in

Tom Lembong Siap Banding, Tak Mau Dianggap Penjarah Negara

Tom Lembong siap banding. Tak mau dianggap koruptor. [Sumber gambar]

Babak baru perjuangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam menghadapi putusan majelis hakim dalam perkara korupsi impor gula. Usai mendapatkan vonis 4,5 tahun penjara, ia memutuskan untuk melakukan banding.

Tapi ada catatan khusus mengenai upaya banding yang dilakukan mantan Menteri Perdagangan di era pemerintahan Joko Widodo ini. Upaya ini dilakukan karena dirinya tidak mau namanya tercatat sebagai koruptor di negara ini.

Merasa tidak lakukan korupsi, tim kuasa hukum siap banding

Diwakili oleh penasihat hukumnya, Zaid Mushafi, pihak Tom Lembong menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/7.2025) pukul 13.00 WIB. Upaya mereka adalah untuk membersihkan nama Tom Lembong dari tuduhan korupsi impor gula.

Kepada awak media, Zaid mengatakan bahwa pengajuan banding tersebut secara resmi diminta oleh Tom Lembong. Untuk itu, tim penasihat hukum telah mempersiapkan langkah-langkah hukum mereka dengan membawa berkas-berkas yang diperlukan untuk permohonan banding yang bersangkutan.

Siap bantah pernyataan dalam vonis hakim

Zaid menjelaskan bahwa dalam waktu dekat, pihak penggugat akan memasukkan memori banding. Ia mengatakan bahwa di dalamnya akan tertuang seluruh kejanggalan atau pertimbangan majelis hakim yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Lebih lanjut, sang pengacara tersebut mengungkapkan bahwa banding ini masih dalam pemeriksaan fakta atau judex facti. Untuk itu, kuasa hukum Tom Lembong siap memberikan bantahan terhadap pernyataan hakim yang tertuang dalam vonis.

Tom Lembong hanya impor gula kristal mentah

Beberapa bantahan yang dipersiapkan, salah satunya adalah pernyataan hakim bahwa Tom Tom melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyetujui impor gula kristal mentah tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian. Zaid menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah gula industri dan diolah menjadi gula kristal rafinasi.

Letak kebijakan Tom Lembong, menurut Zaid adalah mengimpor gula kristal mentah agar bisa diolah dalam negeri sehingga membantu terciptanya lapangan kerja serta penambahan devisa. Dalam persidangan, saksi ahli Tom Lembong menjelaskan bahwa kebijakan ini memberikan keuntungan sebesar Rp 900 miliar kepada Indonesia. Zaid merasa, mengapa hal menguntungkan malah dianggap merugikan.

Disindir netizen, anggap bantu negara itu sia-sia

Di setiap peristiwa akan selalu ada yang namanya warganet. Beragam komentar hadir di berbagai berita yang memuat tentang kasus impor gula ini, dimana kebanyakan memberi simpati kepada Tom Lembong.

Beberapa di antara netizen menganggap bahwa membangun negara akan sia-sia selama berada di pihak yang berseberangan dengan penguasa. Seperti beberapa komentar di bawah ini yang dikutip dari Instagram @bigalphaid dan @narasinewsroom.

“Pelajaran yang bisa diambil: jangan mau bantuin negara. High risk low return.” – @agustinusn__

“Serem bgt kalo jadi oposisi, orang jujur aja disikat. Ngeri cuy.” – @safrida__

“Gimana sih ini “TIDAK MENIKMATI KERUGIAN NEGARA” kok dihukum???? berarti semua tender BUMN yang menikmati keuntungan dari negara wajib dihukum juga dong kalo pake logika ini?” – @arsrra

“Masih percaya negara ini negara hukum?” – @nadi.karm

“KASUS PALING MAKSA SEPANJANG 2023-2025.” – @rabiyatul_amiyati_noor

Dalam vonisnya, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Selain itu, Tom juga diharuskan membayar denda sebanyak Rp 750 juta, atau diganti 6 bulan kurungan jika tidak dibayar.

Namun menurut hakim Tom Lembong dinilai tidak menerima uang dari kasus ini.

Menarik?

Written by Bayu Yulianto

Fenomena Joki Strava, Jasa Lari bagi yang Ingin Mengais Validasi?

Dijuluki ‘Thomas Alva Edisound,’ Inikah Sang Penemu Sound Horeg?