Belum redam berita viral tentang pernikahan seorang kakek dengan primadona kampung, disusul dengan kabar pernikahan poligami yang duduk dipelaminan bersama, eh muncul lagi berita tentang pernikahan dua bocah berusia 15 tahun. Sontak saja pernikahan dua remaja SMP ini menarik perhatian netizen.
Bagaimana tidak? Usia keduanya seharusnya masih sibuk-sibuknya menuntut ilmu di sekolah menengah pertama, atau senang-senangnya bermain dengan teman sebaya. Namun lain yang dilakukan oleh Amanda Safitri dan Muhammad Fitrah Rizky, keduanya justru memilih langkah untuk menuju pelaminan. Keputusan tersebut sontak bikin banyak orang geleng kepala. Berikut ini adalah ulasan tentang pernikahan abege kencur yang lagi viral di sosial media:
Bermula dari status Amanda Safitri di Facebook
Pada tanggal 17 Juni kemarin, Amanda dengan penuh percaya diri menulis status di akun Facebooknya. Amanda mengatakan pada hari Sabtu malam, penghulu telah mengesahkan hubungannya dengan laki-laki idamannya.
Mengunggah foto pernikahan yang jadi viral di sosmed
Selain menuliskan status berisi ungkapan kebahagiaan atas pernikahannya, Amanda juga mengunggah beberapa foto pernikahan. Di mana keduanya terlihat mengenakan pakaian adat berwarna putih. Amanda tampak cantik dengan dengan jilbab dan make up lengkap dan mahendi.
Bikin netizen heboh keheranan
Bisa dibayangkan, jelang ramadan ini tentu banyak para jomblo berusia matang yang diliputi oleh kekhawatiran dengan adanya pertanyaan, “kapan nikah?” sementara dua pasangan bau kencur tersebut justru dengan mudahnya melenggang ke pelaminan. Kejadian antimainstream tersebut sontak saja bikin banyak jomblo saling sindir menyindir.
Pernikahan yang tidak sesuai UU Perkawinan
Pernikahan pasangan muda-mudi asal Baturaja, Sumatera Selatan ini memang menimbulkan banyak pertanyaan. Kira-kira, apa yang membuat keduanya menikah di usia sedini itu? Sebab, Amanda merupakan gadis kelahiran 8 Desember 2002, usianya baru akan genap 15 tahun pada bulan Desember mendatang. Jika pernikahan tesebut sesuai dengan UU Perkawinan UU Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, harusnya kedua mempelai tersebut masih kurang umur.
Pernikahan mungkin bisa disebut menghindarkan diri seseorang dari perzinahan, namun yang harus dipastikan adalah masa depan kedua pasangan. Pernikahan tentu bukan berisi kesenangan saja, namun justru gerbang awal dari segala macam prahara rumah tangga.