Rancangan Undang-undang Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss atau Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) oleh DPR, baru-baru ini disahkan. Perjanjian ini disebut-sebut memungkinkan ke depannya Indonesia bisa memulangkan hasil korupsi yang disimpan di Swiss.
Sebelumnya, diperkirakan ada hampir Rp10.000 triliun pajak bisa ditarik dari dana WNI yang tersimpan di Swiss. Keberadaan MLA di atas juga bisa menjadi jalan untuk melacak aset koruptor maupun nilai pajak dari harta WNI yang tidak dilaporkan. Lantas, kenapa Swiss bisa menjadi tempat yang nyaman bagi koruptor untuk menyimpan harta haramnya?
BACA JUGA: 4 Fakta yang Menyebabkan Emas Rakyat Indonesia Disimpan Secara Rahasia di Bank Swiss
Disahkannya perjanjian seperti MLA di atas, kini memungkinkan Indonesia untuk melacak aset maupun dana milik WNI yang tersimpan di Swiss. Baik itu milik para koruptor maupun mereka yang nakal karena menghindari pajak. Meski demikian, hal tersebut dinilai tak akan berjalan maksimal jika tanpa disertai penegakan hukum yang memprioritaskan pemulihan aset (asset recovery). Kita pantau saja bagaimana ke depannya.
Delapan bulan lamanya keluarga Alvaro Kiano Nugroho (6) mencari anak sekaligus cucu tanpa kepastian jelas.…
Sedang ramai di Indonesia mengenai kasus korupsi yang menyeret nama Ira Puspadewi. Ia adalah mantan…
Di tengah gejolak politik terus menerus yang dipicu oleh presidennya, Amerika Serikat memberi kejutan baru…
Baru di Indonesia, ketika teror mengguncang sebuah institusi pendidikan. Di tengah-tengah pelaksanaan salat Jumat (7/11/2025)…
Ada yang terbang sampai lupa pulang. Seperti itulah harga emas akhir-akhir ini. Terus melambung tinggi…
Kabar gembira untuk warga Arab Saudi, atau mungkin Warga Negara Indonesia yang bermukim di sana.…