in

Dibangun Demi Keamanan, Polisi Tidur Kini Malah Timbulkan Malapetaka

Polisi tidur dari dulu diciptakan untuk mengurangi kecepatan kendaraan yang akan melalui sebuah jalan. Akan tetapi, sepertinya polisi tidur ini lama kelamaan dijadikan sebuah senjata di beberapa tempat. Alasannya supaya tidak ada pengendara yang lewat di sana. Buktinya, polisi tidur kini dibangun di perkampungan, serta ukuran dan jumlahnya yang enggak masuk di akal.

Dari sini, banyak masyarakat yang jadi membenci kehadiran polisi tidur. Yang awalnya dibuat untuk keamanan, malah bisa menjadi malapetaka bagi siapa saja yang melewatinya. Banyak lho kejadian nahas karena adanya polisi tidur yang dibangun seenaknya.

Ibu-ibu melahirkan darurat karena terkena guncangan polisi tidur

Seorang sopir ambulance bernama Ario Rosi asal Kupang, Nusa Tenggara Timur menceritakan pengalamannya beberapa waktu lalu saat mengantarkan ibu-ibu yang hendak melahirkan. Ya, di tengah perjalanan, Ario Rosi harus melewati jalanan yang penuh dengan polisi tidur. Sebab, tak ada lagi jalan terdekat ke rumah sakit selain melewati jalur yang banyak dengan polisi tidurnya.

Saking banyaknya polisi tidur, maka semakin besar guncangan yang terjadi di mobil ambulance. Dan itu mengakibatkan ibu-ibu tadi jadi melahirkan darurat di dalam ambulance. Dari sini, Ario mengatakan jika polisi tidur yang terlalu banyak membuat tidak nyaman. Baik bagi pengemudinya dan juga penumpangnya. Ario pun mengaku bahwa ia sudah beberapa kali mengantarkan pasien dan harus melalui jalanan yang penuh polisi tidur. Hasilnya, pasien tidak nyaman dan bahkan ada juga yang sampai menjerit kesakitan.

Membuat pertikaian antar warga

Dua desa yakni Desa Pendowoharjo dengan Desa Bantul, Yogyakarta kini sedang berselisih. Kedua warga bertikai lantaran para warga Desa Pendowoharjo membangun polisi tidur di jalan protokol yang menghubungkan desanya dengan Desa Bantul. Tapi, ternyata setelah pembangunan polisi tidur itu, banyak orang yang menggunakan motor matic terjatuh karena pembatas jalan tersebut terlalu tinggi. Sehingga, warga Desa Bantul pun menutup akses ke jalan protokol tersebut.

Jalan diblokir karena polisi tidur [Sumber Gambar]
Sebenarnya, warga Desa Pendowoharjo membangun polisi tidur karena banyak kecelakaan yang terjadi di jalan protokol. Ini disebabkan banyak orang yang melaju terlalu kencang tanpa memperhatikan kondisi jalan. Namun, ternyata usaha tersebut tak disambut baik oleh warga Desa Bantul. Sampai saat ini, masih belum diketahui bagaimana upaya penyelesaian pembangunan polisi tidur tersebut. Duh, semoga masalahnya cepat selesai, ya.

Membuat mobil menjadi rusak

Polisi tidur ternyata enggak cuma bermasalah di Indonesia, tapi di Inggris juga. Dikutip dari msn.com, banyak para pengendara yang harus merelakan mobilnya rusak karena polisi tidur. Ini dikarenakan polisi tidur ukurannya terlalu tinggi dan letaknya pun juga tidak terduga.

Ilustras mobil rusak karena polisi tidur [Sumber Gambar]
Confused.com sebagai salah satu media di Inggris melakukan jajak pendapat tentang kehadiran polisi tidur di negaranya. Hasilnya pun cukup mengejutkan, di mana banyak penduduk Inggris yang tidak setuju dengan adanya polisi tidur. Alasannya karena polisi tidur tidak begitu banyak memberikan efek untuk mengurangi kecepatan. Yang ada malah kendaraan mereka mengalami kerusakan cukup parah.

Lantas, bagaimana cara untuk menghindari kejadian seperti di atas?

Dari kejadian di atas, tentu Sahabat Boombastis tahu apa yang harus dilakukan. Yup, adalah dengan menaati aturan tentang pembangunan polisi tidur. Semuanya ada di Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan yaitu Pasal 4, ayat 1. Di sana dijelaskan tentang penempatannya dan juga spesifikasi dari polisi tidur.

Membangun polisi tidur ada aturannya [Sumber Gambar]
Nah, bagi siapa saja yang melanggar, bakal kena hukumannya nih. Sebagaimana diterangkan dengan rinci pada Pasal 274 dan 275 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum yaitu “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”.

BACA JUGA : Jangan Asal Membuat Polisi Tidur, Ada Hukuman Penjara yang Bakal Menanti

Jadi, polisi tidur ini tidak bisa sembarangan dibangun gengs. Ada aturannya yang wajib ditaati oleh semua orang di Indonesia. Kalau ingin membangun demi keamanan pemukiman, ada baiknya untuk lapor dulu ke dinas perhubungan setempat. Tujuannya supaya tidak ada lagi kejadian-kejadian seperti di atas.

Written by Firdha

Firdha Rahma, dilahirkan di Kota Malang tanggal 5 Agustus 1994. Ia tergabung di Boombastis.com sejak bulan Desember 2017. Perempuan bermata sipit ini suka sekali warna merah dan hewan yang bernama kucing. Dia mempunyai hobi menonton film segala genre, menulis dan baca-baca artikel tentang teknologi ponsel yang terbaru.
Punya hobi menulis sejak SMK, tapi belum begitu aktif di dunia blog. Nah, karena kuliah ada sedikit waktu senggang jadi kegiatan menulis bisa diterapkan kembali ke dalam blog. Blognya berisi tentang travelling, kuliner dan review film.

Leave a Reply

Ajak Burung Naik Pesawat Sampai Mobilan di Mall, Ini 4 Potret ‘The Real Sultan’ di Arab

Lama tak Terdengar Gaungnya, Inilah Sosok Esemka Bima yang Sudah Bisa Dipesan Secara Umum