Pengedaran sekaligus penggunaan obat-obatan terlarang dan membahayakan di Indonesia memang tak pernah usai. Ada saja oknum yang mencari keuntungan besar dengan pengedaran obat-obatan terlarang. Bukan hanya orang tertentu, mahasiswa terpelajar pun berani melakukan aksi nekat tersebut.
Sigit alias Sogok (25), mahasiswa asal Kabupaten Lamongan yang sedang mencoba peruntungan dengan memakai sekaligus mengedarkan barang haram tersebut. Ia baru-baru ini kedapatan menyimpan pil double L sebanyak 120 butir. Lantas, apa sebenarnya pil double L ini dan seberapa berbahayakah? Simak ulasan berikut.
Penampakan pil double L
Sekilas, pil double L memiliki tampilan fisik seperti obat tablet pada umumnya. Lebih spesifik, pil ini memiliki logo di tengah yakni 2 huruf kapital L. Bentuknya bulat dan cembung berwarna putih. Harga pil double L memang sangat terjangkau, yakni tak sampai Rp5 ribu per butirnya.
Efek berbahaya yang ditimbulkan
Pil dengan nama Triheksifenidil ini termasuk golongan obat daftar G (Gevarlijk), yang artinya berbahaya. Meski bukan tergolong narkoba maupun priskotropika, pil double L termasuk obat keras yang hanya boleh dimiliki dengan anjuran dokter. Pil disebut obat keras karena penggunaan dengan dosis tinggi dan aturan pakai yang tidak benar, dapat menimbulkan berbagai efek negatif bagi tubuh.

Beberapa reaksi yang dapat ditimbulkan seperti nafas berat, dehidrasi, tubuh terasa ringan, mudah kaget, sempoyongan, emosi tak terkontrol, tekanan darah meningkat, hingga susah tidur. Secara tak langsung, efeknya hampir sama dengan narkoba, yakni ketergantungan dan halusinasi.
Pengedaran pil double L di Indonesia
Pegedaran dan penyalahgunaan pil double L terbilang sangat besar di Indonesia. Bahkan, pengedarannya dilakukan di berbagai kalangan mulai dari lapisan bawah sampai lapisan atas. Kasus pengungkapan puluhan ribu pil double L yang masuk ke Tanjung Selor merupakan yang terbesar sepanjang tahun 2021.
Dapat digunakan dengan aman sesuai aturan medis
Dilansir melalui media TimesIndonsia, pil double L dulunya digunakan sebagai obat batuk. Obat ini bekerja dengan cara mempengaruhi sistem syaraf yang kemudian dapat menahan atau menghentikan batuk sementara waktu.
Hukuman para pengedar obat keras
Beberapa aturan dalam perundang-undangan juga telah mengatur secara tegas hukuman, bagi para pengedar obat-obatan yang tak sesuai anjuran dokter serta diperdagangkan secara bebas. Dalam pasal 98 ayat 2 dan 3, seorang yang kedapatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang memenuhi standar, akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahu, dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.
BACA JUGA: Kenali Seramnya Pil ‘Y’, Obat Terlarang yang Bikin Penggunanya Teler Berhari-hari
Dengan mudahnya peredaran pil double L ini, jangan sampai kita lengah. Selain karena efeknya yang membahayakan jika tidak diresepkan oleh dokter, hukuman yang akan diterima pun juga sangat berat. Apalagi, kalau sudah terjerumus bakal lebih susah untuk keluar dari kubangan hitam.