Rancangan Undang-undang Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss atau Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) oleh DPR, baru-baru ini disahkan. Perjanjian ini disebut-sebut memungkinkan ke depannya Indonesia bisa memulangkan hasil korupsi yang disimpan di Swiss.
Sebelumnya, diperkirakan ada hampir Rp10.000 triliun pajak bisa ditarik dari dana WNI yang tersimpan di Swiss. Keberadaan MLA di atas juga bisa menjadi jalan untuk melacak aset koruptor maupun nilai pajak dari harta WNI yang tidak dilaporkan. Lantas, kenapa Swiss bisa menjadi tempat yang nyaman bagi koruptor untuk menyimpan harta haramnya?
Sejarah kerahasiaan bank di Swiss telah terbentuk sejak tahun 1733 silam. Di mana golongan bangsawan Prancis adalah klien pertama yang menggunakan fasilitas tersebut. Alhasil, para bankir pun dilarang untuk mengungkap data dari klien mereka – yakni kalangan aristokrat Prancis pada saat itu, yang menyimpan hartanya di Swiss. Kebiasaan ini pun berjalan hingga tahun-tahun sebelum dan menjelang Perang Dunia I dan II.
Reputasi kerahasiaan bank di Swiss semakin bertambah kala negara kecil tersebut mengambil sikap netral pada 1815 dengan tak melibatkan diri dalam peperangan yang terjadi di Eropa. Aliran dana pun mulai masuk sejak era PD I pada 1914 hingga PD II. Karena bersikap netral, bank di Swiss juga disebutkan menerima harta rampasan perang berupa emas milik Nazi Jerman.
Ketatnya keamanan juga sejalan dengan perlindungan yang rapat pada data klien yang menjadi nasabah di bank Swiss. Terutama setelah undang-undang kerahasiaan perbankan disahkan pada 1934. Tak heran jika upaya melacak identitas maupun kekayaan dari para klien tersebut sia-sia belaka karena terganjal hukum yang diberlakukan di Swiss.
Salah satu faktor lainnya adalah kebijakan Swiss yang memberlakukan tarif pajak rendah hingga nol persen bagi para nasabahnya. Maka tak heran jika hak tersebut menjadi salah satu faktor yang mengundang minat banyak orang kaya dunia maupun koruptor, untuk menyimpan hartanya di sana selain perlindungan identitas diri.
Swiss juga dikenal memiliki bank dengan brankas penyimpanan teraman di dunia. Ciri yang paling kentara adalah menggunakan brankas dengan tiga model kunci. Hal inilah yang telah dilakukan oleh para bankir di Swiss secara turun temurun selama lebih dari 200 tahun. Tak heran jika julukan ‘The Legendary Swiss Vaults’ disematkan pada brankas raksasa tersebut.
BACA JUGA: 4 Fakta yang Menyebabkan Emas Rakyat Indonesia Disimpan Secara Rahasia di Bank Swiss
Disahkannya perjanjian seperti MLA di atas, kini memungkinkan Indonesia untuk melacak aset maupun dana milik WNI yang tersimpan di Swiss. Baik itu milik para koruptor maupun mereka yang nakal karena menghindari pajak. Meski demikian, hal tersebut dinilai tak akan berjalan maksimal jika tanpa disertai penegakan hukum yang memprioritaskan pemulihan aset (asset recovery). Kita pantau saja bagaimana ke depannya.
Jakarta banjir, sudah menjadi “acara” tahunan yang membuat banyak warga menjadi lebih “santuy” saat menghadapinya.…
Siapa sangka sebuah pijatan yang bisa merelaksasi dan menyembuhkan penyakit pada orang dewasa, bisa berujung…
Nama selebgram Chandrika Chika terseret pada kasus penyalahgunaan narkoba yang baru-baru ini terungkap. Tidak sendirian,…
Mendapat tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan atau tempat kita bekerja, memang sudah biasa. THR…
Kabar duka datang dari keluarga besar Stand Up Comedy Indonesia. Priya Prayoga Pratama atau lebih…
Kecelakaan maut terjadi di Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, tepatnya pada Km 58, pada hari…