Beberapa waktu lalu, hampir semua driver ojek online di Jakarta melakukan aksi di depan kantor pusat transportasinya masing-masing. Mereka menginginkan kalau ojek online dijadikan sebagai angkutan umum. Nah, akhirnya usaha para pengemudi transportasi online ini mendapatkan secercah cahaya. Kabar-kabarnya, Kementerian Perhubungan akan mengkategorikan ojek online sebagai transportasi umum. Tapi ini masih dalam tahap pembahasan bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Tentu kabar ini menjadi angin segar bagi pengemudi transportasi online. Dengan begitu, mereka sudah diakui oleh negara dan berhak mendapat perlindungan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kalau sudah benar-benar dikategorikan sebagai angkutan umum, mungkin inilah yang akan terjadi nantinya.
Angkutan kota jadi semakin sepi
Sudah bukan hal yang asing lagi kalau angkutan kota menjadi lebih sepi sejak kemunculan dari ojek online. Buktinya pada Bulan Mei lalu, 1500 sopir angkot di Bandung raya demo di depan Kantor Gubernur. Mereka menyuarakan keluhannya kalau pendapatannya semakin menipis dan tidak bisa membayar sewa angkot gara-gara ojek online. Pada akhirnya membuat mereka undur diri menjadi sopir karena tak ada pendapatan pasti setiap harinya.
Persaingan antar driver ojek online menjadi lebih ketat
Bukan hanya angkutan kota yang harus sesak nafas karena ojek online dijadikan angkutan umum. Tapi juga driver ojek online itu sendiri Sahabat Boombastis. Alasannya karena antar pengemudi menjadi bersaing lebih ketat untuk mendapatkan penumpang. Wajar saja itu terjadi lantaran dengan kategori angkutan umum yang dilabelkan kepada ojek online, membuat banyak orang mendaftar menjadi pengemudi transportasi tersebut. Sehingga secara tidak langsung, akan mempersempit peluang seorang driver untuk mendapatkan banyak penumpang dalam satu hari.
Tanggung jawab perusahaan semakin besar kepada penumpang
Kategori angkutan umum yang kabarnya akan disematkan kepada ojek online, membuat perusahaan harus mengikuti aturan dari undang-undang. Banyak pasal yang berkaitan dengan angkutan umum. Khususnya perlakuan dari kantor pusat dan juga driver kepada si penumpang. Ada empat pasal pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mencantumkan tentang kewajiban perusahaan angkutan umum.
Tiga hal di atas yang mungkin bisa terjadi ketika ojek online dikategorikan angkutan umum. Memang ada hal positif dan juga negatifnya. Tapi kita doakan saja, semoga kategori angkutan umum yang mungkin akan dilabelkan kepada ojek online ini tidak berdampak buruk kepada siapapun. Lalu, jika sudah menjadi angkutan umum, semoga tidak ada lagi kejadian yang tidak mengenakkan antara driver dengan penumpang seperti beberapa peristiwa sebelumnya.