Rancangan Undang-undang Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss atau Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) oleh DPR, baru-baru ini disahkan. Perjanjian ini disebut-sebut memungkinkan ke depannya Indonesia bisa memulangkan hasil korupsi yang disimpan di Swiss.
Sebelumnya, diperkirakan ada hampir Rp10.000 triliun pajak bisa ditarik dari dana WNI yang tersimpan di Swiss. Keberadaan MLA di atas juga bisa menjadi jalan untuk melacak aset koruptor maupun nilai pajak dari harta WNI yang tidak dilaporkan. Lantas, kenapa Swiss bisa menjadi tempat yang nyaman bagi koruptor untuk menyimpan harta haramnya?
BACA JUGA: 4 Fakta yang Menyebabkan Emas Rakyat Indonesia Disimpan Secara Rahasia di Bank Swiss
Disahkannya perjanjian seperti MLA di atas, kini memungkinkan Indonesia untuk melacak aset maupun dana milik WNI yang tersimpan di Swiss. Baik itu milik para koruptor maupun mereka yang nakal karena menghindari pajak. Meski demikian, hal tersebut dinilai tak akan berjalan maksimal jika tanpa disertai penegakan hukum yang memprioritaskan pemulihan aset (asset recovery). Kita pantau saja bagaimana ke depannya.
Namanya juga penipu. Akan selalu ada cara untuk membuat korbannya tidak berkutik demi merampas harta…
Sunmori atau Sunday Morning Ride adalah salah satu hobi masyarakat Indonesia. Para pemilik kendaraan roda…
Makan Bergizi Gratis (MBG) nampaknya harus secepatnya melakukan penyempurnaan. Pasalnya, masih banyak ditemui beragam kasus…
Paus Fransiskus tutup usia pada hari Senin 21 April 2025. Berita yang cukup mengagetkan mengingat…
Sudah bukan rahasianya Donald Trump saja, seluruh dunia juga tahu kalau umat manusia sedang terancam…
Kasus pelecehan pasien yang melibatkan dokter saat ini marak menjadi buah bibir masyarakat. Kejadiannya nyaris…