Kebijakan pemerintah yang resmi melarang peredaran minyak goreng curah pertanggal 1 Januari 2020, membuat para pedagang kecil- terutama mereka yang berprofesi sebagai penjual gorengan, kebakaran jenggot. Dilansir dari CNN Indonesia, banyak dari pedagang gorengan yang menyuarakan keberatan atas kebijakan pemerintah tersebut.
Bukan apa-apa, pemerintah menilai bahwa minyak goreng curah dianggap tidak sehat dan higinenis. Menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita, keberadaan minyak goreng curah juga tidak terjamin dari sisi kesehatan. Meski tidak disetujui oleh pedagang kecil, inilah alasan pemerintah melarang minyak goreng curah di pasaran.
Salah satu alasan pelarangan minyak goreng curah pada 2020 mendatang adalah, benda tersebut rentan tercampur karena proses pengemasannya yang tidak terjamin. Salah satunya kekhawatiran dicampur dengan minyak goreng bekas. ” Dia cukup banyak dicampur atau bahkan minyak goreng bekas”, ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita yang dikutip dari Detik.
Resmi mulai dilarang pada 1 Januari 2019, Mendag Enggar Lukita menilai bahwa minyak curah harganya dianggap lebih mahal dari minyak goreng kemasan. “Sudah enggak terjamin kesehatan dan tidak terjamin halal, mahal pula, karena itu kita ancang-ancang (kebijakan ini) sudah cukup lama,” katanya yang dikutip dari Inews.
Masih menurut Menteri Perdagangan, minyak curah menurut dirinya tidak memiliki jaminan kesehatan pada konsumen. Hal terkait seperti cara pendistribusiannya yang tidak sesuai standar, rawan terkontaminasi, hingga kekhawatiran adanya minyak goreng bekas yang dicampur untuk kemudian diolah kembali.
Selain dianggap tidak terjamin dari sisi pengemasan, minyak curah yang didistribusikan secara asal rawan terkontaminasi saat melalui proses tersebut. “Proses distribusi minyak goreng curah menggunakan wadah terbuka sehingga rentan terkontaminasi. Mungkin ada kecoa, ada lalat, itu dalam hal pendistribusian”, ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Suhanto.
Kebijakan yang ada melalui Menteri Perdagangan, sejatinya merupakan bentuk komitmen pemerintah melindungi konsumen, terutama soal kesehatan. Untuk itu, negara sebagai pengawas merasa wajib untuk hadir dan memastikan agar peredaran barang dan jasa di masyarakat harus memenuhi syarat konsumsi dan menyehatkan.
BACA JUGA: Jangan Pakai Minyak Jelantah! 3 Bahaya Ini Bisa Mengancam Kesehatanmu
Kebijakan yang bisa dibilang menjadi dua sisi mata uang ini, tentu bakal mengundang pro dan kontra pada masyarakat. Pemerintah yang melarang, memakai alasan masalah kesehatan dan higienitas. Sementara dari sisi pedagang, mereka terancam karena bakal menaikkan harga jual produknya. Soal minyak goreng curah ini, gimana menurutmu Sahabat Boombastis?
Jakarta banjir, sudah menjadi “acara” tahunan yang membuat banyak warga menjadi lebih “santuy” saat menghadapinya.…
Siapa sangka sebuah pijatan yang bisa merelaksasi dan menyembuhkan penyakit pada orang dewasa, bisa berujung…
Nama selebgram Chandrika Chika terseret pada kasus penyalahgunaan narkoba yang baru-baru ini terungkap. Tidak sendirian,…
Mendapat tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan atau tempat kita bekerja, memang sudah biasa. THR…
Kabar duka datang dari keluarga besar Stand Up Comedy Indonesia. Priya Prayoga Pratama atau lebih…
Kecelakaan maut terjadi di Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, tepatnya pada Km 58, pada hari…