in

Kebiasaan Menyalip di Jalan Raya Sembarangan? Padahal Ada Aturan Tertulisnya Lho

Pada tanggal 27 Juni 2018 lalu, ada kecelakaan mengenaskan yang terjadi di Kota Bogor, Jawa Barat. Peristiwa tersebut menimpa seorang penumpang ojek online yang membuatnya tewas di tempat saat itu juga. Peristiwa nahas tersebut terjadi lantaran sang driver ojek online menyalip bus dari sebelah kiri. Akhirnya, motor menyenggol badan bus sehingga kehilangan keseimbangan dan terjatuh. Alhasil, penumpang tersebut terlindas oleh kendaraan berbadan besar itu.

Dari kejadian di atas, apa kalian tahu ada kesalahan di dalamnya? Yup, itu adalah sang driver ojek online menyalip kendaraan dari sebelah kiri. Mungkin beberapa di antara kalian agak aneh mendengar hal satu ini, lantaran menyalip dari kiri itu sah-sah saja. Padahal, sebenarnya menyalip dari kiri itu tidak dianjurkan Sahabat Boombastis. Dibuktikan dengan adanya peraturan tertulis mengenai cara mendahului kendaraan lain secara baik dan benar.

Detik-detik driver ojek online senggol bus [Sumber Gambar]
Aturan menyalip kendaraan tertulis di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas. Nah, di dalam sana aturannya ditulis pada pasal 109, 110 dan 111 yang rinciannya bisa Sahabat Boombastis lihat setelah ini. Pada pasal 109 berisi (1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan melewati Kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur Jalan sebelah kanan dari Kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.

(2) Dalam keadaan tertentu, Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat menggunakan lajur Jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (3) Jika Kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat akan menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan, Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang melewati kendaraan tersebut.

Menyalip dari kiri itu dilarang [Sumber Gambar]
Kemudian, untuk pasal 110 berisi (1) Pengemudi yang berpapasan dengan Kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas wajib memberikan ruang gerak yang cukup di sebelah kanan Kendaraan. (2) Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 jika terhalang oleh suatu rintangan atau Pengguna Jalan lain di depannya wajib mendahulukan kendaraan yang datang dari arah berlawanan.

Lalu, untuk pasal 111 bertuliskan pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi Kendaraan untuk saling berpapasan, Pengemudi Kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan jalan kepada kendaraan yang mendaki.

Akan terkena hukuman penjara [Sumber Gambar]
Nah, itulah pasal-pasal yang mengatur tentang tata cara menyalip secara baik dan benar. Namun, jika kalian berani untuk melanggarnya, bukan hanya berisiko terjadi kecelakaan saja. Tapi juga terkena hukum pidana juga Sahabat Boombastis. Dilansir dari jadiberita.com, kalau menyalip kendaraan dari kiri akan terkena pasal 300 yang akan mendapatkan kurungan paling lama satu bulan. Kemudian denda paling banyak adalah Rp250 ribu.

Sehingga, untuk kalian yang mengemudi alangkah lebih baiknya menghindari mendahului kendaraan dari sebelah kiri. Bukan untuk menghindari hukuman penjara atau pidana saja. Tapi juga untuk keselamatan kalian saat berkendara di jalan. Hal ini dilakukan saat ingin menyalip semua kendaraan tak terkecuali ya. Jadi, bukan hanya mendahului kendaraan yang berukuran besar saja.

Written by Firdha

Firdha Rahma, dilahirkan di Kota Malang tanggal 5 Agustus 1994. Ia tergabung di Boombastis.com sejak bulan Desember 2017. Perempuan bermata sipit ini suka sekali warna merah dan hewan yang bernama kucing. Dia mempunyai hobi menonton film segala genre, menulis dan baca-baca artikel tentang teknologi ponsel yang terbaru.
Punya hobi menulis sejak SMK, tapi belum begitu aktif di dunia blog. Nah, karena kuliah ada sedikit waktu senggang jadi kegiatan menulis bisa diterapkan kembali ke dalam blog. Blognya berisi tentang travelling, kuliner dan review film.

Leave a Reply

Selangkah Menuju Ibu Wakil Gubernur Jawa Timur, Begini 10 Potret Terkini Arumi Bachsin

Mengenal Kamomose, Tradisi Cari Jodoh Setelah Lebaran yang Dilakukan Pria Buton Tengah