Hampir sebagian besar masyarakat Indonesia umumnya familiar dengan mangkuk legendaris dengan lukisan ayam jago. Mangkok yang dari masa kecil hingga kita dewasa ini seringkali digunakan para penjual bakso soto atau mie ayam. Sampai-sampai, jika makan bakso tanpa mangkok bergambar ayam jago berasa ada yang kurang, bener nggak?
Saking akrabnya masyarakat dengan si lukisan ayam jago, banyak pebisnis menggunakan gambar tersebut dalam produknya. Mulai dari produk keperluan dapur, fashion item, sampai printilan-printilan lainnya. Namun mulai saat ini, para pengusaha nampaknya harus hati-hati sebab gambar ayam jago ternyata memiliki hak cipta. Dan baru-baru ini, pemilik hak cipta memberikan peringatan pada pebisnis. Seperti apa detail peringatan dan fakta-fakta terkait gambar ayam di mangkok? Berikut penjelasannya.
Pemegang Hak Cipta Gambar Ayam Jago
Peringatan Pemegang Hak Cipta Gambar Ayam Jago Pada Pebisnis
Berdasarkan pengumuman yang dimuat dalam surat kabar Kompas edisi Senin, 4 September lalu, PT Lucky Indah Keramik memberikan peringatan. Isinya terkait larangan bagi produsen, importer, distributor, agen, maupun pengecer untuk tidak membeli, mengimpor, menyimpan, apalagi memperdagangkan barang-barang keramik seperti mangkok dan sejenisnya dengan memakai Lukisan Cap Ayam Jago, baik itu sama pada keseluruhan maupun kesamaan pada pokoknya.
Jika Melanggar, Denda 2 Miliar Harus Dibayarkan dan Bui 4-5 Tahun
Sesuai UU Nomor 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang isinya sebagai berikut. Pertama, setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Nasib Berbagai Produk Bergambar Lukisan Ayam Jago yang Sedang Tren
Pengumuman hak cipta lukisan Ayam Jago membuat resah para pengusaha pemakainya. Sebab gambar legendaris itu banyak sekali dicetak dalam kaos, baju, topi, kaus kaki, mug, bantal, bahkan helm. Sontak hal ini membuat para pengusaha benda-benda tersebut ketar-ketir. Namun ternyata, larangan penggunaan lukisan Ayam Jago hanya berlaku pada produk kelas 21.
Lukisan Ayam Jago dan Kelancaran Rezeki
Itulah beberapa fakta penting seputar gambar Ayam Jago yang sedang menjadi perbincangan panas. Intinya, larangan penggunaan gambar legendaris tersebut ada pada benda-benda keramik seperti mug, cangkir, dan piring. Sedangkan bagi benda seperti kaos, topi, maupun kaos kaki tidak masuk pada larangan. Nah, bagi kamu para pengusaha atau penjual benda-benda tersebut, silahkan periksa kembali ya sebelum terciduk.