Hubungan keluarga memang tak menjamin seseorang berbuat baik. Ada banyak kasus asusila, perampokan, bahkan pembunuhan yang dilakukan oleh orang dengan status keluarga dan kerabat terdekat. Belakangan, viral seorang perempuan menjual keponakannya sendiri yang masih bayi karena alasan utang.
Kejadian yang masuk dalam kejahatan praktik penjualan bayi ini dilakukan oleh AM (51). Saat melancarkan aksinya, pihak kepolisian menyamar sebagai sebagai pembeli (undercover buying). Misi berhasil, AM kemudian ditangkap oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kronologi peristiwa penjualan anak
Kejadian terjadi saat orang tua bayi perempuan berusia 8 bulan berjenis kelamin perempuan itu, sedang tidak berada di rumah. AM sendiri merupakan sepupu dari orang tua si bayi, S yang menikah dengan lelaki inisial K. Saat kejadian, K sedang pergi melaut.
Ancaman AM untuk orang tua bayi jika tidak memberikan bayinya
Bayi perempuan tersebut dihargai Rp30 juta. AM juga mengancam S jika tidak mau memberikan bayinya. AM mengatakan bahwa ia akan mengusir S dari kontrakan (karena kontrakan juga milik AM) dan akan melaporkan ke polisi. Karena takut, S akhirnya menyerahkan anaknya dalam kondisi takut, ia hanya menuruti keinginan AM.

Selain sebagai pelunas utang, AM juga menginginkan uang sisa penjualan sebesar Rp19 juta. AM kemudian berhasil diamankan oleh pihak kepolisian lengkap dengan barang bukti. Polisi mengamankan uang senilai Rp2 juta, tangkapan layar bukti pembayaran hotel, dan bukti transfer rekening sebesar Rp1 juta, kartu akses hotel, dan smartphone.
Proses penangkapan oleh pihak kepolisian
Kabar tentang adanya perdagangan anak ini diterima oleh kepolisian Jakarta Utara, melalui patroli siber. Tim kepolisian melakukan penyamaran sebagai pembeli yang akan membeli bayi perempuan tersebut. Bayi ini sudah ditawarkan dengan hati-hati, hanya kepada orang yang dipercaya AM saja. Ia memperhalus kata menjual dengan istilah “adopsi”, namun dengan uang ganti rugi.
Ancaman penjara 15 tahun hingga denda 300 juta
“Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup mendetail, kami berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi ini dengan tersangka AM, AM sendiri sedang berada di Hotel D daerah Pademangan, Jakarta Utara,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana, Rabu (20/7/2022).
BACA JUGA: Anak-Anak Dijual di Pasar Gelap, Ini 4 Fakta ‘Pabrik Bayi’ yang Marak di Nigeria
Tindakan AM ini merupakan hal tak terpuji serta tidak patut dijadikan contoh. Bagaimana mungkin ada saudara yang rela menjual anak saudaranya sendiri. Masalah utang merupakan hal personal, masalah dengan orang tua si bayi, tak seharusnya menjadikan anaknya sebagai jaminan.