in

4 Hukuman inilah yang Pantas Diterima Para Perusak Situs Peninggalan Sejarah

Calonarang dirusak [image source]

Belakangan ini, berita tentang dirusaknya situs peninggalan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab memang bikin gempar. Diketahui pertama kali pada tanggal 23 Juli, situs Calonarang yang berada di Dusun Butuh, Sukorejo, Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur dicoret-coret dengan tulisan “Ini bukan tempat dipuja, Ingat Allah murka seperti Aceh, Sunami“.

Sebelumnya, situs tersebut memang kerap dikunjungi oleh orang-orang ritual sesuai kepercayaan mereka seperti membakar dupa, membawa sesaji, dan menabur bunga. Adanya pihak yang mencoret-coret sontak saja bikin geger, sebagian besar geram, namun sebagian yang lain juga memahami jika niat pelakunya baik. Namun, hingga saat ini polsek Gurah terus menyelidiki kasus tersebut dan meminta keterangan warga setempat. Baik buruknya niat merusak situs, banyak yang kurang setuju jika peninggalan sejarah harus jadi korban. Dari hasil survei, beginilah hukuman yang pantas diberikan pada perusak situs sejarah.

Wajib memperbaiki

Salah seorang netizen beranggapan jika si pengerusak sudah seharusnya bertanggung jawab. Hal itu bisa dilakukan dengan memperbaikinya hingga kembali seperti semula. Namun, jika tidak sanggup, netizen beranggapan jika potong tangan bisa jadi solusi.

Calonarang dirusak [image source]
Meski terkesan kejam, namun orang yang tidak sanggup menghargai sejarah juga bisa disebut kejam. Jangankan bisa membuat situs bersejarah, membayangkan bagaimana cara membuatnya saja tentu tidak akan ada yang bisa.

Ditindak sesuai hukum

Ziarah dengan membawa sesaji, membakar dupa hingga menabur bunga mungkin tidak sesuai dengan ajaran Islam. Namun, netizen beranggapan jika agama di negeri ini bukan hanya satu. Masyarakat di Indonesia memiliki kepercayaan masing-masing. Dan lagi, jika aktivitas yang selama ini dijalani di situs Calonarang membuat beberapa pihak kurang senang, merusak bukanlah jalan keluar terbaik.

ilustrasi hukum [image source]
Terlebih, setiap perbedaan pendapat harusnya bisa diselesaikan dengan musyawarah, bukan memandang yang lain salah. Bagaimanapun juga, situs Calonarang merupakan bukti adanya leluhur di Indonesia, sehingga siapapun yang merusaknya memang pantas ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Denda seusai kerusakan yang diperbuat

Salah seorang warganet berpendapat jika sejarah adalah harta yang tak ternilai. Situs, adat, dan budaya adalah peninggalan nenek moyang. Terlebih, Islam sendiri juga memiliki pendahulu, yaitu para wali yang menyebarkan agama dengan pendekatan adat Jawa.

calonarang [image source]
Masyarakat harusnya lebih jeli, bahwa Indonesia berbeda dengan negara lain. Negeri ini lebih kaya budaya dan sejarah, dan saling menghargai adalah bagian dari toleransi. Jika ada pihak yang merusak hingga menimbulkan kerusakan dan kerugian, sudah sepantasnya pelaku didenda sesuai dengan kerusakan yang dia perbuat.

Dipindah ke luar Indonesia

Seperti kita ketahui jika Indonesia memang negeri toleransi. Ada beberapa kepercayaan yang legal di Indonesia, banyak juga kebudayaan yang jadi warisan leluhur. Jika tidak suka dengan beberapa kebudayaan, harusnya tak perlu sampai mencoret-coret dan merusak situs Calonarang.

ilustrasi keluar Indonesia [image source]
Seorang oknum yang hanya ingin ada agamanya saja di Indonesia, dianggap sudah tak sesuai dengan nilai-nilai toleransi warga Indonesia. Seorang netizen menganggap jika orang tersebut lebih baik tinggal di negeri dengan satu agama yang murni, hingga tak akan lagi ada kasus serupa yang bakal terjadi di masa depan.

Itulah beberapa hukuman yang dianggap pantas diterima oleh para oknum perusak situs peninggalan sejarah. Sebaik apapun niat seseorang, merusak sesuatu memang bukan jalan keluar terbaik. Apapun agama kita, sebaiknya tetap menjaga perilaku, terlebih pada sesuatu yang jadi kepercayaan orang lain.

Written by Nikmatus Solikha

Leave a Reply

Deretan 4 Wanita Cantik yang Pernah Dinikahi Andika Kangen Band Ini Bikin Netizen Tak Bisa Berbicara

Ketahui Aturan Penting Dalam Berfoto Ria, Daripada Kamu Kena Hukuman Atau Kehilangan Nyawa