in

Suka Coret-coret Rambu Lalu Lintas Sembarangan, Hukuman Penjara Siap Menunggu Kapan Saja

Di Hari Buruh beberapa bulan lalu, di Yogyakarta ternyata banyak mahasiswa melakukan aksi vandalisme. Tak hanya mencoret dinding dengan tulisan “bunuh sultan”, tapi juga melakukan aksi pembakaran beberapa pos polisi di kota tersebut. Bahkan, rambu lalu lintas pun juga ikut menjadi sasaran para mahasiswa yang tengah berapi-api itu.

Nah, berbicara tentang perusakan rambu lalu lintas, memang terlihat sepele. Sebab, banyak juga di beberapa tempat di Indonesia, benda tersebut tidak dijaga dengan baik. Meski rambu sudah dalam keadaan patah atau dicoret-coret oleh orang iseng, sering kali hal ini tidak mendapat perhatian dari warga setempat. Kalau sudah seperti ini, rambu terus mangkrak dan tidak tahu kapan akan diperbaiki.

Rambu lalu lintas dicoret-coret [Sumber Gambar]
Sahabat Boombastis tahu tidak kalau rambu lalu lintas yang rusak bisa menimbulkan efek buruk? Dampaknya bisa berpengaruh langsung kepada pengendara yang melintasi jalan sekitar rambu. Apalagi jika jalannya cukup curam sedangkan rambunya dalam keadaan rusak. Hal ini dapat mengancam keselamatan pengendara. Jika kecelakaan benar-benar terjadi, maka siapa yang disalahkan? Tidak mungkin kan rambunya yang disalahkan. Kalau rambunya bisa berjalan sendiri dan langsung berjalan ke dinas perhubungan sih tak jadi masalah.

Bisa akibatkan kecelakaan [Sumber Gambar]
Selain bisa berdampak kecelakaan bagi pengendara yang melintas, rambu rusak juga punya efek lain nih. Tapi ini khusus bagi orang yang melakukan pengrusakan rambu lalu lintas. Mulai dari mencoret, mematahkan tiang dan lain sebagainya. Nah, bagi si pelaku akan terjerat Pasal 25 dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan dan Lalu Lintas. Menurut pasal tersebut, bagi siapa saja yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan juga alat pengaman pengguna jalan akan dikenai hukuman berat. Hukumannya berupa pidana penjara paling lama dua tahun atau ditarik denda maksimal Rp 50 juta.

Jangan ditanya deh mengapa hukumannya cukup berat mengalahkan berkendara sambil merokok atau mendengarkan musik. Ya alasannya karena bisa membuat banyak korban jiwa melayang seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Bahayanya lagi jika rambu tersebut merupakan pertanda kalau jalan sedang perbaikan atau kondisinya cukup rawan terjadi kecelakaan. Sehingga, mulai dari sekarang usahakan untuk menjaga keadaan dari rambu lalu lintas. Jangan hanya mengandalkan dinas perhubungan saja Sahabat Boombastis. Ya memang itu tugas mereka, namun dengan menjaga kondisi rambu lalu lintas dan segala fasilitas jalan, secara tidak langsung kita juga mencegah terjadinya kecelakaan.

Written by Firdha

Firdha Rahma, dilahirkan di Kota Malang tanggal 5 Agustus 1994. Ia tergabung di Boombastis.com sejak bulan Desember 2017. Perempuan bermata sipit ini suka sekali warna merah dan hewan yang bernama kucing. Dia mempunyai hobi menonton film segala genre, menulis dan baca-baca artikel tentang teknologi ponsel yang terbaru.
Punya hobi menulis sejak SMK, tapi belum begitu aktif di dunia blog. Nah, karena kuliah ada sedikit waktu senggang jadi kegiatan menulis bisa diterapkan kembali ke dalam blog. Blognya berisi tentang travelling, kuliner dan review film.

Leave a Reply

Sudah 73 Tahun Merdeka, Kondisi Sekolah Ini Masih Saja Alami Masa Penjajahan

Jarang Terekspose, Ternyata Kasino Warkop Punya Anak Perempuan yang Sukses Jadi Pebisnis Kue