in

5 Hal Yang Hanya Ada Pada Tukang Parkir Indonesia

2. Tarif Suka-Suka Tukang Parkir

Tarif parkir resmi biasanya ditetapkan oleh pemerintah. Plus, daerah-daerah legal untuk menjadi lahan parkir juga sudah ditentukan. Namun banyak para tukang parkir bandel yang tidak mengiraukan peraturan. Mereka menarik tarif semaunya sendiri yang sering membuat pengemudi merasa jengkel.

Foto via Liputan6
Foto via Liputan6

Sebagai contoh di kota-kota besar biasanya menerapkan tarif pada kisaran Rp. 2.000- Rp. 5.000, namun patokan itu hanya jadi pepesan kosong yang tidak pernah dijalankan para juru parkir. Mereka bisa saja meminta bayaran Rp.10.000 hingga Rp. 20.000. Bisa dibayangkan ke mana uang kelebihan yang mereka dapatkan?

Written by Alfry

Leave a Reply

Foto Miris, Bocah Yang Trauma Pada Perang di Negaranya

Kisah Istri Yang Buta Dan Suami Setia