Trending

Surat Keterangan Tidak Mampu Dihapus dari Syarat Pendaftaran Sekolah, Efektif atau Tidak?

Bagi yang ingin masuk sekolah, ada kabar gembira nih dari Pak Muhadjir Effendy selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). Beliau mengatakan bagi siswa yang kurang mampu tidak perlu mendaftar menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di tahun ajaran 2019/2020. Jadi cukup menunjukkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH).

Wah, kalau seperti ini berarti hanya berlaku di Jakarta dong? Eits, jangan sedih dulu. Sebab, Mendikbud akan membuat peraturan ini secepatnya supaya bisa diterapkan di seluruh Indonesia. Tapi harap bersabar dulu ya, karena pembuatan aturan ini masih dalam tahap pembahasan.

Mendikbud hapus SKTM dari syarat pendaftaran sekolah [Sumber Gambar]
Nah, sebenarnya apa sih tujuan syarat SKTM untuk pendaftaran masuk sekolah dihapuskan? Ya karena seperti yang Sahabat Boombastis tahu selama ini kalau SKTM itu banyak disalahgunakan. Dalam arti banyak orang-orang yang berekonomi cukup malah melampirkan SKTM untuk pendaftaran anaknya. Tujuannya ya supaya anaknya tidak membayar sekolah dengan biaya yang mahal.

Diganti dengan Kartu Indonesia Pintar [Sumber Gambar]
Masalahnya, aturan penerimaan siswa sekolah saat ini sangat berbeda dengan zaman dulu. Di mana sekarang siswa yang melampirkan SKTM akan langsung terdaftar di sekolah tersebut. Dan itupun bisa menyingkirkan anak yang berprestasi dan tidak mampu. Duh, cukup tidak adil kan? Kesempatan yang seharusnya bukan haknya malah diambil begitu saja. Itu mah bisa dibilang korupsi kecil.

Akan berlaku di seluruh Indonesia [Sumber Gambar]
Jadi keputusan ini dapat dikatakan sebagai langkah nyata untuk menghapus kecurangan tadi. Demi membantu anak yang kurang mampu untuk tetap mendapatkan hak atas pendidikan. Sehingga aturan ini cukup efektif untuk langsung diterapkan. Tidak perlu percobaan dulu, supaya kita bisa tahu secara langsung bagaimana hasilnya. Toh dengan cara ini juga, kita bisa mengurangi kebiasaan berbohong masyarakat atas kondisi ekonominya.

Tidak akan ada polemik SKTM di pendaftaran sekolah [Sumber Gambar]
Ya bukan tentang masalah dosa di agama saja Sahabat Boombastis. Tapi di Indonesia sudah ada pasal yang mengatur tentang SKTM ini, tepatnya di pasal 263. Untuk siapa saja yang memalsukan surat seolah-olah isinya benar dan dapat menimbulkan kerugian akan dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun.

BACA JUGA : Memalsukan Surat Keterangan Tidak Mampu Bakal Rugi Besar, Jangan Coba-coba!

Menjawab pertanyaan dari judul tadi, apakah aturan ini efektif untuk diterapkan? Jawabannya adalah iya. Ya karena ini bisa membantu anak kurang mampu mendapatkan haknya. Selain itu mencegah orang-orang untuk memalsukan SKTM. Nah, semoga aturan ini segera terbit sehingga bisa memberikan angin segar untuk anak-anak kurang mampu di luar sana.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Sutan Sjahrir: ‘Si Kancil’ yang Jadi Perdana Menteri RI Pertama

Dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia, ada satu nama yang sangat populer di kalangan masyarakat, yaitu…

2 days ago

Ferry Irwandi Sedang Naik Daun, Paling Dicari Anak Muda hingga Tentara

Nama Ferry Irwandi kini sedang mencuri perhatian publik. Tak hanya di dunia maya, wajahnya kini…

5 days ago

Sederet Kontroversi Menteri Keuangan Purbaya yang Baru Saja Dilantik

Indonesia akhirnya memiliki Menteri Keuangan yang baru. Setelah sekian tahun dijabat oleh Sri Mulyani, muncul…

6 days ago

Demonstrasi Besar di Nepal Hingga Bikin Perdana Menteri Mundur, Terinspirasi Indonesia?

Beberapa waktu terakhir platform media sosial X dibikin heboh dengan kebangkitan dan kepedulian anak muda…

1 week ago

Ahmad Husein, Ikon Demo Pati yang Berbalik Kiblat

Kabupaten Pati nyaris bergolak. Sebuah gerakan massa muncul setelah adanya pernyataan Bupati Pati, Sudewo yang…

2 weeks ago

Jadi Orang Paling Dicari, Sekian Pernyataan Ahmad Sahroni yang Bikin Marah Rakyat

Beberapa kota di Indonesia dilaporkan mengalami kekacauan sebagai buntut dari Demo Buruh yang berlanjut pada…

2 weeks ago