in

Sedang Populer, Ketahui Resiko Investasi Kripto Sebelum Kamu Ikutan Terjun

Selama pandemi COVID-19, banyak aktivitas yang mendadak booming dan digemari demi mengusir kebosanan karena harus di rumah saja. Mulai dari membuat kopi dalgona, memelihara ikan cupang, menanam monstera sampai janda bolong hingga bermain investasi. Yang terakhir sih sejak awal tahun 2021 ini memang sedang hype, terutama investasi uang kripto.

Kalau selama ini kamu hanya tahu investasi itu dilakukan memakai saham, reksadana atau emas, sekarang ada lagi investasi uang kripto. Dalam investasi ini ada aset kripto yang sekarang juga sedang ngetren, di antaranya adalah Bitcoin, Ethereum, Ripple, Tether, dan Doge. Nilai aset-aset ini konon sejak awal tahun melesat tinggi sehingga memberi banyak keuntungan untuk para investornya. Akibatnya, banyak yang tertarik melakukan investasi ini demi meraup profit meski sebagian di antaranya masih terbilang awam investasi. Sebelum kamu ikutan terjun berinvestasi uang kripto, coba pahami definisi hingga resiko dari investasi menggiurkan ini.

Menggiurkan, minim dicurangi tapi benarkah akan selalu untung?

Investasi kripto menggunakan cryptocurrency atau mata uang kripto dalam transaksinya (trading). Meski merupakan komoditi yang diperdagangkan di bursa berjangka menurut Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, aset atau uang kripto tidak bisa digunakan sebagai mata uang dan alat pembayaran. Melainkan hanya berfungsi sebagai alat investasi yang juga bisa diperjualbelikan.

Sumber gambar

Nilai uang atau koin kripto ini bisa melejit tanpa batas atau mengenal waktu sebab menggunakan teknologi bernama blockchain. Ini adalah sebuah teknologi dimana sistem akan merekam informasi secara otomatis, sehingga mustahil untuk dicurangi atau di-hack atau diubah. Adanya sistem ini juga membuat investasi kripto tidak memerlukan badan atau otoritas pengawas layaknya jenis investasi lainnya. Meski demikian seperti investasi lainnya, investasi kripto tetap memiliki resiko.

Resiko investasi kripto, jangan asal ikutan hype

Banyak kisah investor sukses mendapatkan keuntungan berlimpah yang membuat calon investor tertarik untuk ikutan terjun berinvestasi. Sayangnya, tidak sedikit nih yang masih awam dan hanya ikutan karena sedang hype atau FOMO (Fear of Missing Out) alias takut melewatkan sesuatu. Padahal, layaknya jenis investasi lainnya, investasi kripto juga memiliki resiko. Di antaranya adalah sebagai berikut :

  • Resiko yang sama tingginya dengan peluang profit

Mungkin banyak yang belum menyadari bahwa cryptocurency termasuk dalam investasi high risk high return. Ini artinya, peluang kamu dapat untung dan buntung sama-sama bisa terjadi dalam sekejap mata. Jadi sebaiknya jangan sekadar tergiur keuntungan saja.

  • Plus minus tidak adanya badan otoritas pengawas

Karena menggunakan teknologi blockchain, investasi kripto tidak membutuhkan lembaga atau otoritas yang dikendalikan oleh manusia untuk membuat aturan atau membatasi perdagangan. Memang sih, transaksi dan perdagangan jadi berjalan otomatis. Tapi investor juga tidak memiliki naungan atau perlindungan jika terjadi masalah.

  • Tidak memiliki underlying asset

Berbeda dengan investasi jenis lainnya, kripto tidak memiliki underlying asset. Mengapa penting? Underlying asset atau basis indikator ini digunakan sebagai materi analisa sehingga nantinya mudah untuk melakukan prediksi atau valuasi nilai investasi tersebut.

Jika tertarik dengan cryptocurrency, sebaiknya….

Tidak masalah jika kamu tertarik untuk melakukan investasi kripto ini, asal kamu memiliki pemahaman akan tata cara hingga resiko yang mungkin kamu hadapi. Sebisa mungkin, tidak melakukan investasi jika hanya berdasar iming-iming untung besar saja. Ditambah juga, lakukan investasi hanya jika kamu memiliki uang dingin atau uang yang memang tidak diposkan untuk kebutuhan.

Sumber gambar

Perlu diketahui juga, Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) Kemendag (Kementerian Perdagangan) hanya mengawasi pedagang kripto dan aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia. Bappebti mengakui sebanyak 229 jenis mata uang kripto dan ada 13 perusahaan pedagang aset kripto yang terdaftar. Oleh karena itu, pastikan kamu melakukan investasi di perusahaan yang sudah diawasi oleh pemerintah ya.

BACA JUGA: Biar Enggak Sengsara di Hari Tua, 4 Cara Investasi Ini Wajib Kamu Coba

Investasi memang sering dipilih dengan tujuan bisa menjadi pintu passive income di masa depan. Boleh saja kok kalau mau ikut nyemplung di kolam investasi, asal cari tahu dulu ya dalamnya kolam dan jangan lupa selalu sedia pelampung agar tidak tenggelam.

Written by Alenka

Berkat Bendungan Pamukkulu, Warga Satu Kampung di Takalar Kaya Dadakan

Ratu Thailand Ini Mati Mengenaskan Termakan Aturan Kuno Kerajaannya Sendiri