Gonjang-ganjing soal aturan kenaikan tarif BPJS Kesehatan yang sempat menjadi sorotan beberapa waktu lalu, kini akhirnya menemui titik terang. Oleh Mahkamah Agung (MA), pihaknya membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020 yang sudah diteken Presiden Jokowi.
Alhasil, jumlah iuran kelas pelayanan yang dulu sempat dinaikkan secara otomatis tidak berlaku dan kembali ke tarif lama. Hal ini pun sepat disambut gembira oleh masyarakat yang selama ini menjadi pengguna layanan BPJS Kesehatan. Meski demikian, ada beberapa dampak yang harus kita ketahui, terkait batalnya kenaikan tarif BPJS tersebut.
Sebelum kenaikan tarifnya dibatalkan oleh MA, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris pernah mengatakan bahwa lembaga tersebut terancam bangkrut jika iurannya tidak dinaikkan. Ia mengatakan hal tersebut terjadi lantaran kondisi BPJS Kesehatan terus mengalami kenaikan jumlah defisit setiap tahunnya. “Bisa colaps? Iya,” ucap Fahmi yang dikutip dari CNBCIndonesia.com (07/10/2019).
BACA JUGA: Banyak Menuai Protes, Inilah Penyebab Iuran BPJS Dinaikkan Oleh Pemerintah
Keputusan ini secara tidak langsung merupakan kemenangan bagi masyarakat Indonesia. Terutama mereka yang menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Terkait hal ini, Kementerian Keuangan bakal mengkaji dampak yang nantinya timbul dari batalnya kenaikan tarif BPJS. Gimana menurutmu Sahabat Boombastis?
Sedang ramai dibicarakan oleh masyarakat Negeri Tirai Bambu, China, seorang pria yang ditangkap gara-gara menyamar…
Bagi aktor kelas dunia, Bruce Willis, dunia terus berputar dan waktu akan terus berjalan. Umur…
Di balik fenomena dan polemik Sound Horeg yang menggemakan Indonesia, muncul sosok yang kini ramai…
Babak baru perjuangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam menghadapi putusan majelis hakim dalam…
Di media sosialnya setiap minggu selalu pamer mampu lari 5 kilometer, tapi saat di kantor…
Satuan Pemadam Kebakaran (Damkar) bagaikan pelita di dalam kegelapan. Selalu yang terdepan dalam mendengarkan dan…