in

Beberapa Gubernur Indonesia yang Tersangkut Korupsi

Miris rasanya melihat angka korupsi yang begitu tinggi di Indonesia. Banyak pejabat negara justru terlibat dalam kasus korupsi yang menjadikan mereka tersangka. Jika pemimpinnya saja begitu akrab dengan korupsi, bagaimana dengan mereka yang bekerja dibawahnya?

Di Indonesia sendiri, sudah ada beberapa gubernur yang tersangkut kasus korupsi. Siapa saja mereka? Berikut ini beberapa diantaranya.

1. Ratu Atut Chosiyah

Ratu Atut Chosiyah menjabat sebagai gubernur Banten selama dua periode sejak 11 Januari 2007. Seharusnya hal ini menjadi sebuah kebanggaan tersendiri seandainya ia bisa menjalankan kewajibannya dengan baik karena ia adalah gubernur wanita pertama di Indonesia. Namun ia kemudian dinonaktifkan pada 13 Mei 2014 lalu sejak ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Ratu Atut Chosiyah [Image Source]
Ratu Atut Chosiyah [Image Source]
Ratu Atut sebenarnya adalah wakil gubernur terpilih mendampingi Djoko Munandar. Namun Djoko Munandar dicopot dari jabatannya karena terkait kasus korupsi sehingga ia ditunjuk sebagai pelaksana tugas Gubernur Banten. Namun rupanya ia tidak belajar dari kesalahan Gubernur saat itu hingga ia akhirnya juga terlibat dalam kasus korupsi. Ratu Atut ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Desember 2013 dalam kasus pengadaan alat kesehatan di Banten. Pada 13 Mei 2014, ia dinonaktifkan dari jabatannya setelah terkait kasus suap pilkada di Mahkamah Konstitusi.

2. Thaib Armaiyn

Thaib Armaiyn menjabat sebagai gubernur Maluku Utara selama dua periode yaitu tahun 2002-2007 dan 2008-2013. Sebelum menjabat sebagai gubernur, ia pernah menjadi Walikota Ternate, ketua BKD provinsi Maluku, serta Direktur sebuah perusahaan di Malaysia. Melihat latar belakangnya sebagai seorang pemimpin, rasanya tidak mungkin pria ini melakukan tindakan korupsi, namun sayangnya hal inilah yang terjadi.

Thaib Armaiyn [Image Source]
Thaib Armaiyn [Image Source]
Sebelum ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Thaib Armaiyn sempat menjadi buronan polisi. Baru tanggal 11 Maret 2015 ia berhasil ditangkap di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Thaib ditangkap atas keterlibatannya dengan kasus korupsi tahun 2004 di Maluku Utara dengan kerugian negara mencapai 8 miliar rupiah.

3. Rusli Zainal

Rusli Zainal adalah Gubernur Riau yang ke-11 yang diangkat untuk menggantikan Saleh Djasit. Rusli Zainal diangkat sebagai Gubernur pada tahun 2003 dan menjabat selama dua periode hingga tahun 2013. Pria kelahiran 3 Desember 1957 ini diduga kuat menerima suap dan memberikan persetujuan dalam pemberian suap dalam pembangunan venue untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional ke-18 di Pekanbaru.

Rusli Zainal [Image Source]
Rusli Zainal [Image Source]
Selain itu, ia juga terlibat dengan kasus korupsi yang berkaitan dengan peraturan daerah dan penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman. Atas tindakannya ini, ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dinonaktifkan oleh partainya yaitu Golkar. Pada tanggal 14 Juni 2013, ia ditangkap dan dipenjara di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi.

4. Agusrin Najamudin

Agusrin Maryono Najamudin diangkat menjadi Gubernur Bengkulu sejak 11 Oktober 2005 namun kemudian diberhentikan pada 17 April 2012. Pria ini didakwa atas kasus korupsi pajak bumi dan bangunan, serta bea penerimaan hak atas tanah dan bangunan Bengkulu. Agusrin diduga tidak menyetorkan dana tersebut ke kas negara, tapi dimasukkan ke rekening daerah provinsi Bengkulu.

Agusrin Najamudin [Image Source]
Agusrin Najamudin [Image Source]
Tindakan Agusrin ini membuat negara mengalami kerugian hingga sebesar 21,3 miliar rupiah. Pada sidang pembacaan vonis 24 Mei 2011, Agusrin divonis bebas karena menurut hakim tindakannya tidak memenuhi unsur pidana korupsi. Namun pada Januari 2012, ia akhirnya divonis 4 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

5. Syamsul Arifin

Syamsul Arifin diangkat sebagai Gubernur Sumatera Utara pada 16 Juni 2008 tapi diberhentikan pada 21 Maret 2011 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pemberhentian ini dilakukan sejak ia tersangkut tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Langkat.

Syamsul Arifin [Image Source]
Syamsul Arifin [Image Source]
Atas tindakannya ini, Syamsul membuat negara menderita kerugian hingga senilai 98,7 miliar. Mahkamah Agung kemudian memvonisnya dengan hukuman selama 6 tahun penjara.

Menjadi seorang pemimpin bukanlah hal yang mudah. Apalagi jika diberi kepercayaan untuk memimpin sebuah daerah. Namun hal ini bukan alasan bagi mereka untuk melakukan tindakan yang tidak bertanggung jawab yang mementingkan diri sendiri seperti korupsi.

Semoga hukum di Indonesia semakin bisa ditegakkan dan korupsi bisa segera hilang di negeri kita.

Written by Tetalogi

Leave a Reply

Inilah Wajah 8 Pangeran Disney Jika Hidup di Dunia Nyata!

agartha

Agartha, Dunia Legenda di Bawah Tanah yang Diberitakan Kitab Suci