in

Ditagih Pajak 6 Juta Sebulan, Pedagang Bakso di Binjai Ini Kaget sampai Nggak Bisa Tidur

Sebagai warga negara yang patuh aturan, membayar pajak tentu menjadi kewajiban yang harus dilakukan. Khususnya bagi pemilik restoran, rumah makan, hingga pedagang kaki lima. Sayangnya, baru-baru ini muncul kasus tagihan pajak yang fantastis hingga membuat sang pedagang tak bisa tidur.

Handoko, sang pemilik warung bakso di Jalan Gatot Subroto, Kota Binjai, mengaku kaget mendapat tagihan pajak mencapai Rp6 juta sebulan atau Rp200 ribu per hari. Mengapa pajak yang harus dibayarkan Handoko sangat mahal? Dan bagaimana klarifikasi dari pemkot setempat?

Belum pernah mendapatkan tagihan

Handoko sebelumnya berjualan bakso keliling menggunakan becak motor. Namun, baru-baru ini membuka lapak kecil di pinggir jalan. Selama berjualan, ia belum pernah mendapat tagihan pajak dan mendapat sosialisasi mengenai pembayaran pajak. Namun, dirinya mengaku terkejut saat mendapati tagihan pajak sebulan mencapai Rp6 juta rupiah.

foto tagihan pajak yang diterima pak Handoko, Pemilik warung bakso Karebet [sumber gambar]
Melalui laman Kompas, Handoko mengaku dirinya sampai tak bisa tidur memikirkan pajak atau utang yang harus ia bayarkan kepada negara. Ia juga memilih untuk menutup warungnya. Menurut Handoko, pajak yang harus dibayarkan ialah sebesar 10 persen. Baginya, itu terlalu besar untuk pedagang lapak sepertinya. Apalagi di kala pandemi, pendapatan Handoko sehari saja hanya mencapai Rp100 ribu rupiah.

Klarifikasi pemerintah setempat

Affan Siregar, selaku kepala BPKAD Kota Binjai, menjelaskan jika tagihan pajak mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Disebutkan bahwa yang melakukan pembayaran pajak adalah orang pribadi atau pembeli dari restoran. Besarnya pajak ialah 10 persen dari penjualan yang dibayar oleh konsumen.

Kantor BPKAD kota Binjai [sumber gambar]
Affan juga menambahkan bahwa tagihan tersebut bukan bersifat harga mati.  Pasalnya, besarnya tagihan pajak pedagang didapat melalui survei yang dilakukan dengan keterbatasan sumber daya manusia. Pihaknya telah membuka kesempatan bagi para pedagang yang ingin melakukan klarifikasi atas besarnya tagihan yang diberikan, dengan menghadiri sosialisasi yang dilaksanakan pada 23-27 Agustus 2021 di GOR.

Diberi kesempatan melakukan pemutihan pajak

Penampakan Warung Bakso Karebet milik Pak Handoko di Jalan Gatot Subroto [sumber gambar]
Dalam sosialisasi tersebut, BPKAD menyatakan bahwa nantinya akan ada pemutihan pajak, sehingga besaran pajak yang harus dibayarkan dapat disesuaikan. Handoko sendiri datang pada sosialisasi tersebut pada 25 Agustus untuk mendapatkan pemutihan pajak. Ia bersama beberapa pedagang lainnya memberikan klarifikasi mengenai pendapatan dari usaha mereka.

BACA JUGA: 4 Fakta Pedagang Kaki Lima India, Jualannya Sederhana tapi Tenyata Banyak yang Kaya Raya

Membayar pajak tentu kewajiban bagi setiap warga negara. Namun, pemerintah juga dapat menerima keluhan dan tanggapan dari warganya jika ternyata tidak terdapat kesesuaian dengan hasil sesungguhnya.

Written by Dessy Humairoh

Masih Energik di Usia 70, Ini Perjalanan Karier Kak Seto yang Dulu Pernah jadi Gelandangan

Obral Jabatan 20 Juta sampai Upeti Tanah, Bupati Probolinggo dan Suaminya Ditangkap KPK