in

Rugi sampai 17 Miliar, Ini Kronologi Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Nirina Zubir oleh ART

Kasus mafia tanah begitu kerap terjadi. Beberapa dapat terungkap karena dialami oleh publik figur, sebut saja Dino Patti Djalal dan Rocky Gerung. Kasus yang terjadi, seperti penggelapan sertifikat yang diagunkan dan dijual dan penjualan sertifikat yang bermasalah. Penyelesaian kasus mafia tanah ini, memakan waktu sangat lama. Bahkan, kasus yang menimpa Dino Patti Djalal sejak 2019 baru akan disidangkan tahun ini.

Belum selesai kasus mafia tanah yang sudah berlalu. Muncul kembali kasus yang kali ini menimpa Nirina Zubir. Tepatnya, 6 sertifikat tanah dan bangunan milik Nirina Zubir diagunkan dan dijual oleh asisten rumah tangga (ART) ibu Nirina. Bagaimana kronologi peristiwa ini dan perkembangannya? Boombastis akan membahas lebih lanjut pada ulasan di bawah ini.

ART yang dipercaya mengurus berkas aset

Pada 2017 lalu, ibu Nirina mengatakan bahwa berkas aset-asetnya hilang. Ia menyampaikan kabar tersebut kepada Nirina dan sang kakak, Fadlan. Saat itum ART ibu Nirina bernama Riri Khasmita dikatakan membantu mengurus berkas aset yang hilang. Sampai 2019, belum ada kejelasan mengenai sertifikat yang diurus tersebut. Pada tahun tersebutm ibu Nirina meninggal dunia.

Nirina Zubir dan ketiga tersangka kasus penggelapan sertifikat tanah dan bangunan milik keluarganya. [Sumber Gambar]
Nirina Zubir dan ketiga tersangka kasus penggelapan sertifikat tanah dan bangunan milik keluarganya. [Sumber Gambar]
Nirina dan Fadlan pun menanyakan kembali terkait sertifikat kepada Riri, yang kemudian mengatakan bahwa surat tersebut masih dalam tahap pengurusan. Mereka pun mendatangi notaris yang disebut mengurus sertifikat tersebut. Notaris menyampaikan kalau saat itu ibu Nirina sendiri yang mengurus sertifikat didampingi oleh dua orang lainnya.

Nirina dan keluarga curiga hingga lakukan penelusuran

Nirina menitikkan air mata saat konferensi pers [sumber gambar]
Nirina dan keluarganya pun melakukan penelusuran, karena merasa curiga sertifikatnya digelapkan. Akhirnya sejumlah pihak membuka suara tentang adanya dugaan penggelapan sertifikat. Mereka melakukan penelusuran sejak September 2020 sembari mengumpulkan bukti. Sampai akhirnya mereka melaporkan kejadian ini ke polisi pada Juni 2021.

Total kerugian yang dialami Nirina hingga Rp17 miliar

Sebanyak 6 sertifikat tanah dan bangunan milik keluarga Nirina, rupanya telah di balik nama menjadi atas nama Riri dan suaminya, Edrianto, sejak 2016 sampai 2019. Menurut Badan Pertanahan Nasional (BPN), ada dua sertifikat yang diagunkan ke BCA dan BRI dengan nilai total agunan Rp7,4 miliar. Ada yang diagunkan dengan nominal Rp5 miliar, Rp1,2 miliar, dan Rp1,2 miliar lagi.

Riri Khasmita, tersangka kasus penggelapan sertifikat tanah dan bangunan milik keluarga Nirina Zubir. [Sumber Gambar]
Riri Khasmita, tersangka kasus penggelapan sertifikat tanah dan bangunan milik keluarga Nirina Zubir. [Sumber Gambar]
Sementara, ada dua bidang tanah yang dijual ke pihak ketiga. Ada 3 orang yang membeli tanah atau bangunan milik keluarga Nirina. Namun, diduga ketiga pembeli tersebut tidak tahu bahwa tanah tersebut hasil kejahatan.

Ada 5 tersangka yang ditetapkan, 3 sudah ditangkap

Pihak kepolisian sudah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus penggelapan sertifikat tanah dan bangunan milik keluarga Nirina. Selain Riri dan Edrianto, ada 3 orang tersangka lain dari Notaris & PPAT. Sejauh ini, tersangka yang ditangkap adalah Riri, Edrianto, dan Faridah. Mereka ditahan di Polda Metro Jaya. Sementara Ina Rosaina dan Erwin Riduan, dari Notaris & PPAT, sedang dalam pemanggilan untuk pemeriksaan tetapi status mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Konferensi pers penangkapan tersangka kasus penggelapan sertifikat tanah dan bangunan keluarga Nirina Zubir. [Sumber Gambar]
Konferensi pers penangkapan tersangka kasus penggelapan sertifikat tanah dan bangunan keluarga Nirina Zubir. [Sumber Gambar]
Tersangka kasus penggelapan sertifikat tersebut dijerat pasal 378, 372, dan 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Pasal 378 menyebutkan bahwa tersangka pemalsuan surat dapat dijerat tahanan maksimal 4 tahun, pasal 372 4 tahun, dan Pasal 263 6 tahun.

ART gunakan uang curian untuk modal bisnis

Riri Khasmita, tersangka kasus penggelapan sertifikat tanah dan bangunan milik keluarga Nirina Zubir. [Sumber Gambar] 2
Riri Khasmita, tersangka kasus penggelapan sertifikat tanah dan bangunan milik keluarga Nirina Zubir. [Sumber Gambar]
Riri Khasmita adalah ART ibu Nirina sejak 2009, seorang lulusan D4. Menurut Nirina, Riri dulu tidak diterima oleh keluarga tirinya. Riri dan suaminya pun diterima oleh ibu Nirina dan sangat dipercaya. Uang yang didapatkan Riri dari menggelapkan sertifikat aset keluarga Nirina, rupanya dipakai untuk modal bisnis ayam frozen. Bahkan Riri sekarang mempunyai 5 cabang ayam frozen.

Kasus mafia tanah

Nirina dan pengacaranya, melakukan wawancara live di sebuah stasiun televisi swasta terakit kasus mafia tanah yang dialami keluarganya. Menurut Nirina, pasti ada dalang yang sangat mengerti hukum di balik kasus yang menimpanya.

Nirina Zubir, korban penggelapan sertifikat tanah dan bangunan. [Sumber Gambar]
Nirina Zubir, korban penggelapan sertifikat tanah dan bangunan. [Sumber Gambar]
Saat live, hadir perwakilan dan BPN dan pengacara baru tersangka. Namun, Nirina tidak diberitahu oleh pihak televisi bahwa pengacara tersangka akan hadir. Pernyataan pengacara tersangka menjelaskan kasus secara asal-asalan dan mengambil waktu Nirina untuk berbicara dengan BPN. Hal ini membuat Nirina memilih untuk walk out sebelum sesi wawancara selesai.

Dalam salah satu wawancaranya dengan beberapa media sebelumnya, Nirina menyampaikan kejahatan yang juga dilakukan Riri. Rupanya selain menggelapkan sertifikat aset berharga, Riri juga mengambil uang kost dan kontrakan ibu Nirina. Nirina mengaku bahwa Riri pun berani menatap dirinya dengan bengis menjelang konferensi pers penangkapan tersangka.

BACA JUGA: Kronologi Kasus Lahan Rocky Gerung, Rumah Mau Dibongkar sampai Gugat Balik 1 Triliun

Semoga semua pihak berwajib mempermudah pengembalian sertifikat tanah dan bangunan milik keluarga Nirina. Selain itu, BPN mempunyai PR besar untuk menyelesaikan kasus mafia tanah yang bukan pertama kali terjadi ini.

Written by H

Kisah Mualaf Lee Kang Hyun, Eks Bos Samsung Indonesia yang Berawal dari Kunjungi Aceh

Kerajaan Sealand, Negara Unik Seluas 500 Meter di Tengah Laut yang Lebih Mirip Kilang Minyak