Di pertengahan bulan seperti ini biasanya keuangan sudah mulai menipis nih. Kalau biasanya masih gampang tergoda promo kopi kekinian, sekarang sudah masuk waktu ngopi dengan kopi sasetan. Pokoknya segala cara dilakukan agar bisa bertahan sampai hari gajian datang. Jadi kepikiran, bisa tidak nih kita menggandakan uang dengan memfotokopinya?
Jawabannya ada dalam sebuah video yang viral belakangan ini. Seorang pria di Tiktok secara iseng memfotokopi selembar uang kertas senilai Rp50 ribu. Tapi bukannya jadi berlipat ganda, yang keluar malah kertas-kertas dengan tulisan yang aneh. Apakah itu?
Iseng fotokopi uang kertas, yang keluar malah tulisan aneh
Seorang pria dengan akun Tiktok @nazrina.4 beberapa waktu lalu membagikan video dirinya memfotokopi selembar uang kertas pecahan Rp50 ribu. Agaknya ia sedang iseng dengan menuliskan bahwa ingin menggunakan uang fotokopian tersebut untuk beli seblak. Di awal video, ia menunjukkan bukti bahwa mesin fotokopi yang dipakai adalah asli. Nazrina memfotokopi kertas yang ia ambil secara acak dan memperlihatkan kalau hasil fotokopiannya sama.
Netizen tak terima, tantang fotokopi uang kertas pakai cara lain
Beragam komentar datang dari netizen, ada yang mengatakan kalau mungkin ini salah mesinnya. Ada juga yang menantang Nazrina untuk memfotokopi uang tersebut dengan menutupnya terlebih dahulu dengan kertas HVS.

Hasilnya ternyata sama saja, kertas hasil fotokopian yang keluar tetap hanya berisi tulisan situs Rules for Use. Tak berhenti di sana, ada juga netizen yang meminta Nazrina untuk menutup bagian benang yang ada di uang tersebut. Dan ternyata, hasilnya pun tetap sama. Bagaimana ini bisa terjadi ya?
Videonya viral, begini penjelasan Bank Indonesia
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Junanto Herdiawan menyebutkan bahwa uang kertas memang tidak bisa difotokopi. Ini adalah bentuk pengamanan agar tidak terjadi pemalsuan uang.
Ini maksud tulisan di hasil fotokopian uang kertas
http://www.rulesforuse.org ternyata bukan tulisan error, melainkan merupakan alamat link milik Central Bank Counterfeit Detterence Group. Jika kamu klik link tersebut, maka kamu akan menemukan penjelasan bahwa mereproduksi gambar uang kertas termasuk dalam tindak kejahatan.
Dampak uang palsu ternyata tak sekedar bikin rugi, tapi juga krisis kepercayaan
Jika uang dapat dipalsukan lalu disalahgunakan oleh oknum, tentu saja ada korban yang dirugikan. Selain individu, bisnis yang menerima uang palsu tersebut tentu akan merugi karena tidak dapat pengganti. Jika peredaran uang palsu makin marak, kepercayaan masyarakat dalam menggunakan uang tunai untuk transaksi akan terkikis.
BACA JUGA: Inilah 4 Fakta Praktik Penggandaan Uang di Jember, Modal Ratusan Ribu Bisa Dapat Miliaran
Setelah ini, kamu jadi tahu kan kalau uang kertas kita tidak bisa difotokopi. Jadi jangan coba-coba untuk meniru ya, apalagi kalau diniatkan untuk dipakai transaksi. Karena penggunaan uang palsu rupiah jelas-jelas telah dilarang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kecuali kamu mau terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.