in

Total Sampai Rp40 Juta! Segini Jumlah Gaji dan Tunjangan TNI

Ilustrasi gabungan TNI AD, AL, dan AU. [Sumber Gambar]
Ilustrasi gabungan TNI AD, AL, dan AU. [Sumber Gambar]

Gaji merupakan salah satu faktor penting saat orang mencari pekerjaan. Tidak sedikit yang mengincar gaji besar agar kehidupannya sejahtera dan ambil pensiun dini agar bisa istirahat.

Beberapa profesi yang dinilai mempunyai masa depan baik adalah pekerjaan “berseragam” seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI). Orang yang ingin mengabdi kepada negara sebagai TNI biasanya harus berstatus PNS, pekerjaan yang digadang-gadang menjanjikan dan jadi idaman mertua.

Tidak heran sejumlah orang berpikir menjadi TNI merupakan profesi yang menarik karena pendapatannya stabil dan ada penyesuaian setiap kali naik jabatan. Selain itu, tersedia juga berbagai tunjangan sesuai pangkat dan penempatan tugas. Boombastis akan membahas rincian gaji dan tunjangan TNI baik Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).

Daftar gaji TNI

Gaji TNI telah naik beberapa kali dengan peraturan terakhir pada 2019. Besaran gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Ilustrasi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL). [Sumber Gambar]
Ilustrasi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL). [Sumber Gambar]
Golongan TNI terbagi menjadi empat yaitu tamtama, bintara, perwira pertama, serta perwira menengah dan perwira tinggi. Masing-masing golongan terbagi lagi menjadi beberapa jabatan dengan gaji yang berbeda seperti berikut:

Golongan I (tamtama)

  • Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
  • Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
  • Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
  • Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
  • Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
  • Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

Golongan II (bintara)

  • Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
  • Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
  • Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
  • Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
  • Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
  • Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
Ilustrasi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU). [Sumber Gambar]
Ilustrasi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU). [Sumber Gambar]

Golongan III (perwira pertama atau pama)

  • Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
  • Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
  • Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

Golongan IV (perwira menengah dan perwira tinggi)

Perwira Menengah atau pamen

  • Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
  • Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
  • Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal)

  • Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
  • Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
  • Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
  • Brigadir Jenderal (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Daftar tunjangan jabatan TNI

Ilustrasi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD). [Sumber Gambar]
Ilustrasi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD). [Sumber Gambar]
Tunjangan TNI AD, AL, maupun AU jumlahnya sama. Besaran tunjangan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Rincian tunjangan TNI berdasarkan kelas jabatan sebagai berikut:

  • Kepala staf TNI: Rp 37.810.500
  • Wakil kepala staf TNI: Rp 34.902.000
  • Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Daftar tunjangan lain

Ilustrasi gabungan TNI AD, AL, dan AU. [Sumber Gambar]
Ilustrasi gabungan TNI AD, AL, dan AU. [Sumber Gambar]
Bukan hanya tunjangan kinerja jabatan, TNI juga mendapatkan tunjangan lain mulai dari tunjangan suami/istri sampai tunjangan lauk pauk. Rinciannya sebagai berikut:

  • Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp360.000 sampai Rp5,5 juta per bulan.
  • Tunjangan suami atau istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
  • Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
  • Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp8.047 per kilogram dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
  • Tunjangan lauk pauk: Rp60.000 per hari.

Selain itu, ada juga tunjangan operasi kemananan yang besarannya disesuaikan dengan penempatan tugas. Misalnya bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk maka besaran tunjangan 150 persen dari gaji pokok. Berbeda jika bertugas di wilayah perbatasan maka akan mendapatkan tunjangan sebesar 75 persen dari gaji pokok.

Tapi terlepas dari gaji yang lumayan, tugas dari para anggota TNI sangat berat. Bahkan jika keadaannya genting risiko mereka adalah kematian. Maka dari itu negara memang layak mengapresiasi kinerja serta jasa mereka.

Written by H

Cerita Rumini Peluk Ibunya Hingga Keduanya Meninggal Saat Erupsi Semeru

Pria Kaya Raya Ini Kepincut Pelakor, tapi Langsung Lemas Begitu Istrinya Bilang Kalimat Ini