in

Nggak Terima Dilarang Menyela Antrean, Oknum DPRD Palembang Ini Pukuli Wanita di SPBU

Menelisik kembali fungsi DPRD yang merupakan lembaga perwakilan rakyat, memiliki tanggung jawab yang sama dengan pemerintah daerah dalam membentuk peraturan daerah untuk kesejahteraan rakyat. Berfungsi untuk mensejahterakan rakyat, apa jadinya jika mereka justru berbuat sebaliknya?

Seperti yang terjadi di Palembang belakangan ini, seorang oknum anggota DPRD di daerah setempat berbuat hal yang tak pantas. Bukan saja memotong antrean, ia juga main tangan kepada orang lain. Kejadian ini pun langsung viral dan menjadi sorotan banyak pihak.

Menyela antrean dan memukul seorang wanita

Kejadian ini terjadi pada Jumat (5/8/2022) di SPBU Demang Lebar Daun Palembang. Bermula ketika seorang wanita yang diketahui bernama Tata (31) dan sang ibu, tengah mengantre untuk mengisi bahan bakar kendaraannya. Namun, mobil Honda CR-V tiba-tiba melintang di depan mobil Tata. Mobil bernomor pelat BG **** UB itu diduga dinaiki oleh oknum anggota DPRD dari Partai Gerinda bernama H.M. Syukri Zen.

Syukri memukul wanita di SPBU [sumber gambar]
Tak diperbolehkan menyela antrean, Syukri pun tak terima dan melontarkan kata-kata tak pantas kepada Tata dan ibunya. Tak pelak, Tata pun naik pitam dan turun dari mobilnya. Dari rekaman video yang beredar, terlihat Tata yang mengenakan kaos kuning tengah dipuli oleh Syukri yang menggunakan baju berwarna putih, hingga dipisah oleh beberapa orang.

Dipecat dari partai

Kejadian ini langsung viral dan mendapat sorotan dari banyak pihak, tak terkecuali dari pengacara kondang Hotman Paris. Ia mengunggah video di akun Instagram pribadinya dengan mengatakan agar Kapolri segera memerintahkan Kapolda untuk menjemput oknum DPRD tersebut. Hotman juga mengatakan siap membantu korban pemukulan yang dilakukan oknum tersebut secara gratis.

Syukri Zen saat melakukan konferensi pers di kantor DPC Partai Gerindra Palembang [sumber gambar]
Pada Rabu (24/8/2022), Syukri meminta maaf pada konfensi pers di kantor DPC Partai Gerindra Palembang. Meski telah melakukan permintaan maaf, Partai Gerinda melakukan tindakan tegas dengan memecat Syukri. Pihak mereka juga tidak akan menghalang-halangi dan mendukung proses hukum yang dilakukan kepolisian untuk menindaklanjuti perbuatan Syukri.

Ditetapkan sebagai tersangka

Diketahui dari unggahan di Instagram pribadi Hotman, Syukri telah dijemput paksa di rumahnya yang berada di kawasan Pakjo, Palembang. Kapolresta Palembang Kombes Mokhamad Ngajib juga sudah menetapkannya sebagai tersangka. Penyidik juga sudah mempunyai barang bukti video rekaman CCTV, hasil visum, dan keterangan dari sejumlah saksi. Syukri tampak datang bersama kuasa hukumnya saat menjalani pemeriksaan.

Syukri Zen setelah ditetapkan menjadi tersangka, ia mengenakan baju kotak-kotak, topi dan masker [sumber gambar]
Motif penganiayaan tersebut karena tersangka emosi lantaran korban tidak mau memberi jalan. Tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. Tersangka juga masih terus diperiksa secara intensif dan kasus tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan.

BACA JUGA: Nggak Habis Pikir! Oknum Polisi Cabuli dan Peras Harta Istri Tersangka Narkoba di Medan

Wakil rakyat yang harusnya mengayomi masyarakat, malah dirusak oleh oknum tak bertanggung jawab. Dengan demikian, oknum tersebut mencoreng citra baik yang di bangun oleh para wakil rakyat yang lain dan merusak citra partainya sendiri. Semoga keadilan selalu berpihak pada yang benar dan tidak hanya viral di media sosial saja.

Written by Terry

The Power of Sedekah, Warung Ini Satu-satunya yang Selamat dari Kebakaran Hebat di Jaksel

Bantu Ibu Jualan untuk Biaya Kuliah, Kini Dokter Ini Praktik dengan Bayaran Seikhlasnya