Dalam masa PPKM ini, memang selalu ada yang bertugas di pos penyekatan. Namun ada saja beberapa oknum nakal melakukan hal yang tidak semestinya. Bukannya prihatin pada masyarakat yang makin kesulitan mencari nafkah, ada beberapa petugas yang justru memanfaatkan keadaan demi mendapat cuan.
Seperti yang belakangan ini viral, petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, yang melakukan pungutan liar pada sopir truk. Video tersebut viral setelah dibagikan oleh pemilik akun Instagram @video_jurnalis. Dan berikut ini adalah ulasan selengkapnya.
Lima orang pelaku
Modus pelaku
View this post on Instagram
Menurut Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan, para pelaku ternyata mengincar truk yang hendak melintas exit tol. Para pelaku meminta uang pada sopir truk yang tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin atau hasil swab antigen yang memang jadi syarat melewati perbatasan. Bila para supir mau membayar sejumlah uang, maka oknum akan memperbolehkan korbannya lewat. Meski sebenarnya para sopir tersebut harusnya putar balik, karena tidak memenuhi syarat.
Besarnya pungutan liar

Di masa PPKM, semua masyarakat merasakan sulitnya mencari nafkah. Namun bagi sebagian orang, PPKM justru jadi ladang uang yang berkali-kali lipat jumlahnya. Seperti halnya menurut para oknum nakal di Ogal Ilir ini, setidaknya mereka mendapat uang pada sopir truk sekitar Rp20 ribu – Rp50 ribu. Menurut keterangan salah satu pelaku, ia bisa mengumpulkan setidaknya Rp200 ribu dalam sehari. Namun menurut keterangan, mereka melakukan pungutan baru minggu-minggu ini saja. Namun tetap saja ya, hal itu tidak bisa dibenarkan.
Kasus akan diusut tuntas
BACA JUGA: Kondisi Terbaru Cekcok Anggota Paspampres dan Polisi saat PPKM, Akhirnya Berujung Damai
Itulah sedikit ulasan tentang pungli di Ogan Ilir. Semoga kasus ini tidak sampai terjadi lagi. Dan jika kalian menemukan petugas nakal, kalian juga bisa langsung melaporkannya pada polda setempat ya, agar hal tersebut tidak sampai berlanjut.