Aplikasi Tiktok yang sempat menuai polemik di awal-awal booming-nya di Indonesia, ternyata masih banyak disalahgunakan oleh para penggunanya. Meski tak lagi dilarang, konten yang dibuat dengan aplikasi populer tersebut justru membuat penggunanya harus berurusan dengan hukum.
Seperti yang terjadi baru-baru ini, pengguna Tiktok bernama Kenneth William dilaporkan ke pihak berwajib lantaran dianggap menghina masjid di Jalan Pajagalan, Kota Bandung. Selain William, beberapa dari pengguna Tiktok juga sempat tersandung masalah akibat konten yang disajikan. Siapa saja mereka? Simak ulasan Boombastis berikut ini.
Tiga emak-emak diamankan oleh polisi setelah mereka asyik bermain Tiktok di Jembatan Suramadu. Padahal, aturan jelas-jelas melarang pengguna jalan dilarang berhenti dan melakukan kegiatan apapun karena sangat berbahaya. Alhasil, ketiga emak-emak tersebut dikenai pelanggaran Undang-undang Lalu Lintas pasal 287 ayat 1 Jo 106 ayat 4 huruf a dan b dan sanksi denda Rp500 ribu. Mereka juga membuat surat klarifikasi dan pernyataan di atas materai Rp 6 ribu.
BACA JUGA: Viral 3 Wanita Tik-Tokan di Suramadu, Inilah Alasan Kenapa Hal Tersebut Sangat Berbahaya
Tidak ada yang melarang untuk bermain aplikasi yang populer semacam Tiktok. Hanya Konten yang disajikan juga harus diperhatikan dan lebih berhati-hati agar tidak menimbulkan polemik, yang ujung-ujung harus berurusan dengan pihak berwajib dan justru merugikan diri sendiri.
Kekuatan rakyat dunia maya memang sangat luar biasa. Seperti angin yang berhembus di celah-celah sempit,…
Ada yang baru dari masyarakat untuk bangsa Indonesia. Setelah sekian lama cuma bisa menggerutu, kini…
Senin, (29/9/2025) menjadi hari yang memilukan bagi keluarga besar Pondok Pesantren Al Khoziny, Desa Buduran,…
Sedang ramai di media sosial dan media massa tentang aksi nekat Biro Pers, Media, dan…
Sudah sembilan bulan berjalan, program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi mega proyek yang penuh tanda…
Nama Glory Lamria kini menjadi sorotan warganet. Paras cantik diaspora yang tinggal di Amerika Serikat…