Jadi kita tak perlu lagi deh membahas masalah ini. Sebenarnya, apapun bahan dari kotak suara, semua memiliki risiko pembobolan yang sama. Pada intinya, jika semua pihak jujur dalam melaksanakan pemilu ini, maka pembobolan tidak akan pernah terjadi.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Akun IG Cabinet Couture, Soroti Barang Mahal Pejabat

Kekuatan rakyat dunia maya memang sangat luar biasa. Seperti angin yang berhembus di celah-celah sempit,…

2 weeks ago

Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk, Kritik pada Patwal Arogan di Jalan

Ada yang baru dari masyarakat untuk bangsa Indonesia. Setelah sekian lama cuma bisa menggerutu, kini…

2 weeks ago

Musala di Ponpes Ambruk, Timpa Santri yang Habis Salat Asar

Senin, (29/9/2025) menjadi hari yang memilukan bagi keluarga besar Pondok Pesantren Al Khoziny, Desa Buduran,…

2 weeks ago

Habis Dikritik, BPMI Kembalikan ID Pers Istana Jurnalis CNN yang Tanya Soal MBG

Sedang ramai di media sosial dan media massa tentang aksi nekat Biro Pers, Media, dan…

2 weeks ago

Ribuan Murid Keracunan, MBG Didesak Evaluasi

Sudah sembilan bulan berjalan, program Makan Bergizi Gratis (MBG)  menjadi mega proyek yang penuh tanda…

3 weeks ago

Sosok Glory Lamria, Diaspora yang Disorot Pasca Sambut Prabowo dan Berenang di Hotel Mahal

Nama Glory Lamria kini menjadi sorotan warganet. Paras cantik diaspora yang tinggal di Amerika Serikat…

3 weeks ago