Merebaknya wabah virus corona (Covid-19) memang dirasakan sangat berat oleh sebagian besar masyarakat yang terdampak. Namun di tengah pandemi tersebut, pemerintah dikabarkan menaikkan iuran bulanan BPJS Kesehatan. Alhasil, kebijakan tersebut mendapat sorotan luas oleh publik.
Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Daulat yang dikutip dari RMOL (13/05/2020) mengatakan, pemerintah dinilai tidak mempunyai empati terhadap masyarakat. Terlebih di situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini, kenaikan tersebut sejatinya tak perlu terjadi. Alasannya? Simak ulasan Boombastis berikut ini.
Keputusan pemerintah yang kembali menaikkan tarif BPJS Kesehatan lewat dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 kembali menuai sorotan. Pasalnya, hal tersebut dinilai memberatkan masyarakat yang kini tengah berjuang di tengah-tengah kondisi sulit akibat wabah Covid-19.
Kenaikan tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2020 untuk peserta mandiri kelas I dan kelas II, dan peserta kelas III baru akan naik pada 2021 mendatang. Jelas, hal ini dirasa sebagai ‘pukulan’ telak bagi masyarakat. Terutama yang perekonomiannya lesu dihantam pandemi Covid-19.
Naiknya tarif BPJS Kesehatan sejatinya bukanlah barang yang baru. Sebelumnya, pemerintah sempat menaikkan Perpres Nomor 75 tahun 2019 pada bulan Desember 2019 lalu, yang kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) lewat keputusannya yang bernomor 7P/HUM/2020, di mana isinya melarang Presiden menaikkan tarif BPJS Kesehatan.
Menurut Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, kenaikan iuran tarif BPJS Kesehatan seharusnya tidak perlu dilakukan. Dirinya mengatakan, masih ada cara lain yang bisa ditempuh oleh lembaga tersebut daripada harus menaikkan besaran iuran layanannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga turut angkat suara terkait dengan adanya keputusan pemerintah menaikkan tarif BPJS Kesehatan. Lembaga anti-rasuah itu menjelaskan, ada beberapa hal yang bisa ditempuh sehingga pemerintah tak perlu menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan.
BACA JUGA: Kontroversi Tarif BPJS Bakal Dinaikkan, Bagaimana Nasib Rakyat Kecil di Masa Depan?
Kenaikan tarif yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tersebut bukannya tanpa alasan. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, langkah tersebut ditempuh pemerintah demi menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan lewat program Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas). Gimana menurutmu Sahabat Boombastis?
Kekuatan rakyat dunia maya memang sangat luar biasa. Seperti angin yang berhembus di celah-celah sempit,…
Ada yang baru dari masyarakat untuk bangsa Indonesia. Setelah sekian lama cuma bisa menggerutu, kini…
Senin, (29/9/2025) menjadi hari yang memilukan bagi keluarga besar Pondok Pesantren Al Khoziny, Desa Buduran,…
Sedang ramai di media sosial dan media massa tentang aksi nekat Biro Pers, Media, dan…
Sudah sembilan bulan berjalan, program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi mega proyek yang penuh tanda…
Nama Glory Lamria kini menjadi sorotan warganet. Paras cantik diaspora yang tinggal di Amerika Serikat…