Gonjang-ganjing soal aturan kenaikan tarif BPJS Kesehatan yang sempat menjadi sorotan beberapa waktu lalu, kini akhirnya menemui titik terang. Oleh Mahkamah Agung (MA), pihaknya membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020 yang sudah diteken Presiden Jokowi.
Alhasil, jumlah iuran kelas pelayanan yang dulu sempat dinaikkan secara otomatis tidak berlaku dan kembali ke tarif lama. Hal ini pun sepat disambut gembira oleh masyarakat yang selama ini menjadi pengguna layanan BPJS Kesehatan. Meski demikian, ada beberapa dampak yang harus kita ketahui, terkait batalnya kenaikan tarif BPJS tersebut.
Sebelum kenaikan tarifnya dibatalkan oleh MA, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris pernah mengatakan bahwa lembaga tersebut terancam bangkrut jika iurannya tidak dinaikkan. Ia mengatakan hal tersebut terjadi lantaran kondisi BPJS Kesehatan terus mengalami kenaikan jumlah defisit setiap tahunnya. “Bisa colaps? Iya,” ucap Fahmi yang dikutip dari CNBCIndonesia.com (07/10/2019).
BACA JUGA: Banyak Menuai Protes, Inilah Penyebab Iuran BPJS Dinaikkan Oleh Pemerintah
Keputusan ini secara tidak langsung merupakan kemenangan bagi masyarakat Indonesia. Terutama mereka yang menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Terkait hal ini, Kementerian Keuangan bakal mengkaji dampak yang nantinya timbul dari batalnya kenaikan tarif BPJS. Gimana menurutmu Sahabat Boombastis?
Dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia, ada satu nama yang sangat populer di kalangan masyarakat, yaitu…
Nama Ferry Irwandi kini sedang mencuri perhatian publik. Tak hanya di dunia maya, wajahnya kini…
Indonesia akhirnya memiliki Menteri Keuangan yang baru. Setelah sekian tahun dijabat oleh Sri Mulyani, muncul…
Beberapa waktu terakhir platform media sosial X dibikin heboh dengan kebangkitan dan kepedulian anak muda…
Kabupaten Pati nyaris bergolak. Sebuah gerakan massa muncul setelah adanya pernyataan Bupati Pati, Sudewo yang…
Beberapa kota di Indonesia dilaporkan mengalami kekacauan sebagai buntut dari Demo Buruh yang berlanjut pada…