in

Beri Oplosan Miras dan Hand Sanitizer, Pemuda Ini Balas Dendam hingga Tewaskan 5 Temannya

Hand sanitizer kini menjadi benda yang akrab dan wajib dimiliki setiap orang. Pasalnya, benda ini menjadi salah satu pencegah penyebaran wabah Corona yang tengah melanda seluruh dunia. Namun, baru-baru ini hand sanitizer disalahgunakan. Hand sanitizer justru dioplos dan ditenggak bersama miras.

Entah apa yang ada di pikiran HK (17), yang dengan sengaja mencampur miras dan hand sanitizer yang diberikan kepada sejumlah anak punk. Efek campuran bahan dalam hand sanitizer dan miras tentu berbahaya jika dikonsumsi. Apa motif sebenarnya dan seberapa berbahaya dampak mengkonsumsi hand sanitizer? Berikut adalah ulasan lengkapnya.

Alasan pelaku mengoplos hand sanitizer dan miras

HK, seorang buruh di pabrik pengupasan cangkang kepiting di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, mengaku kesal kepada anak-anak punk hingga tega mengoplos miras dengan hand sanitizer. Kejadian itu merupakan imbas dari kebiasaan anak punk yang merupakan rekan-rekan HK, mereka disebut kerap meminta uang saat dirinya menerima gaji. Anak-anak tersebut merupakan pengangguran yang ternyata masih memiliki orang tua.

Barang bukti oplosan hand sanitizer dan miras [sumber gambar]
HK yang mendapat gaji Rp1,5 juta setiap bulannya memang sering memberi uang pada anak-anak punk tadi. Uang tersebut biasa digunakan untuk membeli miras Cap Tikus. Namun, hari itu HK kesal hingga tega melakukan tindakan keji dan menyebabkan 5 orang di antaranya tewas dan 2 lainnya harus mendapat perawatan di rumah sakit.

Terancam hukuman 20 tahun penjara

Sejak berita ini tersebar di media sosial, sudah banyak netizen yang membagikan ulang dan memberikan komentar.Tak disangka, banyak yang mendukung aksi pelaku karena geram dengan tindakan anak punk, yang dinilai semena-mena. Namun, ada juga warganet yang berpendapat bahwa tak semua anak punk berperilaku sama.

Komentar warganet di Facebook [sumber gambar]
Meski banyak pihak mendukung aksi keji tersebut, pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sesuai dengan pasal 204 Ayat (2) KUHP tentang perkara menghilangkan nyawa seseorang, HK dapat diancam dengan hukuman pidana minimal 20 tahun penjara.

Bahaya konsumsi hand sanitizer

Pada DetikHealth, Prof. Dr. apt. Zullies Ikawati yang merupakan seorang Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada, menjelaskan bahwa produk hand sanitizer memiliki kandungan alkohol yang berbeda-beda. Namun, umumnya memiliki kadar alkohol 60-70 persen. Beberapa juga dicampur dengan bahan antiseptik.

Hand sanitizer sebagai antikuman [sumber gambar]
Miras dan hand sanitizer sama-sama memiliki kandungan etanol. Bedanya, minuman beralkohol memang difungsikan sebagai minuman dan bukan obat seperti pada penggunaan hand sanitizer. Sehingga Prof. Dr. apt. Zullies Ikawati menyimpulkan bahwa anak-anak punk tersebut keracunan alkohol karena mengkonsumsi melebihi dosis toksisnya. Bahaya yang ditimbulkan bisa berupa gangguan pernapasan, saraf, denyut jantung, dan suhu tubuh.

BACA JUGA: Tak Dapat Restu, Dokter Muda Nekat Bakar Bengkel hingga Akhiri Hidup Pacar dan Kedua Camer

Itulah kronologi 5 orang pemuda harus kehilangan nyawa mereka karena dendam yang disimpan oleh pelaku. Dari kejadian ini, kita bisa belajar bahwa memalak memang tak bisa dibenarkan, tapi membalas dendam hingga mengambil nyawa seseorang juga adalah perbuatan salah.

Written by Dessy Humairoh

Jatuh Bangun Guru Honorer Ikut PPPK, Bikin Stres sampai Lansia yang Tak Kunjung Terangkat ASN

Fakta Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi, Harta Naik 3 Kali Lipat dan Punya SPBU Sendiri