Kalau sudah membahas tentang penenggelaman kapal-kapal asing, pasti akan disangkut pautkan dengan keberanian Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti. Kenekatannya mengambil keputusan itu bahkan tersiar hingga ke luar negeri, banyak yang memuji kebijakan itu. Bahkan komikus asal Jepang pun sampai membuat komik kisah sang menteri wanita itu saat menenggelamkan kapal-kapal asing.
Namun di balik kebijakan Menteri Susi yang ajaib, tentu ada pelaksana tangguh yang mampu menjalankan kebijakan sang menteri. Sang penakluk kapal-kapal asing pencuri ikan itu bernama Satgas 115. Bagaimana peran Satgas 115 ini, berikut pembahasan lengkapnya.
Awal Pembentukan Satgas 115
Satgas 115 Tim yang Dikomandani Langsung Oleh Menteri Susi

Merupakan tim yang terdiri dari sejumlah instansi, Satgas 115 berada di bawah Presiden dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sebagai Komandan Satgas ini. Beberapa instansi yang berada dalam tim Satgas 115 adalah TNI Angkatan Laut, Kepolisian RI, Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Tugas Satgas 115
Tugas Satgas 115 adalah sebagai fungsi pengawasan dan penegakan hukum dalam memberantas Ilegal, Unreported and Unregulated Fishing di seluruh bagian Perairan di tanah air. Sehingga, penenggelaman kapal bukanlah satu-satunya tugas dari Satgas 115. Lebih lanjut, Satgas ini juga memiliki kewajiban untuk menangkap awak kapal yang terbukti melanggar aturan serta melakukan proses berdasarkan hukum yang berlaku.
Telah Menenggelamkan 317 Kapal Asing Pencuri Ikan
Itulah peran Satgas 115 yang berhasil menenggelamkan kapal-kapal pencuri ikan secara illegal di perairan Indonesia. Peran satgas ini tentu menjadi terobosan baru dalam perlindungan perairan Indonesia yang tak dilakukan di masa lalu. Maka tidak heran jika keberadaan Satgas 115 ini menjadi angin segar bagi dunia kelautan dan perikanan di Indonesia.