Indra Kesuma alias Indra Kenz sudah mendapatkan keputusan hakim dari kasus penipuan investasi online yang menyeret namanya. Keputusan ini diputuskan pada Senin (14/11/2022), dengan hasil akhir 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Hukuman ini sebenarnya sudah lebih ringan dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, dengan 15 tahun penjara. Berikut ini beberapa fakta tentang buntut kasus penipuan yang dilakukan oleh Indra Kenz.
Rahman Rajagukguk selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memberikan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar karena Indra terbukti secara sah bersalah. Dalam sidang yang dilangsungkan pada Senin (14/11/2022), pengadilan menghadirkan sejumlah orang yang menjadi korban penipuan investasi bodong berkedok Binomo.
Selain menerima hukuman berupa kurungan penjara, pengadilan juga memutuskan bahwa aset harta yang dimiliki oleh Indra Kenz akan dikembalikan dan menjadi milik negara. Hal tersebut dikarenakan korban investasi bodong yang dianggap ikut melakukan perjudian.
Setelah keluarnya putusan dari pengadilan terkait kasus Indra Kenz, pengacara Indra Kenz, Brian Praneda melalui akun Instagram Indra Kenz, memberikan pernyataan. Ia mengatakan bahwa keputusan para korban yang memenjarakan Indra Kenz adalah hal yang salah, karena tidak mengembalikan uang korban yang sudah hilang.
Terkait dengan uang mereka yang tidak kembali, para korban Indra Kenz ini merasa bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh hakim tidak adil. Mereka tidak puas dengan keputusan yang sudah ketuk palu tersebut. “Hakim tidak adil, negara tidak adil” teriak para korban, sesaat setelah sidang usai.
BACA JUGA: Belajar dari Kasus Jouska, Inilah Ciri-ciri Investasi Bodong Agar Terhindar dari Penipuan
Terkait dengan uang para korban yang menjadi milik negara, kuasa hukum korban masih mengklaim dan mengusahakan agar harta tersebut bisa kembali ke para korban. Totalnya ada 144 korban penipuan Indra Kenz, yang jika ditotal kerugian mencapai Rp83 miliar.
Kekuatan rakyat dunia maya memang sangat luar biasa. Seperti angin yang berhembus di celah-celah sempit,…
Ada yang baru dari masyarakat untuk bangsa Indonesia. Setelah sekian lama cuma bisa menggerutu, kini…
Senin, (29/9/2025) menjadi hari yang memilukan bagi keluarga besar Pondok Pesantren Al Khoziny, Desa Buduran,…
Sedang ramai di media sosial dan media massa tentang aksi nekat Biro Pers, Media, dan…
Sudah sembilan bulan berjalan, program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi mega proyek yang penuh tanda…
Nama Glory Lamria kini menjadi sorotan warganet. Paras cantik diaspora yang tinggal di Amerika Serikat…