Ojek dilarang
Ojek pertama kali muncul di Indonesia sekitar tahun 1970-an dengan alat berupa sepeda biasa. Lambat laun ojek mulai menggunakan sepeda motor, hingga sekarang memakai aplikasi yang modern. Jika dahulu pengunjung mencari pangkalan, sekarang hanya lewat ponsel tukang ojek sudah datang di tempat.
Beberapa hari yang lalu, Menteri Perhubungan Indonesia mengeluarkan sebuah aturan dan menyatakan ojek apa pun jenisnya mau pangkalan atau berbasis aplikasi adalah ilegal. Sontak peraturan yang serba dadakan ini membuat semua orang jadi ingin protes. Kebanyakan beranggapan jika pemerintah kita susah diajak untuk maju dengan memanfaatkan teknologi.
Anyway, sebenarnya ojek dan apa pun jenisnya telah dilarang sejak dahulu. Bahkan sebelum muncul ojek online pun sebenarnya ojek adalah mode transportasi yang dilarang. Berikut alasannya.
Salah satu syarat kendaraan yang bisa digunakan untuk mengangkut penumpang adalah memiliki roda yang jumlahnya minimal tiga. Misal becak, atau bajaj. Selebihnya kendaraan seperti mini bus, hingga bus bisa digunakan untuk kendaraan umum dan mengangkut penumpang dalam jumlah yang sangat banyak.
Jika anda mengamati kendaraan umum yang beroperasi saat ini, semuanya memiliki trayek yang jelas. Misal angkutan kota di Malang yang memiliki kode huruf berbeda-beda dan melayani jalur angkutan yang berbeda pula. Hal yang sama juga diterapkan oleh bus antar kota yang lagi-lagi memiliki trayek.
Setiap kendaraan umum harus melalui uji KIR atau kelaikan jalan. Hal ini dilakukan agar semua kendaraan umum yang beroperasi dijalankan dalam keadaan yang prima. Masalahnya, kendaraan umum mengangkut banyak sekali penumpang. Jika kendaraan tidak laik jalan, penumpang bisa berada dalam bahaya.
Sebenarnya tidak mengganggu dalam artian yang sebenarnya. Masyarakat Indonesia dikenal sangat konsumtif dalam membeli banyak barang termasuk sepeda motor. Keberadaan mereka cukup membuat jalanan jadi semakin ramai dan macet tak bisa dihindarkan lagi.
Munculnya ojek berbasis online secara tidak langsung menimbulkan banyak pro dan kontra. Banyak masyarakat merasa tertolong dengan hadirnya ojek yang lebih efisien ini. Di sisi lain tukang ojek pangkalan jadi gerah karena penghasilan yang mereka dapatkan kian menipis akibat penumpangnya sering “dicuri” oleh ojek online.
Itulah 5 alasan ojek sepeda motor dilarang beroperasi oleh Pemerintah Indonesia. Bagaimana menurut anda? Perlukah ojek ini benar-benar dilarang?
Namanya juga penipu. Akan selalu ada cara untuk membuat korbannya tidak berkutik demi merampas harta…
Sunmori atau Sunday Morning Ride adalah salah satu hobi masyarakat Indonesia. Para pemilik kendaraan roda…
Makan Bergizi Gratis (MBG) nampaknya harus secepatnya melakukan penyempurnaan. Pasalnya, masih banyak ditemui beragam kasus…
Paus Fransiskus tutup usia pada hari Senin 21 April 2025. Berita yang cukup mengagetkan mengingat…
Sudah bukan rahasianya Donald Trump saja, seluruh dunia juga tahu kalau umat manusia sedang terancam…
Kasus pelecehan pasien yang melibatkan dokter saat ini marak menjadi buah bibir masyarakat. Kejadiannya nyaris…