Keberadaan Kampung Akuarium sempat menjadi sorotan luas saat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan penggusuran pemukiman tersebut. Menurut Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok yang kala itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, warga Kampung Akuarium menempati lahan tersebut secara ilegal.
Dilihat dari sejarahnya, Kampung Akuarium memiliki kaitan erat dengan pemerintah di era kolonial Belanda yang membuat tempat penelitian untuk menyelidiki fauna laut di sana. Meski sempat digusur, wacana pembangunan kembali dengan konsep yang lebih tertata mulai nyaring terdengar di era Gubernur Anies Baswedan pada saat ini.
Berawal dari laboratorium penelitian fauna laut milik pemerintah Hindia-Belanda
Lahan yang akhirnya mulai ditempati oleh masyarakat secara liar
Kawasan Kampung Akuarium yang masuk dalam zona merah
Digusur di era Basuki Tjahaja Purnama karena dianggap ilegal
Wacana pembangunan kembali Kampung Akuarium oleh Anies Baswedan
https://www.instagram.com/p/CD-zHA6JTHf/
Setelah kepemimpinan Pemprov DKI beralih ke Gubernur Anies Baswedan, Kampung Akuarium akan kembali dibangun dengan konsep rumah berlapis (susun) maksimal empat lantai sebanyak 142 unit. Hal ini kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat.
BACA JUGA: Mengintip Kampung Janda, Pemukiman Padat Wanita yang Bakal Membuat Pria Ogah Pulang
Jika berjalan sesuai rencana, pembangunan Kampung Akuarium mulai pada September 2020. Hal tersebut disambut dengan gembira oleh masyarakat setempat yang sedari dulu ingin memiliki tempat tinggal yang layak huni. Terutama oleh mereka yang berprofesi sebagai nelayan karena tempat tinggalnya dekat dengan laut.