Categories: Trending

5 Alasan Kenapa Ojek Sepeda Motor Dilarang Beroperasi Bahkan Sejak Zaman Dahulu

Ojek pertama kali muncul di Indonesia sekitar tahun 1970-an dengan alat berupa sepeda biasa. Lambat laun ojek mulai menggunakan sepeda motor, hingga sekarang memakai aplikasi yang modern. Jika dahulu pengunjung mencari pangkalan, sekarang hanya lewat ponsel tukang ojek sudah datang di tempat.

Beberapa hari yang lalu, Menteri Perhubungan Indonesia mengeluarkan sebuah aturan dan menyatakan ojek apa pun jenisnya mau pangkalan atau berbasis aplikasi adalah ilegal. Sontak peraturan yang serba dadakan ini membuat semua orang jadi ingin protes. Kebanyakan beranggapan jika pemerintah kita susah diajak untuk maju dengan memanfaatkan teknologi.

Anyway, sebenarnya ojek dan apa pun jenisnya telah dilarang sejak dahulu. Bahkan sebelum muncul ojek online pun sebenarnya ojek adalah mode transportasi yang dilarang. Berikut alasannya.

1. Memiliki Roda Mininal 3

Salah satu syarat kendaraan yang bisa digunakan untuk mengangkut penumpang adalah memiliki roda yang jumlahnya minimal tiga. Misal becak, atau bajaj. Selebihnya kendaraan seperti mini bus, hingga bus bisa digunakan untuk kendaraan umum dan mengangkut penumpang dalam jumlah yang sangat banyak.

Memiliki Roda Mininal 3 seperti Bajaj [image source]
Ojek sepeda motor dianggap tidak memenuhi syarat ini. Jadi mau apa pun bentuknya, selama roda masih dua biji artinya dilarang. Ojek pangkalan, dan ojek online dianggap menyalahi aturan hingga sudah seharusnya dilarang, bila perlu dikenai sangsi.

2. Tidak Memiliki Izin Trayek yang Jelas

Jika anda mengamati kendaraan umum yang beroperasi saat ini, semuanya memiliki trayek yang jelas. Misal angkutan kota di Malang yang memiliki kode huruf berbeda-beda dan melayani jalur angkutan yang berbeda pula. Hal yang sama juga diterapkan oleh bus antar kota yang lagi-lagi memiliki trayek.

Angkot di Malang [image source]
Ojek tidak memiliki trayek  yang jelas. Pasalnya mereka mengantarkan seseorang langsung ke rumahnya. Jadi hampir setiap saat melalui jalanan yang berbeda. Alasan inilah yang membuat ojek tidak dianggap sebagai kendaraan umum.

3. Tidak Melakuan KIR

Setiap kendaraan umum harus melalui uji KIR atau kelaikan jalan. Hal ini dilakukan agar semua kendaraan umum yang beroperasi dijalankan dalam keadaan yang prima. Masalahnya, kendaraan umum mengangkut banyak sekali penumpang. Jika kendaraan tidak laik jalan, penumpang bisa berada dalam bahaya.

Melakuan uji KIR [image source]
Kendaraan berupa sepeda motor tidak melakukan uji kelaikan. Itulah mengapa mereka gagal menjadi kendaraan umum. Alasan ini benar-benar memberatkan sepeda motor yang menjalankan pekerjaannya sebagai ojek.

4. Mengganggu Lalu Lintas

Sebenarnya tidak mengganggu dalam artian yang sebenarnya. Masyarakat Indonesia dikenal sangat konsumtif dalam membeli banyak barang termasuk sepeda motor. Keberadaan mereka cukup membuat jalanan jadi semakin ramai dan macet tak bisa dihindarkan lagi.

Mengganggu Lalu Lintas [image source]
Hal ini akan bertambah parah jika ditambah dengan muncul ojek-ojek yang kadang suka menguasai jalanan. Mereka adu cepat agar segera sampai ke tujuan tanpa memerhatikan suasana di jalan. Pelarangan ini sudah dilakukan sejak puluhan tahun lalu, namun polisi sepertinya menganggap ojek adalah hal biasa. Hingga tren ojek online mewabah dan akhirnya membuat pemerintah jadi melarangnya.

5. Belum Mampu Memanfaatkan Teknologi dan Banyak Konflik Bermunculan

Munculnya ojek berbasis online secara tidak langsung menimbulkan banyak pro dan kontra. Banyak masyarakat merasa tertolong dengan hadirnya ojek yang lebih efisien ini. Di sisi lain tukang ojek pangkalan jadi gerah karena penghasilan yang mereka dapatkan kian menipis akibat penumpangnya sering “dicuri” oleh ojek online.

Belum Mampu Memanfaatkan Teknologi dan Banyak Konflik Bermunculan [image source]
Selain itu, pemerintah juga belum siap dengan pemanfaatan teknologi. Mereka masih menggunakan cara kuno hingga kadang sesuatu yang baru dianggap tak baik. Seharusnya pemerintah membuat regulasi baru yang sesuai zaman. Tidak langsung main larang dan membuat usaha yang dilakukan orang lain jadi gulung tikar.

Itulah 5 alasan ojek sepeda motor dilarang beroperasi oleh Pemerintah Indonesia. Bagaimana menurut anda? Perlukah ojek ini benar-benar dilarang?

Share
Published by
Adi Nugroho

Recent Posts

Lagi Ramai, Penipuan Modus ‘Cari iPhone Hilang,’ Waspadai Ciri-Cirinya

Namanya juga penipu. Akan selalu ada cara untuk membuat korbannya tidak berkutik demi merampas harta…

3 days ago

Rombongan Klub Motor Sunmori VS Warga Pengguna Matic Berujung Emosi

Sunmori atau Sunday Morning Ride adalah salah satu hobi masyarakat Indonesia. Para pemilik kendaraan roda…

4 days ago

Kasus Keracunan MBG di MAN 1 Cianjur, Korban Terus Bertambah

Makan Bergizi Gratis (MBG) nampaknya harus secepatnya melakukan penyempurnaan. Pasalnya, masih banyak ditemui beragam kasus…

1 week ago

Wafatnya Tinggalkan Duka, Inilah Pesan dan Kesan Indah Paus Fransiskus Bagi Indonesia

Paus Fransiskus tutup usia pada hari Senin 21 April 2025. Berita yang cukup mengagetkan mengingat…

1 week ago

Katanya Krisis Ekonomi Kok Malah Borong Emas, Ada Apa?

Sudah bukan rahasianya Donald Trump saja, seluruh dunia juga tahu kalau umat manusia sedang terancam…

1 week ago

Beruntun, Terungkapnya 3 Kasus Pelecehan Pasien oleh Dokter yang Bikin Miris

Kasus pelecehan pasien yang melibatkan dokter saat ini marak menjadi buah bibir masyarakat. Kejadiannya nyaris…

2 weeks ago