in

Sopir Mobil Jenazah Rumah Sakit Tarik Bayaran, Gimana Aturan Sebenarnya?

Mobil ambulance yang ada di rumah sakit selalu mengundang pertanyaan bagi semua pihak. Pasalnya, masyarakat sering kali kebingungan apakah mobil pengangkut pasien sakit dan meninggal tersebut gratis atau ditarik pembayaran. Peristwa inipun juga sempat dialami warga Trenggalek di tanggal 20 November 2018 kemarin.

Peristiwa ini dikisahkan oleh akun facebook Dany Kampak. Ia menceritakan kebingungannya terhadap kebijakan dari mobil jenazah yang disediakan oleh Rumah Sakit Saiful Anwar, Malang. Setibanya di rumah duka, sang sopir mobil jenazah meminta uang jalan sebanyak Rp1.650.000. Suami dari almarhumah pun kaget, karena menurutnya sang istri menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) selama pengobatan.

Membayar sopir [Sumber Gambar]
Tapi pada akhirnya, keluarga dari almarhumah memilih untuk membayarkan saja. Namun anehnya, para keluarga tidak diberi kuitansi sebagai bukti pembayaran. Sontak hal ini menjadikan keluarga dari jenazah bingung, apakah itu benar-benar aturannya atau sang sopir hanya mengada-ngada saja.

Mobil jenazah RSSA [Sumber Gambar]
Tak butuh waktu lama, banyak netizen menanggapi unggahan dari Deny Kampak ini. Banyak para warganet yang menyayangkan hal tersebut. Sebab, apa guna dari kartu kesehatan kalau mobil jenazah yang bisa dibilang fasilitas, malah disuruh untuk membayar. Nah, para netizen lain juga banyak yang bercerita jika mereka mengalami hal yang sama. Malah, sebagian dari mereka ditarik bayaran yang lebih tinggi dibandingkan Deny Kampak tadi.

Konfirmasi pihak RSSA [Sumber Gambar]
Nah, pertanyaan ini ternyata langsung dijawab oleh Pihak Rumah Sakit Saiful Anwar. Dari akun facebook Info Malang Raya dijelaskan kalau berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 dalam Pasal 29 menyatakan bahwa Pelayanan Ambulance Jenazah tidak termasuk pelayanan yang dijamin oleh Kartu Indonesia Sehat. Kemudian berdasarkan Panduan Teknis Pelayanan Ambulance dari Direktur Utama BPJS Kesehatan menyatakan bahwa ambulance atau mobil jenazah merupakan pelayanan yang tidak dijamin oleh BPJS.

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Direktur Rumah Sakit Saiful Anwar Nomor 900/26254/302/2018 tentang tarif Pelayanan Ambulance Jenazah dan Pasien di RSSA Malang, besaran tarifnya sudah sesuai Surat Keputusan Direktur tersebut. Terakhir, berdasarkan Peraturan Gubernur Jatim Nomor 87 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Provinsi Jatim, sudah ditetapkan kriteria siapa saja yang berhak menjadi penerima pembiayaan pelayanan kesehatan Provinsi Jatim.

BACA JUGA : Pasien Meninggal Setelah 1 Jam Menunggu Ambulance, Ini Penyebabnya

Jadi kesimpulannya adalah mobil jenazah yang disediakan di rumah sakit memang fasilitas untuk pasien. Namun, untuk biaya pengantaran sampai ke rumah duka tetap wajib untuk membayar sesuai dengan aturannya. Tapi untuk pembayaran ini alangkah lebih baik pihak rumah sakit memberikan kuitansi sebagai tanda bukti. Selain lebih resmi, kuitansi tersebut dapat digunakan sewaktu-waktu jika ada masalah terkait pembayarannya.

Written by Firdha

Firdha Rahma, dilahirkan di Kota Malang tanggal 5 Agustus 1994. Ia tergabung di Boombastis.com sejak bulan Desember 2017. Perempuan bermata sipit ini suka sekali warna merah dan hewan yang bernama kucing. Dia mempunyai hobi menonton film segala genre, menulis dan baca-baca artikel tentang teknologi ponsel yang terbaru.
Punya hobi menulis sejak SMK, tapi belum begitu aktif di dunia blog. Nah, karena kuliah ada sedikit waktu senggang jadi kegiatan menulis bisa diterapkan kembali ke dalam blog. Blognya berisi tentang travelling, kuliner dan review film.

Leave a Reply

Peristiwa Balibo, Tragedi Berdarah di Timor-Timur yang Gegerkan Indonesia

Kehidupan Para Tahanan CIA yang Didendangkan ‘Lagu’ Penyiksaan Saat Diinterogasi