Pemilihan presiden di tahun 2019 sudah semakin dekat. Di mana semua pihak partai berlomba-lomba untuk mempromosikan diri sendiri dan presiden panutannya. Dan lagi bendera serta baliho yang berhubungan dengan pemilu nanti sudah mulai dipasang di mana-mana.
Namun tak hanya itu gengs. Sejatinya pemilihan presiden, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga tidak tinggal diam. Terbukti dengan banyaknya aturan baru yang mungkin belum Sahabat Boombastis tahu.
Tidak boleh berfoto di saat pemilihan umum
Nah lo, siapa yang suka foto-foto saat pemilihan umum? Pasti banyak kan yang melakukannya? Eh, tenang-tenang gengs. Foto-foto di saat pemilihan presiden (pilpres) dan upload tinta di jari tetap diperbolehkan kok. Foto-foto yang dilarang adalah mengambil gambar ketika mencoblos di bilik suara.
Adanya pengurangan jumlah pencoblos di TPS
Mungkin Sahabat Boombastis berpikiran kalau jumlah pencoblos pada setiap TPS itu tidak ditentukan. Pasalnya, itu semua tergantung berapa orang yang tinggal di daerah dekat TPS tersebut. Namun sayangnya, perkiraan itu kurang benar lantaran ternyata jumlah pencoblos dibatasi gengs yaitu 500 orang.

Tapi, kini aturan baru mulai digerakkan nih. Pencoblos yang pada awalnya berkisar 500 sekarang menjadi 300 orang. Ketua Komisioner KPU yaitu Ilham Saputra mengatakan kalau pengurangan ini perlu dilakukan. Tujuannya ya supaya penghitungan suara bisa cepat dilakukan dalam sehari. Dikhawatirkan kalau mencapai 500 orang, penghitungan suara tidak akan selesai dan ditunda pada esok hari.
Surat suara yang rencananya akan muncul dengan model baru
Bagi yang sudah pernah mencoblos sebelumnya, tentu tahu kan bagaimana isi dari surat suara? Yap, isinya berupa foto dari kandidat pasangan presiden dan wakilnya. Tapi, sepertinya surat suara tersebut tidak akan kita temui lagi di pemilihan presiden tahun ini. Sebab, ada aturan baru yang bakal mengubah isi dari surat suara tersebut.
Penderita gangguan jiwa bisa ikut dalam pemilihan presiden
Untuk penderita gangguan jiwa ternyata bisa mengikuti pemilihan presiden di tahun 2019 lho. Sebenarnya ini bukan hal yang baru-baru banget. Sebab, sejak tahun 1955 penderita gangguan jiwa ini sudah bisa mengikuti pemilu. Namun, di tahun 2015 hak memilih untuk kaum disabilitas tersebut dihilangkan. Tapi, setelah gugatan ini dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), hak pilih mereka kembali seperti semula.
BACA JUGA : Pemilu 2019 Segera Tiba, Inilah Para Mantan Atlet Top yang Tahun Ini Ikut Persaingan Caleg
Itulah aturan terbaru dari KPU untuk pemilihan presiden di 17 April mendatang. Masih belum diketahui apakah aturan-aturan baru akan ditambah atau malah tidak diterapkan. Ya kita tunggu saja kabar-kabar resmi selanjutnya dari pihak KPU.