Penangkapan seorang artis kondang Tora Sudiro atas tuduhan penyalahgunaan obat psikotropika bikin heboh oleh para netizen. Usut punya usut, artis yang satu ini ditangkap karena terbukti membawa Dumolid. Bukan hanya Tora, istrinya pun juga ikut diciduk karena terbukti positif memakai obat tersebut.
Jadi apa sebenarnya Dumolid itu? Ternyata obat penenang yang satu ini masuk dalam jajaran psikotropika berbahaya loh. Namun demikian, obat ini bisa didapatkan dengan mudah di apotek terdekat. Loh kok bisa? Simak ulasan berikut agar kamu lebih paham mengenai obat yang satu ini.
Sebuah obat penenang yang sangat berbahaya
Tidak sembarangan seseorang bisa mengonsumsi obat ini, pasalnya bahkan dokter sendiri sangat jarang menyarankannya terhadap pasien. Dumolid memang bukan sebuah narkotika, akan tetapi obat ini merupakan psikotropika yang berbahaya. Karena merupakan golongan psikotropika, biasanya obat ini digunakan sebagai penenang karena mempunyai efek bisa mempengaruhi pikiran sang penggunanya.
Sedangkan di Indonesia, penggunaan obat yang satu ini sangat dibatasi, dan harus menggunakan ketentuan dokter. Bahkan ada undang-undang khusus yang mengatur obat Psikotropika itu yaitu, nomor 5 tahun 1997. Pastinya akan ada jeratan hukum yang bisa dikenakan pada penyalahgunanya.
Lalu apa dampak dari Dumolid tersebut
Seperti yang telah dijelaskan, Dumolid merupakan sebuah obat penenang keras yang bisa membahayakan penggunanya. Dari sisi medis, para pengguna Dumolid bakal mengalami gangguan penglihatan seperti kabur, gemetar, sempoyongan, otot melemah, pusing, sakit kepala, ruam kulit dan bisa mengakibatkan kematian.
Sedangkan dalam segi psikologis, para pengguna obat penenang ini bisa dengan mudah mengalami kecanduan parah, berkurangnya kewaspadaan, gelisah, rasa acuh yang sangat berlebihan hingga tulalit dalam jangka yang panjang. Oleh sebab itu penggunaan obat ini sangat dibatasi mengingat dampak terhadap tubuh yang sangat berbahaya. BNN sendiri memasukkan obat penenang ini dalam psikotropika golongan IV dan memiliki nama lain Nitrazepam.
Penjualan Dumolid masih bebas secara online
Meskipun masuk kategori berbahaya, namun obat yang satu ini masih tetap dibutuhkan untuk kebutuhan medis. Oleh sebab itu perlu menggunakan rujukan dari dokter untuk membeli obat ini di apotek. Namun demikian, masih banyak apotek yang “nakal” dengan menjual Dumolid meskipun tanpa adanya rekomendasi. Bukan hanya itu, Dumolid juga banyak dijual secara online oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab.
Hal ini jelas selain meresahkan juga berbahaya bagi masyarakat. Pasalnya dengan kemudahan menjual obat ini takutnya akan banyak penyalahgunaannya. Belum lagi ternyata harga 1 box Dumolid dijual sangat terjangkau. Hanya dengan modal Rp 100-200 ribu saja, barang ini bisa dengan mudah ada di tangan.
Banyak kasus penyalahgunaan Dumolid terjadi
Ternyata penyalahgunaan Dumolid di Indonesia ini sudah sangat sering terjadi. Sebelum penangkapan Tora Sudiro dan istrinya, ternyata masih ada deretan artis yang juga terjerat kasus yang sama. Misalnya kasus Ridho Rohma atau Restu Sinaga yang terbukti membawa beberapa butir pil Dumolid.
Bukan hanya kalangan artis, pada tahun 2014 juga ditemukan beberapa PNS yang terbukti membawa obat penenang serupa. Pastinya sudah anda ancaman pidana yang menunggu para penyalahguna Dumolid ini, mulai dari kurungan sampai 5 tahun penjara hingga denda maksimal Rp 100 juta.
Apapun dalihnya, penyalahgunaan Dumolid tanpa anjuran dokter adalah sebuah tindak pidana. Selain bakal merusak fisik, pikiran pun jadi tercemari karena efek obat. Percuma kalau kita menghasilkan karya jika dipengaruhi oleh pengaruh obat, hasilnya sama saja dengan bohong. Jadikan Indonesia jauh dari narkoba.