Ada banyak hal yang pasti dinanti-nanti masyarakat Indonesia menjelang Hari Raya Idul Fitri. Selain tradisi mudik, tentu yang namanya Tunjangan Hari Raya akan selalu ditunggu. Tunjangan Hari Raya atau yang sering disebut THR itu layaknya nafas segar bagi seluruh pekerja. Pasalnya bila diibaratkan dalam satu bulan kita bisa mendapatkan dua kali gajian.
Semua karyawan mau itu pegawai honorer sampai petugas militer pastilah menunggu THR. Tapi di tengah masa penantian ini sebenarnya kalian tahu tidak seperti apa sejarah istilah THR muncul. Wah jangan-jangan pada cuma mau terima uangnya tanpa tahu asal muasalnya nih. Di bawah ini ada sedikit penjelasan tentang istilah THR yang saat ini jadi paling ditunggu selain jodoh.
Katanya THR itu kembalian dari uang kita
Beberapa waktu yang lalu masyarakat sempat dihebohkan oleh sebuah postingan yang menyebutkan mengenai asal-usul uang perhitungan THR. Unggahan yang beredar di dunia maya itu pun langsung menjadi buah bibir masyarakat khususnya di kalangan para pekerja, pasalnya di sana disebutkan bahwa THR itu semata-mata adalah gaji karyawan yang selama ini ditahan oleh kantor.
Lihat dulu sejarahnya dari THR
Kalau melihat unggahan yang sempat sangat viral tersebut memang benar bahwa THR itu semata-mata adalah hak kita. Namun ternyata ada sejarah yang cukup rumit di balik tunjangan itu sendiri. THR ini awalnya digagas oleh Perdana Menteri sekaligus Menteri Dalam Negeri Indonesia ke-6, Soekiman Wirjosandjojo. Pria yang sekaligus merupakan tokoh Masyumi ini pada mulanya hanya memberi THR pada pegawai di akhir Ramadan untuk menyejahterakan PNS.
Pemberian THR awalnya juga diprotes
Siapa sangka THR yang sekarang ditunggu-tunggu dulunya sempat diprotes besar-besaran. Seperti yang disebutkan tadi bahwa hanya di kabinet Menteri Soekiman lah yang memberlakukan bagi-bagi tunjangan. Dan kemudian hal itulah yang membuat masyarakat, khususnya para buruh menentang hal tersebut karena menganggap pemerintah berlaku tidak adil. Buruh-buruh tersebut juga berdalih bahwa selama ini meski sudah bekerja keras namun nasib mereka tidak berubah.
THR bahkan sudah diatur dalam undang-undang
Menindaklanjuti postingan yang sempat viral di atas, perlu diketahui bahwa semua hal terkait THR sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jadi besaran nominal THR yang diterima oleh karyawan memang sudah ditetapkan. Untuk mereka yang masa kerjanya telah minimal satu tahun maka besaran tunjangan yang akan diterima sebesar satu bulan gaji. Sementara jika masa kerja belum mencapai 12 bulan, maka tunjangan diberikan secara proporsional.
Mungkin banyak dari kita yang selama ini menganggap istilah ini adalah hal biasa ya. Padahal ternyata dulunya tidak mudah bagi sosok Soekiman untuk mempertahankan langkahnya itu. Dan satu hal lagi ternyata sejarah istilah THR lebih panjang dibanding cara kita menghabiskannya ya. Nah buat yang sudah mendapat THR jangan kalap dan kalau belum menerimanya ya yang sabar ya bos.