in

Viral ‘Truk Goyang’ di Mana-mana, Gimana Kata Pak Polisi?

Setelah fenomena om telolet om, kini ada peristiwa yang enggak kalah viral. Adalah fenomena truk goyang. Hmm.. ini bukan hal negatif lho ya, tapi lebih ke arah lucu-lucuan. Para sopir truk akan mengemudikan kendaraannya secara zig-zag di jalanan, sehingga transportasi tersebut terlihat bergoyang.

Peristiwa yang awalnya berasal dari Probolinggo, Jawa Timur ini menjadi bahan hiburan bagi anak-anak. Riko, sebagai salah satu anak yang sering menyaksikan truk goyang menyebutkan jika fenomena ini sangat lucu. Lalu, ada anak lain yang menyampaikan kalau dirinya terlebih dahulu membuat janji dengan sopir truk. Alhasil anak-anak dan orang-orang sekitar bisa melihat fenomena unik tersebut.

Begitu juga dengan pengemudi dari truk. Kepada wartawan Seputar Indonesia, mereka mengatakan jika tidak berkeberatan melakukan aksi ini. Justru mereka senang lantaran bisa menghibur masyarakat dan sekalian menambah teman.

Alih-alih setuju, para polisi yang menyaksikan aksi dari para pengemudi truk ini mengaku tak berkenan dengan fenomena tersebut. Ya bagaimana Sahabat Boombastis, kejadian ini bisa membahayakan pengemudi truk sendiri. Kalau tiba-tiba si truk kehilangan keseimbangan , lah dalah pasti sudah tergelincir. Nah, kalau sudah begini, bakal bikin macet jalanan karena badan truk yang segede gaban. Evakuasinya butuh waktu berjam-jam jika lancar. Beda lagi jika cuacanya tak mendukung, wah bisa menghabiskan waktu yang tidak cukup sehari kemungkinan besar.

Tidak hanya membahayakan pengemudi truk sendiri, tapi juga pengguna jalan lain. Ya Sahabat Boombastis tahu sendiri jika badan truk sangatlah besar. Jika di bagian samping atau belakang truk ada kendaraan yang sedang melaju, bisa-bisa mereka terkena imbasnya. Contohnya ya tersenggol atau lebih parahnya lagi terlindas.

Jika dilihat dari kacamata hukum, pengendara truk ini bisa dibilang termasuk dalam kegiatan ugal-ugalan. Hal ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bahkan ada dua pasal yang berhubungan dengan ugal-ugalan tersebut. Yaitu Pasal 115 dan 106.

Ilustrasi kecelakaan truk [Sumber Gambar]
Nah, kita bahas mulai dari Pasal 115 ya. Di sana dikatakan bahwa pengemudi dilarang memacu kendaraan melebihi batas kecepatan yang telah dilakukan. Selanjutnya, pengemudi juga dilarang tuh untuk berbalapan dengan kendaraan bermotor lainnya. Kemudian di Pasal 106 disebutkan bahwa pengemudi wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi. Lalu di pasal yang sama juga dibahas kalau pengemudi harus menaati rambu lalu lintas demi keselamatan. Tapi, untuk fenomena truk goyang ini sepertinya lebih ke Pasal 106 ya. Alasannya para pengemudi truk tak diketahui memacu kendaraannya melebihi kecepatan yang ditentukan atau tidak.

Lalu apa sanksinya bagi pengemudi yang mengendarai truknya tidak dengan wajar dan konsentrasi lebih? Hukumannya lumayan berat dan bisa mencoreng Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) nih. Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009. Pasal tersebut berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudikan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.”

BACA JUGA : Momo Challenge, Tantangan Baru di Whatsapp yang Sudah Menelan Banyak Nyawa Korban

Maka dari itu, Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota AKP Kemaji mengatakan bagi sopir truk yang melakukan fenomena ini akan ditindak secepatnya. Sebab, kejadian ini bisa membahayakan diri sendiri dan para pengguna jalan lainnya. Ya meskipun para pengendara sudah berhati-hati, tapi kita tidak akan tahu bagaimana ke depannya. Seperti fenomena om telolet om yang sudah menelan korban beberapa waktu lalu. Jadi alangkah lebih baik fenomena truk goyang ini tidak dilakukan. Banyak cara yang lebih baik untuk memberikan hiburan kepada masyarakat. Tentunya yang tidak merugikan dan membahayakan siapapun.

Written by Firdha

Firdha Rahma, dilahirkan di Kota Malang tanggal 5 Agustus 1994. Ia tergabung di Boombastis.com sejak bulan Desember 2017. Perempuan bermata sipit ini suka sekali warna merah dan hewan yang bernama kucing. Dia mempunyai hobi menonton film segala genre, menulis dan baca-baca artikel tentang teknologi ponsel yang terbaru.
Punya hobi menulis sejak SMK, tapi belum begitu aktif di dunia blog. Nah, karena kuliah ada sedikit waktu senggang jadi kegiatan menulis bisa diterapkan kembali ke dalam blog. Blognya berisi tentang travelling, kuliner dan review film.

Leave a Reply

Melihat Nasib Para Tahanan Perempuan di Korea Utara, Sebuah Derita yang Tiada Berujung

Kisah John Allen Chau, Warga Amerika yang Pertaruhkan Nyawa di Pulau Sentinel