Hakim akhirnya bersikukuh menolak permohonan praperadilan dari Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah. Dengan demikian, status tersangka Delpedro yang disematkan untuk kasus dugaan penghasutan yang mengakibatkan demonstrasi berujung kericuhan pada tanggal 25-29 Agustus 2025 lalu tetap sah.
Putusan itu disampaikan oleh hakim tunggal Sulistiyanto Rochmad Budiharto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025). Dari ucapan Sulistyanto, muncullah sumpah sang Ibunda untuk ‘membawa’ kasus ini di hadapan Tuhan.
Delpedro ditangkap sebagai provokator kerusuhan Agustus 2025
Sedikit mundur ke belakang, Delpedro ditahan oleh Polda Metro Jaya karena dianggap sebagai salah satu aktor yang membuat demonstrasi yang terjadi Agustus 2025 lalu berakhir ricuh. Saat itu, ia ditangkap bersama tiga orang lainnya, yaitu Khariq Anwar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein.
Selanjutnya, mereka mengajukan praperadilan. Tujuannya untuk menggugurkan status tersangka. Dukungan mengalir dari masyarakat dan lembaga-lembaga sipil, sepert SAFEnet, KontraS, dan LBH Jakarta. Namun hakim berkata lain dan menolak permohonan tersebut karena penetapan tersangka dan penggeledahan yang dilakukan sudah sesuai prosedur hukum.
Ibu tidak terima, akan menggugat di akhirat
Mendengar keputusan hakim, Magda Antista histeris. Teriakannya membahana di luar ruang sidang PN Jakarta Selatan. Dalam dekapan suaminya, Deny Rismanyah, wanita berusia 59 tahun tersebut bersikeras bahwa anaknya tidak bersalah.
Dalam isak tangis, ia bersuara bahwa anaknya tidak bersalah. Delpedro hanya membela rakyat. Lewat sisa tenaga dan napasnya, ia kembali berteriak bahwa dirinya akan menuntut di akhirat.
“Kenapa kalian menzalimi? Aku tuntut kalian di akhirat, ya Allah!” tegasnya.
Prosedur penahanan dan penggeledahan Delpedro dianggap berlebihan
Delpedro Marhaen ditangkap di awal September lalu di kediamannya untuk menjalani proses penyidikan di kepolisian usai diduga menjadi dalang dari kerusuhan demonstrasi di bulan Agustus. Banyak yang mempertanyakan prosedur penangkapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya namun tampaknya sia-sia.
Ia kemudian menggugat penetapan tersangka tersebut karena menurutnya tidak didukung alat bukti yang cukup dan tidak ada pemeriksaan sebagai calon tersangka terlebih dahulu. Selain itu, ia juga mempertanyakan perihal penggeledahan yang dilakukan polisi yang tidak sesuai dengan ketetapan KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Dengan keputusan hakim tersebut, proses penyidikan terhadap Delpedro akan terus berjalan.

