in

Kerangkeng Manusia Ditemukan di Rumah Bupati Langkat, Eksploitasi Pekerja di Kebun Sawit

Nama Bupati Langkat, Sumatra Utara, Terbit Rencana Peranginangin, belakangan banyak disorot media. Bukan hanya karena ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun juga karena ia diduga telah melakukan perbudakan.

Penjara berbentuk kerangkeng ditemukan di rumah sang bupati. Bukan untuk memelihara binatang, namun kerangkeng itu digunakan untuk orang-orang tinggal di sana. Berikut adalah ulasan selengkapnya mengenai penemuan kerangkeng manusia di rumah salah satu kepala daerah terkaya di Indonesia ini.

Terjaring operasi tangkap tangan

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana terjaring OTT. Pada Rabu (19/1/22), KPK dan kepolisian menggeledah rumah pribadi Terbit yang berada di Jalan Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Ia diduga menerima suap dari pengaturan paket proyek infrastruktur dan proyek Dinas Pendidikan tahun anggaran 2020-2022.

Bupati Langkat Terbit Rencana setelah OTT [sumber gambar]
Saat melakukan penggeledahan tersebut, ditemukan dua buah kerangkeng terletak di bagian belakang rumah Terbit. Saat ditemukan, terdapat sekitar 4 orang yang tengah berada di dalam kerangkeng manusia tersebut. Penemuan ini pun langsung dilaporkan ke Komnas HAM dan didalami oleh pihak berwajib.

Kerangkeng sudah dibangun sejak 2012

Kerangkeng tersebut ternyata dibangun Terbit pada tahun 2012 dan digunakan untuk tempat rehabilitasi pengguna narkoba. Awalnya, terdapat 48 orang namun sisanya sudah dipulangkan sehingga terdapat 27 orang yang tinggal di dalam kerangkeng. Setiap pagi, warga binaan akan dipekerjakan di kebun kelapa sawit milik Terbit pribadi.

Kerangkeng sudah dibangun sejak 2012 [sumber gambar]
Sudah beroperasi selama hampir 10 tahun, ternyata tempat rehabilitasi ini tidak mengantongi izin. Meski Terbit mengatakan bahwa masalah kesehatan para warga binaan telah dikoordinasikan dengan puskesmas dan dinas kesehatan setempat, tapi kerangkeng ini merupakan tindakan ilegal.

Warga binaan diduga mendapat penyiksaan dan tak digaji

Bukan hanya tak mengantongi izin pembangunan tempat rehabilitasi, Terbit juga diduga melakukan pelanggaran kemanusiaan dan melakukan eksploitasi terhadap para warga binaan. Setiap pagi, mereka akan dipekerjakan di kebun kemudian ditampung di kerangkeng setelah pulang kerja.

Warga binaan diduga mendapat penyiksaan dan tak digaji [sumber gambar]
Mereka diduga disiksa hingga mengalami luka, makan hanya dibatasi dua kali sehari, tidak mendapatkan akses ke mana pun, bahkan akses komunikasi juga tidak ada. Tak hanya itu, setelah bekerja mereka tidak mendapatkan gaji. Tindakan Terbit ini diduga sebagai perbudakan modern dan perdagangan manusia.

Dibawa pulang keluarga

Saat ditemukan pihak berwajib, ada para pengguna narkoba yang baru saja masuk ke tempat rehabilitasi itu. Ada pula orang-orang yang sudah lama berada di sana dan dipekerjakan di kebun. Mereka yang sudah sembuh dari narkoba pun ada yang masih tetap dipekerjakan di sana.

Warga binaan dibawa pulang keluarga [sumber gambar]
Setelah ditemukan, kepolisian rencananya akan dipindahkan ke tempat rehabilitasi yang lebih baik. Namun, keluarga mereka memilih untuk membawa pulang ke rumah.

BACA JUGA: Diperlakukan Bak Budak, Begini Kisah Menyayat Hati ABK Asal Indonesia yang Bekerja di Kapal Asing

Hal yang telah dilakukan Terbit merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia. Maka itu, kasus ini masih terus didalami oleh pihak berwajib agar terungkap kebenaran dan fakta-fakta di baliknya.

Written by H

Waduh! Warga Harus Jebol Tembok Ruang Tamu karena Terhalang Akses Tembok Beton Perumahan

Mumi Ditemukan dalam Posisi Terikat dengan Tangan Menutupi Muka, Diduga Orang Terpandang