Tenaga honorer selalu menjadi perdebatan di Indonesia. Pengabdian terlalu berlebih dan gaji yang diterima tidak sesuai dengan kerja kerasnya, membuat para tenaga honorer tak gentar untuk memperjuangkan haknya. Maka dari itu, jangan salahkan kalau penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu mebludak setiap tahunnya.
Tapi kali ini para pelamar kerja bisa bernafas lega. Presiden Jokowi telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bahkan kalau dipikir-pikir, akan ada banyak dampak positif untuk calon pekerja, misalnya seperti di bawah ini.
Usia pelamar kerja lebih fleksibel
Sahabat Boombastis pasti sudah tahu kalau untuk menjadi PNS, ada syarat utama yang tak boleh dilanggar yaitu masalah umur. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, jika usia pendaftar paling rendah adalah 18 dan umur maksimalnya 35 tahun. Hal ini tentu membuat seseorang yang berusia lebih dari 35 tahun tidak mempunyai harapan untuk menjadi seseorang aparatur negara.
Tidak ada pegawai yang menerima gaji di bawah standar
Orang-orang tertarik dengan PNS pasti karena gajinya yang cukup menggiurkan. Bahkan ketika pensiun pun masih mendapatkan bayaran setiap tahunnya. Beda dengan para tenaga honorer yang mendapatkan gaji sama setiap bulannya dan sangat di bawah standar.
Jabatan sudah setara dengan PNS
Kini para pelamar kerja sudah tak perlu ketar ketir lagi. Pencari kerja mulai tahun ini akan dianggap setara dengan PNS meskipun statusnya PPPK. Ya sesuai dengan penjelasan sebelumnya, kalau upahnya juga mirip dengan pekerjaan yang diidam-idamkan warga Indonesia tersebut.
BACA JUGA : Ratusan Karyawan Mogok Kerja Akibat Gaji Tak Dibayar, Boleh Enggak Sih Seperti Itu?
Itulah keuntungan yang akan didapat para pelamar kerja tahun ini. Tak perlu takut untuk mencari pekerjaan ke mana pun karena status honorer telah dihapus. Jadi siapa nih yang bakal melamar pekerjaan di tahun ini? Semoga diterima di perusahaan yang kalian inginkan.