in

Menilik Kebijakan Sultan Brunei yang Sempat Jadi Sorotan dan Menuai Kontroversi

Siapa pun pasti tak meragukan bahwa Brunei Darussallam memang menjadi salah satu negara paling makmur di lingkup ASEAN. Meski wilayahnya kecil, rakyatnya hidup berkecukupan dengan melimpahnya sumber migas yang menjadi pemasukan utama. Meski terlihat sempurna, negara tersebut juga tak lepas dari sorotan banyak pihak.

Salah satunya adalah kebijakan yang keluar dari pemimpin Brunei Sultan Hassanal Bolkiah, soal hukuman mati bagi para pelaku LGBT. Dilansir dari Tirto.id, tokoh kelahiran 15 Juli 1946 itu mengesahkan UU baru terkait hukuman mati pada pelaku zina dan LGBT di negara tersebut. Tak hanya itu, kebijakan lainnya pun juga membuat Brunei jadi sorotan.

Terapkan hukum syariah yang diperkenalkan pada tahun 2014

Penerapan hukum syariah yang berlandaskan aturan Islam pertama kali diberlakukan Brunei pada 2014 silam. Kebijakan ini membuat negara kesultanan tersebut memiliki dua mekanisme peraturan yang berjalan bersamaan, yakni Sharia (Syariah) dan Common Law (hukum secara umum).

Meski mendapat kecaman secara luas, toh penerapan hukum syariah tersebut tetap berjalan. Implementasinya sendiri berjalan dengan dua fase, yakni kejahatan yang dihukum dengan tindak pidana denda maupun kurungan (Common Law) pada 2014 yang kemudian ditunda. Kemudian, pemerintah setempat memilih fase kedua yakni lewat cara amputasi dan rajam (hukum syariah dalam aturan Islam).

Berlakukan hukuman rajam hingga mati bagi kaum LGBT

Meneruskan kebijakan pada 2014 silam, pemerintah Brunei mengatakan bahwa hukum syariah akan berlaku efektif pada Rabu 2 April 2019. Regulasi ini pun memicu reaksi keras dan banyak mendapat tentangan di mana-mana. Termasuk Kantor Komisaris HAM PBB yang juga turut mengecam.

Hukuman menuai protes karena menyasar masyarakat yang terlibat hubungan menyimpang seperti lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Oleh pemerintah Brunei Darussalam, hukuman mati dan rajam akan diterapkan bagi mereka yang melanggar, seperti yang dilansir dari Tirto.id.

Melarang perayaan natal secara berlebihan di seluruh Brunei

Selain hukuman rajam dan mati bagi pelaku LGBTQ, Sultan Hasannal Bolkiah juga melarang warganya yang beragama Islam ikut merayakan natal. Bagi mereka yang nekat melanggar, hukuman penjara selama 5 tahun akan dijatuhkan pada mereka (kaum muslim), yang mengirim kartu ucapan selamat natal hingga sekedar memakai topi sinterklas.

Sultan Hasanal Bolkiah [sumber gambar]
Dilansir dari Dunia.tempo.co, umat nasrani setempat tetap diperbolehkan untuk merayakan natal, namun dibatasi hanya dalam komunitasnya dan diwajibkan melapor kepada otoritas setempat. Meski demikian, warga yang tidak setuju melawan kebijakan tersebut dengan mengunggah pohon natal di sosial media dengan tagar #MyFreedom.

BACA JUGA: Kaya Tujuh Turunan, Inilah Bisnis Sultan Brunei yang Tersebar di Indonesia dan Dunia

Sebagai negara yang menerapkan aturan Islam lewat hukuman syariah secara ketat, Brunei belakangan memang menjadi sorotan karena kebijakannya tersebut. Hingga kini, peraturan yang ada bahkan meluas hingga membatasi perayaan umat beragama lain agar dilakukan di komunitasnya saja.

Written by Dany

Menyukai dunia teknologi dan fenomena kultur digital pada masyarakat modern. Seorang SEO enthusiast, mendalami dunia blogging dan digital marketing. Hobi di bidang desain grafis dan membaca buku.

Leave a Reply

Berbekal Mantra ‘Coba Lagi’, Anak Pedagang Sayur Ini Sukses Kuliah di Amerika Setelah 53 Kali Gagal

Pensiun dari Dunia Sepakbola, 5 Prestasi Hebat Ini Membuat Bepe Dikenang Banyak Orang