Rancangan Undang-undang Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss atau Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) oleh DPR, baru-baru ini disahkan. Perjanjian ini disebut-sebut memungkinkan ke depannya Indonesia bisa memulangkan hasil korupsi yang disimpan di Swiss.
Sebelumnya, diperkirakan ada hampir Rp10.000 triliun pajak bisa ditarik dari dana WNI yang tersimpan di Swiss. Keberadaan MLA di atas juga bisa menjadi jalan untuk melacak aset koruptor maupun nilai pajak dari harta WNI yang tidak dilaporkan. Lantas, kenapa Swiss bisa menjadi tempat yang nyaman bagi koruptor untuk menyimpan harta haramnya?
BACA JUGA: 4 Fakta yang Menyebabkan Emas Rakyat Indonesia Disimpan Secara Rahasia di Bank Swiss
Disahkannya perjanjian seperti MLA di atas, kini memungkinkan Indonesia untuk melacak aset maupun dana milik WNI yang tersimpan di Swiss. Baik itu milik para koruptor maupun mereka yang nakal karena menghindari pajak. Meski demikian, hal tersebut dinilai tak akan berjalan maksimal jika tanpa disertai penegakan hukum yang memprioritaskan pemulihan aset (asset recovery). Kita pantau saja bagaimana ke depannya.
Indonesia kehilangan salah satu putra terbaiknya, Kwik Kian Gie, yang tutup usia di hari Senin…
Misteri kematian seorang diplomat muda yang bekerja di Kementerian Luar Negeri (Kemlu) masih meninggalkan tanda…
Jepang kembali diterpa tsunami. Kali ini terjadi gara-gara pusat gempa yang jauhnya ribuan kilometer dari…
Sedang ramai dibicarakan oleh masyarakat Negeri Tirai Bambu, China, seorang pria yang ditangkap gara-gara menyamar…
Bagi aktor kelas dunia, Bruce Willis, dunia terus berputar dan waktu akan terus berjalan. Umur…
Di balik fenomena dan polemik Sound Horeg yang menggemakan Indonesia, muncul sosok yang kini ramai…