Kebakaran hebat melanda Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang yang berlokasi di Jalan Veteran, Babakan, Kota Tangerang. Kejadiaan nahas tersebut berlangsung pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Puluhan narapidana (napi) dikabarkan tewas akibat dilalap si jago merah.
Bahkan sejumlah media asing ikut menyoroti tragedi mengerikan ini. Bagaimana kronologi hingga apa penyebab kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang yang menewaskan banyak korban? Inilah informasi selengkapnya.
Api menyambar di blok yang dihuni ribuan napi
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan terjadi kebakaran di blok C2 pukul 01.45 WIB. Pengawas yang melihat kobaran api langsung menghubungi kepala pengamanan. Kepala Lapas segera menelepon pemadam kebakaran yang tiba 13 menit kemudian. Dalam waktu 1,5 jam, api berhasil dipadamkan.
Puluhan napi tewas akibat kebakaran

Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran mengatakan ada 41 orang tewas dalam kebakaran tersebut. Delapan orang mengalami luka berat, sementara 72 lainnya dirawat di poliklinik lapas dengan luka ringan. Namun pada Kamis (9/9/2021), tiga korban kebakaran meninggal sehingga jumlah korban tewas bertambah menjadi 44 orang.
Diduga terjadi hubungan pendek arus listrik
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenhumkan Reynhard Silitonga menduga terjadi hubungan pendek arus listrik di blok C2 yang memiliki sembilan kamar dan sebuah aula. Sebanyak 20 saksi yang terdiri dari napi selamat yang tinggal di blok C2, petugas lapas yang ada di TKP, dan petugas yang piket ketika kebakaran terjadi, menjalani pemeriksaan Mapolres Metro Tangerang Kota.
Duka keluarga korban kebakaran
Keluarga korban tentu saja sangat berduka atas kehilangan ini, salah satunya Andrew yang merupakan anak dari salah satu keluarga korban kebakaran Lapas kelas 1 Tangerang. Namun Andrew berpesan kepada masyarakat agar tak menyalahkan pemerintah maupun menteri atas kebakaran tersebut.
BACA JUGA: Demi Keponakan Balita, 2 Ibu Ini Mencuri Susu sampai Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun
Kebakaran ini menyebabkan lembaga peneliti independen ICJR kembali mengkritisi kelebihan kapasitas di hampir semua lapas di Indonesia. Peneliti ICJR Maidina Rahmawati menyebut kelebihan penghuni lapas mempersulit proses evakuasi saat kebakaran. Sementara itu, LBH Jakarta meminta pemerintah dan DPR RI untuk melakukan evaluasi kinerja Dirjen Permasyarakatan, Kementrian Hukum dan HAM, serta Lapas Kelas 1 Tangerang agar tragedi serupa tak terulang lagi di kemudian hari.