in

Cicak vs Buaya Jilid II Bisa Lebih Dahsyat Dari Versi Sebelumnya

Cicak vs Buaya Jilid II Bisa Lebih Dahsyat Dari Versi Sebelumnya
Cicak vs Buaya Jilid II Bisa Lebih Dahsyat Dari Versi Sebelumnya

Aktivis hukum dan Ketua Umum Yayasan Yap Thiam Hien, Todung Mulya Lubis, beranggapan adanya pertentangan antara Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Mabes Polri saat ini sebagai cicak versus buaya jilid II yang bisa menjadi lebih dashyat daripada cicak versus buaya sebelumnya.

“Kali ini bisa jauh lebih dahsyat karena bukan hanya mempertentangkan KPK versus kepolisian, padahal sebenarnya tak ada masalah secara institusional antara Polri dan KPK. Kasus Bambang Widjojanto hanyalah puncak gunung es,” ungkap Todung di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (24/1).

Cicak vs Buaya Jilid II Bisa Lebih Dahsyat Dari Versi Sebelumnya
Cicak vs Buaya Jilid II Bisa Lebih Dahsyat Dari Versi Sebelumnya

Todung berpendapat kasus ditetapkannya Bambang Widjojanto sebagai tersangka di Mabes Polri akan berdampak serius. KPK kontra Polri bisa menjadi lebih dahsyat apabila pimpinan-pimpinan KPK terus diincar. Dia berharap tak akan ada lagi masalah yang akan menimpa Pimpinan KPK lainnya. Karena hal tersebut akan berimbas pada kerja KPK yang akan lumpuh.

“Kalau semua pimpinan KPK dilaporkan untuk kasus perbuatan melawan hukum, ya KPK akan lumpuh. Dengan tiga pimpinan, KPK akan susah melakukan pekerjaan penyidikan, penuntutan, kasus-kasus korupsi secara lebih produktif dan mendalam kedepannya. Apalagi sampai saat ini Presiden Joko Widodo terkesan membiarkan konflik berlarut-larut,” jelasnya.

Setelah Bambang, ada informasi pimpinan KPK lainnya yaitu Adnan Pandu Praja juga akan dilaporkan ke Mabes Polri. Adnan Pandu Praja dikabarkan akan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan kepemilikan saham secara ilegal di PT Desy Timber, Berayu, Kalimantan Timur.

Written by Adys Disty

Leave a Reply

Mengenal Sosok Ammar Zoni Sang Rajo Langit

Mengenal Sosok Ammar Zoni Sang Rajo Langit

Bambang Widjojanto Siap Mundur Dari KPK

Bambang Widjojanto Siap Mundur Dari KPK