Beberapa waktu lalu ada sebuah kejadian unik dan bikin heboh. Ini tentang seorang pengendara motor yang ditilang dan kena ‘palak’ gara-gara menaruh tas di pijakan kaki motor matic-nya. Si pengendara ini pun ngamuk dan memposting tulisan di Facebook. Tulisan ini mendapatkan banyak tanggapan. Rata-rata orang pun membela si pengendara ini dan memaki oknum petugas yang melakukannya.
Lucunya, si petugas oknum ini menyebutkan kalau pengendara tersebut melanggar pasal 225 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan. Padahal setelah dianalisa, UU tersebut malah menyinggung soal pengembangan prasarana lalu lintas. Nah, inilah alasan kenapa kita harus mulai melek hukum biar tidak jadi korban seperti si pengendara apes ini.
Berbeda dengan nasib si pengendara tersebut yang kena tilang gara-gara cuma menaruh tas di pijakan kaki, ternyata banyak hal-hal sederhana yang memang punya konsekuensi hukum. Kalau yang ini jelas, meskipun kelihatan remeh siapa pun yang melakukannya bakal kena hukum. Berikut ulasannya.
1. Coretan-Coretan di Uang Kertas
Mungkin hanya lebaran atau imlek saja kita bisa mendapatkan uang-uang dengan kemasan yang bagus dan mulus. Di luar itu, sudah menjadi hal yang biasa kalau rupiah kebanggaan kita dalam kondisi yang bikin ngelus ada. Ada yang sudah sobek pakai disambung selotip, nomor-nomor hape di tulis di bagian watermark, sampai ada yang tega menghias Pattimura. Tahukah, hal-hal yang menurut banyak orang sederhana seperti ini, ternyata punya sanksi hukum yang berat.
2. Bayar Kembalian Dengan Permen
Nah, ini khusus bagi para penjual yang masih suka memberikan permen sebagai kembalian. Ternyata ada lho hukuman dari aksi tersebut. Tertuang dalam pasal 23 ayat 1 UU no 7 tahun 2011 tentang mata uang, dikatakan jika uang adalah alat tukar yang sah. Barang siapa menggantinya bisa dijerat dengan hukuman kurungan penjara setahun atau denda Rp 200 juta.
3. Bikin Status Facebook Bernama Penghinaan
Media sosial memang ranah yang bebas, tapi juga aturan mainnya. Salah satunya tidak menulis postingan berupa tulisan atau gambar yang tujuannya ingin menjatuhkan nama seseorang atau hal-hal merugikan lainnya. Menurut UU ITE, jika ada yang seperti ini, korban bisa melaporkan ke polisi.
4. Bercanda Soal Bom
Bom menjadi hal yang sensitif bagi orang Indonesia dan pemerintah sekarang. Jika terlintas ide ingin menciptakan lelucon atau sandiwara, maka jauh-jauhkan bom dari pikiran kita. Ide dengan lelucon bom adalah hal buruk yang bisa bikin kita dipenjara.
5. Poligami Tanpa Izin
Posisi suami memang jumawa di rumah tangga karena ia adalah pemimpin keluarga. Namun, tak selalu suami harus dominan dalam hal apapun. Di mata hukum, baik istri maupun suami sama kedudukannya. Bahkan ada kalanya suami malah harus minta izin kepada istrinya dalam menentukan keputusan tertentu, misalnya poligami.
Berhati-hati saja tidak cukup, harus punya pedoman kuat berupa pengetahuan hukum biar bisa aman. Ngaku saja, tidak semua orang tahu kalau deretan hal di atas ternyata punya dasar hukum. Jadi, mulai sekarang hindari hal-hal remeh di atas yang bisa bikin kita dibui. Entah mencoret-coret uang, atau mungkin bikin postingan meresahkan di Facebook.