Trending

Surat Keterangan Tidak Mampu Dihapus dari Syarat Pendaftaran Sekolah, Efektif atau Tidak?

Bagi yang ingin masuk sekolah, ada kabar gembira nih dari Pak Muhadjir Effendy selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). Beliau mengatakan bagi siswa yang kurang mampu tidak perlu mendaftar menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di tahun ajaran 2019/2020. Jadi cukup menunjukkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH).

Wah, kalau seperti ini berarti hanya berlaku di Jakarta dong? Eits, jangan sedih dulu. Sebab, Mendikbud akan membuat peraturan ini secepatnya supaya bisa diterapkan di seluruh Indonesia. Tapi harap bersabar dulu ya, karena pembuatan aturan ini masih dalam tahap pembahasan.

Mendikbud hapus SKTM dari syarat pendaftaran sekolah [Sumber Gambar]
Nah, sebenarnya apa sih tujuan syarat SKTM untuk pendaftaran masuk sekolah dihapuskan? Ya karena seperti yang Sahabat Boombastis tahu selama ini kalau SKTM itu banyak disalahgunakan. Dalam arti banyak orang-orang yang berekonomi cukup malah melampirkan SKTM untuk pendaftaran anaknya. Tujuannya ya supaya anaknya tidak membayar sekolah dengan biaya yang mahal.

Diganti dengan Kartu Indonesia Pintar [Sumber Gambar]
Masalahnya, aturan penerimaan siswa sekolah saat ini sangat berbeda dengan zaman dulu. Di mana sekarang siswa yang melampirkan SKTM akan langsung terdaftar di sekolah tersebut. Dan itupun bisa menyingkirkan anak yang berprestasi dan tidak mampu. Duh, cukup tidak adil kan? Kesempatan yang seharusnya bukan haknya malah diambil begitu saja. Itu mah bisa dibilang korupsi kecil.

Akan berlaku di seluruh Indonesia [Sumber Gambar]
Jadi keputusan ini dapat dikatakan sebagai langkah nyata untuk menghapus kecurangan tadi. Demi membantu anak yang kurang mampu untuk tetap mendapatkan hak atas pendidikan. Sehingga aturan ini cukup efektif untuk langsung diterapkan. Tidak perlu percobaan dulu, supaya kita bisa tahu secara langsung bagaimana hasilnya. Toh dengan cara ini juga, kita bisa mengurangi kebiasaan berbohong masyarakat atas kondisi ekonominya.

Tidak akan ada polemik SKTM di pendaftaran sekolah [Sumber Gambar]
Ya bukan tentang masalah dosa di agama saja Sahabat Boombastis. Tapi di Indonesia sudah ada pasal yang mengatur tentang SKTM ini, tepatnya di pasal 263. Untuk siapa saja yang memalsukan surat seolah-olah isinya benar dan dapat menimbulkan kerugian akan dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun.

BACA JUGA : Memalsukan Surat Keterangan Tidak Mampu Bakal Rugi Besar, Jangan Coba-coba!

Menjawab pertanyaan dari judul tadi, apakah aturan ini efektif untuk diterapkan? Jawabannya adalah iya. Ya karena ini bisa membantu anak kurang mampu mendapatkan haknya. Selain itu mencegah orang-orang untuk memalsukan SKTM. Nah, semoga aturan ini segera terbit sehingga bisa memberikan angin segar untuk anak-anak kurang mampu di luar sana.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Lagi Ramai, Penipuan Modus ‘Cari iPhone Hilang,’ Waspadai Ciri-Cirinya

Namanya juga penipu. Akan selalu ada cara untuk membuat korbannya tidak berkutik demi merampas harta…

2 days ago

Rombongan Klub Motor Sunmori VS Warga Pengguna Matic Berujung Emosi

Sunmori atau Sunday Morning Ride adalah salah satu hobi masyarakat Indonesia. Para pemilik kendaraan roda…

4 days ago

Kasus Keracunan MBG di MAN 1 Cianjur, Korban Terus Bertambah

Makan Bergizi Gratis (MBG) nampaknya harus secepatnya melakukan penyempurnaan. Pasalnya, masih banyak ditemui beragam kasus…

7 days ago

Wafatnya Tinggalkan Duka, Inilah Pesan dan Kesan Indah Paus Fransiskus Bagi Indonesia

Paus Fransiskus tutup usia pada hari Senin 21 April 2025. Berita yang cukup mengagetkan mengingat…

1 week ago

Katanya Krisis Ekonomi Kok Malah Borong Emas, Ada Apa?

Sudah bukan rahasianya Donald Trump saja, seluruh dunia juga tahu kalau umat manusia sedang terancam…

1 week ago

Beruntun, Terungkapnya 3 Kasus Pelecehan Pasien oleh Dokter yang Bikin Miris

Kasus pelecehan pasien yang melibatkan dokter saat ini marak menjadi buah bibir masyarakat. Kejadiannya nyaris…

2 weeks ago