Belum lama ini beredar video yang memperlihatkan dr. Richard Lee ditangkap oleh polisi. Kejadian tersebut berlangsung di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan, pada 11 Agustus 2021. Warganet langsung menyerbu kolom komentar akun gosip yang mengunggah video tersebut.
Banyak dari mereka yang bertanya-tanya mengapa Richard Lee harus ditangkap paksa.
Penangkapan dokter sekaligus Youtuber ini diduga karena melakukan akses ilegal ke akun Instagram pribadinya, yang sudah jadi barang bukti atas kasusnya dengan seorang artis Indonesia. Namun seperti apakah faktanya? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
1. Penangkapan Richard Lee sudah dilakukan sesuai prosedur
Istri Richard Lee, Reni Effendi, merekam momen saat sang suami dijemput oleh polisi. Ia tak mengetahui kesalahan suaminya hingga ditangkap paksa. Reni mengatakan tak ada surat pemberitahuan penangkapan dan Richard Lee juga belum mendapat kesempatan untuk didampingi oleh pengacara.
Namun Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, penangkapan Richad Lee sudah sesuai prosedur. Tapi ia sempat menolak saat ditangkap, sehingga pihak kepolisian harus menjemput paksa.
2. Polisi tegaskan penangkapan Richard Lee bukan berdasarkan laporan Kartika Putri
Yusri Yunus kembali menjelaskan bahwa penangkapan Richard tak ada kaitannya dengan laporan Kartika Putri. Richard dan Kartika Putri memang pernah berseteru, lantaran Kartika merasa keberatan dengan video Richard yang mengatakan bahwa krim yang ia endorse adalah krim abal-abal. Saat itu, Kartika melaporkan Richard atas dugaan pencemaran nama baik.
Pihak kepolisian menyita akun Instagram milik Richard sebagai barang bukti kasus tersebut. Namun, ternyata Richard menghapus beberapa unggahan di akun miliknya. Tindakan ini membuat Richard dikenai pasal ilegal access atau pencurian barang bukti.
3. Richard Lee resmi jadi tersangka dan terancam hukuman 8 tahun penjara
Setelah ditangkap, Richard resmi ditetapkan sebagai tersangka karena menghilangkan barang bukti dan akses ilegal di akun Instagram-nya. Ia dijerat dengan pasal 221 dan 231 KUHP serta pasal 30 UU ITE. Akibat perbuatannya tersebut, Richard terancam hukuman 8 tahun penjara.
4. Richard Lee dikenai wajib lapor
Sebelumnya, pihak kepolisian sudah sempat ingin menahan Richard. Namun mereka memutuskan tak menahannya karena selama pemeriksaan, Richard bersikap kooperatif. Pengacara Richard, Razman Arif Nasution, juga membenarkan bahwa kliennya tidak ditahan. Razman mengatakan Richard hanya dikenai wajib lapor karena tidak melakukan kejahatan luar biasa.
5. Kartika Putri buka suara pasca penangkapan dr. Richard
Dituduh menjadi dalang penangkapan Richard, Kartika tak tinggal diam. Ia mengunggah video klarifikasi dari kepolisan dan meminta netizen tak termakan kabar hoaks. Sementara itu, Richard tak bersedia memberikan komentar apa pun tentang kasus yang menjeratnya. Ia khawatir komentarnya hanya akan memperkeruh suasana. Jika ada pertanyaan, Richard meminta media menghubungi pengacaranya.
BACA JUGA: Tak Dapat Restu, Dokter Muda Nekat Bakar Bengkel hingga Akhiri Hidup Pacar dan Kedua Camer
Perseteruan yang melibatkan dr. Richard Lee dan Kartika Putri memang sudah berlangsung cukup lama. Namun ada baiknya kita menahan diri dengan tidak berkomentar jahat atau menyalahkan salah satu pihak. Saat ini Richard mengaku hanya fokus untuk memberikan edukasi yang bermanfaat bagi masyarakat melalui akun media sosialnya.