Bagi yang ingin masuk sekolah, ada kabar gembira nih dari Pak Muhadjir Effendy selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). Beliau mengatakan bagi siswa yang kurang mampu tidak perlu mendaftar menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di tahun ajaran 2019/2020. Jadi cukup menunjukkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH).
Wah, kalau seperti ini berarti hanya berlaku di Jakarta dong? Eits, jangan sedih dulu. Sebab, Mendikbud akan membuat peraturan ini secepatnya supaya bisa diterapkan di seluruh Indonesia. Tapi harap bersabar dulu ya, karena pembuatan aturan ini masih dalam tahap pembahasan.
BACA JUGA : Memalsukan Surat Keterangan Tidak Mampu Bakal Rugi Besar, Jangan Coba-coba!
Menjawab pertanyaan dari judul tadi, apakah aturan ini efektif untuk diterapkan? Jawabannya adalah iya. Ya karena ini bisa membantu anak kurang mampu mendapatkan haknya. Selain itu mencegah orang-orang untuk memalsukan SKTM. Nah, semoga aturan ini segera terbit sehingga bisa memberikan angin segar untuk anak-anak kurang mampu di luar sana.
Sedang ramai dibicarakan oleh masyarakat Negeri Tirai Bambu, China, seorang pria yang ditangkap gara-gara menyamar…
Bagi aktor kelas dunia, Bruce Willis, dunia terus berputar dan waktu akan terus berjalan. Umur…
Di balik fenomena dan polemik Sound Horeg yang menggemakan Indonesia, muncul sosok yang kini ramai…
Babak baru perjuangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam menghadapi putusan majelis hakim dalam…
Di media sosialnya setiap minggu selalu pamer mampu lari 5 kilometer, tapi saat di kantor…
Satuan Pemadam Kebakaran (Damkar) bagaikan pelita di dalam kegelapan. Selalu yang terdepan dalam mendengarkan dan…