in

Inilah Hukuman Edan Bagi ‘Pelakor’ di Beberapa Negara yang Bikin Pelakunya Tobat Seketika

Tidak bisa dipungkiri akhir-akhir ini isu mengenai pelakor memang kembali marak. Dimulai dengan kisah Bu Dendy dengan ‘hujan uang’ nya, kini telah banyak video lain yang mulai viral juga masalah pelakor ini. Melihat fenomena ini masyarakat pun berkomentar macam-macam, mulai ngakak sampai ada yang menghujat.

Bicara soal pelakor, ternyata beberapa negara dunia membuat hukuman khusus tentang hal tersebut. Ada yang memberlakukan cambuk sampai denda berupa uang. Uniknya, beberapa sanksi ternyata sudah diberlakukan sejak masa yang lalu. Nah, lalu seperti apa sih hukuman bagi para pelakor di negara-negara tersebut? Simak ulasan berikut.

Di Timur Tengah hukuman untuk pelakor adalah cambuk

Pemberlakukan hukum Islam di Indonesia tentu bukan hal yang baru, mengingat beberapa daerah di negeri ini memang menerapkannya. Apabila berkaca pada daerah Timur Tengah, maka hukuman syariah lebih familiar lagi. Di sana cakupannya bahkan menyeluruh di semua aspek hukuman, termasuk hal yang berhubungan dengan aksi ‘pelakorisme’.

Hukuman cambuk selingkuh [sumber gambar]
Untuk pasal perselingkuhan di beberapa negara Timur Tengah menerapkan cambuk. Jumlahnya sendiri tidak terlalu spesifik, mungkin antar belasan sampai puluhan cambukan. Tak hanya cambuk, jika kasus perselingkuhannya berat hukumannya pun juga makin tinggi levelnya. Sistem sanksi ini sempat diprotes lantaran bersinggungan erat dengan HAM, tapi hal semacam ini tentu adalah kebijakan dari masing-masing negara.

Bukan hukuman fisik, para pelakor negara ini bisa masuk bui!

Beda lagi cara menangani pelakor dan perselingkuhan di salah satu negara benua Amerika ini. Ya, alih-alih memberikan hukuman fisik, Arizona lebih memilih untuk memberikan penjara pada para pelaku perselingkuhan. Dengan masuknya pelanggaran itu dalam rana pidana, paling tidak bisa menakuti para pelakor atau suami agar tidak berbuat yang aneh-aneh.

Ilustrasi penjara [sumber gambar]
Namun sayang kejahatan yang satu ini di masukkan dalam tindak kriminal kelas tiga sehingga hanya hukuman ringan yang siap menanti mereka. Tidak lebih dari masa kurungan tiga puluh hari dan denda Rp 4 juta, pelakor dan suami yang selingkuh sudah bisa menghirup lagi udara bebas. Mungkin lantaran masuk privasi kali ya jadi hukumannya pun lumayan ringan.

Negara ini malah menerapkan hukuman denda bagi para pelakor

Tak kalah unik dengan yang lainnya, Vietnam juga menerapkan cara berbeda pada pelakor dan kasus perselingkuhan. Di sana menerapkan denda pada siapa pun yang ketahuan punya ‘simpanan’. Tentu hal ini bakal jadi kabar buruk bagi pelakor yang ada di sana lantaran bakal merasakan kehilangan kekasih dan uangnya kalau sampai ketahuan.

Ketahuan basah

Sayangnya denda yang diberikan di sana tak sebanyak apa yang kita pikirkan. Ya, hanya sekitar 1,5 juta rupiah, pelakor dan kekasihnya bisa bebas dari tuduhan ancaman pidana yang seharusnya dituduhkan. Meskipun ringan, tapi lumayan buat bikin jera. Tapi kalau pelakor atau pelakunya kayak mah santai wae.

Di China bakal ada geng anti pelakor yang siap menghakimi masa

Jika akhir-akhir ini muncul video para pelakor di China yang dipukuli oleh geng emak-emak, itu bukan suatu kebetulan semata. Pasalnya di sana memang ada geng khusus yang sengaja dibayar untuk memberikan pelajaran bagi para pelakor. Dialah Zhang Yufeng, pendiri ‘pemburu pelakor’ yang jasanya bisa disewa kapan saja.

jasa anti pelakor di China [sumber gambar]
Berlatar belakang masa lalu yang sama, wanita ini tidak akan membiarkan para pelakor hidup bahagia dengan cara memergoki dan memukulinya. Meskipun dikategorikan melanggar hukum, namun rupanya para polisi di sana pun bersikap tak peduli jika Zhang Yufeng dan gengnya sedang beroperasi. Makanya tak heran kalau dia disebut musuh-musuh pelakor dan pembela para wanita yang tersakiti.

Berkaca pada kejadian-kejadian di atas, bagaimana menurutmu jika hal yang sama juga diterapkan di Indonesia? Mungkin populasi pelakor bisa turun dengan cepat ya. Mungkin pemerintah juga bisa segera bikin Undang-undang soal aksi merebut bukan haknya ini biar mencegah kejadian-kejadian serupa bermunculan.

Written by Arief

Seng penting yakin.....

Leave a Reply

Inilah Barang-barang ‘Wah’ yang Pernah Ditemukan di Laut Indonesia, Penemunya Langsung Tajir!

Berjuang Seorang Diri, Kisah Miris Kakek yang Ingin Membebaskan Desanya Dari Kekeringan Ini Bikin Terenyuh