Sempat digegerkan penemuan mayat di dalam koper berwarna merah di selokan Desa Dadapan, Kecamatn Kendal, Ngawi pada Kamis (23/1). Saat ditemukan, kondisi mayat tersebut tidak utuh, yaitu tanpa kepala dan kaki. Identitas korban pembunuhan dan mutilasi itu diketahui bernama Uswatun Khasanah (29), asal Dusun Sidodadi, Desa Sidodadi, Garum, Kabupaten Blitar.
Ia dikenal sebagai seorang sales yang tinggal di indekos daerah Kenayan, Tulungagung. Uswatun kemudian dimakamkan di TPU Sidodadi dengan kondisi tubuh tidak utuh. Polisi pun melakukan penyidikan dan berhasil menangkap pelaku dan mengungkap motif pembunuhan serta mutilasi tersebut. Berikut ulasan selengkapnya.
Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Ditangkap
Butuh waktu sekitar 3 hari untuk akhirnya polisi menangkap pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun. Pada Sabtu (25/1) tengah malam, polisi menangkap Rohmad Tri Hartono (33) atau Antok sebagai tersangka utama. Setelah itu, Antok mengaku di mana saja ia membuang potongan tubuh Uswatun lainnya, meski begitu tetap akan dilakukan uji forensik.
Kronologi dan Motif Pembunuhan
Pembunuhan terjadi pada Minggu (19/1) di sebuah hotel di Kediri. Awalnya, Uswatun dijemput Antok di Terminal Gayatri, Tulungagung beserta iming-iming uang Rp1 juta. Saat di dalam kamar hotel, keduanya terlibat perselisihan yang berujung Antok mencekik leher korban hingga kepalanya terbentur lantai. Uswatun meninggal di tempat, membuat Antok panik hingga memutilasi tubuh korban dengan pisau yang dibelinya di minimarket dekat hotel.
Kerabat Korban Juga Diperiksa
Selain Antok, Muhammad Achlisin Maulana (MAM) yang merupakan kerabat korban juga diperiksa kepolisian. Saat ini, MAM masih berstatus saksi dan dalam penyelidikan terkait perannya dalam kasus kematian Uswatun. MAM juga diperiksa polisi karena ia terekam CCTV berada di depan kamar hotel saat Antok memindahkan koper berisi mayat korban dari kamar hotel ke bagasi mobil.
Pelaku Terlihat Tenang dan Tidak Merasa Bersalah
BACA JUGA: Buron Tersangka Pelaku Penganiayaan dan Pembunuhan Vina Cirebon Ditangkap
Meski Antok sudah ditangkap sebagai pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, penyelidikan terus dilakukan. Antok dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 338, Pasal 351, dan Pasal KUHP. Pelaku bisa terancam dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup.