Huru-hara kenaikan minyak goreng sempat menjadi salah satu trending topic di Indonesia. Harga minyak goreng melambung tinggi, bahkan di beberapa daerah minyak goreng menjadi barang langka. Warung dan supermarket pun memberikan aturan bahwa setiap orang hanya boleh membeli 1 liter minyak.
Belum lama ini, nama Weibinanto Halimdjati atau lebih dikenal dengan Lin Che Wei muncul sebagai sosok yang disebut sebagai mafia minyak goreng –menyusul Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dan beberapa nama lain. Siapa sebenarnya sosok Lin Che Wei ini? Simak profil dan berita lengkapnya dalam ulasan Boombastis.com berikut.
Dikenal oleh publik sejak tahun 2003
Nama Lin Che Wei sudah malang melintang di dunia pemerintahan sebagai seorang ekonom dan penasehat kementerian. Ia dikenal ramai oleh publik pada 2003 silam, karena mencoba membongkar skandal Bank Lippo.
Pernah menjabat sebagai salah satu staf Kemenko
Aktif dalam pemerintahan, Lin Che Wei beberapa kali diangkat sebagai staf khusus (stafsus) kementerian. Beberapa di antaranya adalah staf Menteri BUMN Sugiharto dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Aburizal Bakrie.

Selain itu, pada tahun 2016-2019, nama Lin Che Wei tercatat sebagai Policy Advisor Menteri PPN/Bappenas dan Menteri ATR/BPN, serta advisor Menko Perekonomian Darmin Nasution periode 2014-2019. Tak hanya itu, Lin Che Wei juga sempat terlibat dalam pembentukan kebijakan seperti pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dan pembentukan Industri Biodiesel Berbasis Kelapa Sawit.
Lin Che Wei menambah daftar panjang tersangka mafia minyak goreng
Dengan dijeratnya Lin Che Wei, hingga kini telah ada lima nama yang menjadi tersangka dalam kasus mafia minyak goreng. Nama tersebut adalah Indrasari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor, Stanley MA, Picare Tagore, serta Lin Che Wei sendiri.
Dugaan terlibatnya Lin Che Wei sejak bulan Januari lalu
Jaksa Agung Burhanuddin menyebut bahwa keterlibatan Lin Che Wei dimulai sejak bulan Januari lalu. Ia berada di lingkungan Kemendag sejak adanya struktur menteri yang baru. Lin Che Wei sendiri ikut andil dan punya peranan juga dalam mengatur kebijakan izin ekspor dan impor minyak goreng di Kemendag.
Barang bukti yang ditemukan dan sosok Lin Che Wei yang diamankan pihak berwajib
Kejaksaan Agung menetapkan Lin Che Wei ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor).
BACA JUGA: Sosok Dirjen Kemendag yang Diduga Tersangkut Masalah Minyak Goreng Mahal
Kasus ini akan terus dikawal oleh pihak berwajib sampai tuntas. Lin Che Wei juga masih akan terus menjadi tahanan hingga terkumpulnya barang bukti yang memperjelas adanya keterlibatannya sebagai mafia minyak goreng dalam kasus korupsi izin ekspor CPO ini. Semoga segera menemukan titik terang ya.