Pemerintah diketahui telah membuka data terkait wabah corona yang kini menjadi ancaman di tengah-tengah masyarakat, yakni jumlah orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP). Dilansir dari CNNIndonesia.com (14/04/2020), diketahui jumlah ODP mencapai 139.137 orang dan (PDP) 10.482 orang.
Pembukaan data ini diminta oleh Presiden Joko Widodo setelah melakukan rapat terbatas beberapa waktu lalu. Hasil data yang ada, diharapkan bisa digunakan dan terintegrasi antar kementerian dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Lantas, apa saja manfaat yang bisa dilakukan dengan data-data ini?
Mempermudah penanganan pasien dan wabah corona agar semakin efisien
Pemerintah bisa merumuskan kebijakan guna mencegah COVID-19 berdasarkan data

Dari sisi pemerintah, data sebenarnya tentang pasien ODP, PDP, dan kasus positif COVID-19 bisa dijadikan acuan guna merumuskan kebijakan yang akan diambil secara cepat. Dengan begitu, perintah yang ada bisa dilaksanakan secara efisien karena berbasis data. Terlebih, Presiden Joko Widodo juga berharap agar data tersebut bisa diakses secara mudah. Terutama oleh kementerian hingga Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Membuat masyarakat lebih peka dan waspada terkait data yang ada
Meningkatkan distribusi maupun pengadaan alkes seperti APD dan lainnya
Menjadi fokus bersama untuk lebih merapatkan barisan dengan satu tujuan mencegah COVID-19
BACA JUGA: Percepatan Tangani Corona, 5 Rencana Pemerintah RI Ini sedang Disiapkan untuk Masyarakat
Keputusan pemerintah untuk membuka data sebenarnya soal pasien ODP, PDP, dan kasus positif COVID-19 patut diapresiasi. Selain memudahkan penanganan oleh tenaga medis, pihak-pihak terkait pun bisa memetakan rencana ke depannya dengan lebih jelas dengan mengacu pada data tersebut. Gimana menurutmu Sahabat Boombastis?