Kasus mafia tanah begitu kerap terjadi. Beberapa dapat terungkap karena dialami oleh publik figur, sebut saja Dino Patti Djalal dan Rocky Gerung. Kasus yang terjadi, seperti penggelapan sertifikat yang diagunkan dan dijual dan penjualan sertifikat yang bermasalah. Penyelesaian kasus mafia tanah ini, memakan waktu sangat lama. Bahkan, kasus yang menimpa Dino Patti Djalal sejak 2019 baru akan disidangkan tahun ini.
Belum selesai kasus mafia tanah yang sudah berlalu. Muncul kembali kasus yang kali ini menimpa Nirina Zubir. Tepatnya, 6 sertifikat tanah dan bangunan milik Nirina Zubir diagunkan dan dijual oleh asisten rumah tangga (ART) ibu Nirina. Bagaimana kronologi peristiwa ini dan perkembangannya? Boombastis akan membahas lebih lanjut pada ulasan di bawah ini.
ART yang dipercaya mengurus berkas aset
Pada 2017 lalu, ibu Nirina mengatakan bahwa berkas aset-asetnya hilang. Ia menyampaikan kabar tersebut kepada Nirina dan sang kakak, Fadlan. Saat itum ART ibu Nirina bernama Riri Khasmita dikatakan membantu mengurus berkas aset yang hilang. Sampai 2019, belum ada kejelasan mengenai sertifikat yang diurus tersebut. Pada tahun tersebutm ibu Nirina meninggal dunia.
Nirina dan keluarga curiga hingga lakukan penelusuran

Nirina dan keluarganya pun melakukan penelusuran, karena merasa curiga sertifikatnya digelapkan. Akhirnya sejumlah pihak membuka suara tentang adanya dugaan penggelapan sertifikat. Mereka melakukan penelusuran sejak September 2020 sembari mengumpulkan bukti. Sampai akhirnya mereka melaporkan kejadian ini ke polisi pada Juni 2021.
Total kerugian yang dialami Nirina hingga Rp17 miliar
Sebanyak 6 sertifikat tanah dan bangunan milik keluarga Nirina, rupanya telah di balik nama menjadi atas nama Riri dan suaminya, Edrianto, sejak 2016 sampai 2019. Menurut Badan Pertanahan Nasional (BPN), ada dua sertifikat yang diagunkan ke BCA dan BRI dengan nilai total agunan Rp7,4 miliar. Ada yang diagunkan dengan nominal Rp5 miliar, Rp1,2 miliar, dan Rp1,2 miliar lagi.
Ada 5 tersangka yang ditetapkan, 3 sudah ditangkap
Pihak kepolisian sudah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus penggelapan sertifikat tanah dan bangunan milik keluarga Nirina. Selain Riri dan Edrianto, ada 3 orang tersangka lain dari Notaris & PPAT. Sejauh ini, tersangka yang ditangkap adalah Riri, Edrianto, dan Faridah. Mereka ditahan di Polda Metro Jaya. Sementara Ina Rosaina dan Erwin Riduan, dari Notaris & PPAT, sedang dalam pemanggilan untuk pemeriksaan tetapi status mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.
ART gunakan uang curian untuk modal bisnis
Kasus mafia tanah
Nirina dan pengacaranya, melakukan wawancara live di sebuah stasiun televisi swasta terakit kasus mafia tanah yang dialami keluarganya. Menurut Nirina, pasti ada dalang yang sangat mengerti hukum di balik kasus yang menimpanya.
Dalam salah satu wawancaranya dengan beberapa media sebelumnya, Nirina menyampaikan kejahatan yang juga dilakukan Riri. Rupanya selain menggelapkan sertifikat aset berharga, Riri juga mengambil uang kost dan kontrakan ibu Nirina. Nirina mengaku bahwa Riri pun berani menatap dirinya dengan bengis menjelang konferensi pers penangkapan tersangka.
BACA JUGA: Kronologi Kasus Lahan Rocky Gerung, Rumah Mau Dibongkar sampai Gugat Balik 1 Triliun
Semoga semua pihak berwajib mempermudah pengembalian sertifikat tanah dan bangunan milik keluarga Nirina. Selain itu, BPN mempunyai PR besar untuk menyelesaikan kasus mafia tanah yang bukan pertama kali terjadi ini.