in

Di Indonesia, 4 Kasus Kejahatan Besar ini Bisa Membuat Pelakunya Dijatuhi Hukuman Mati

Pada tahun 2015 lalu setidaknya ada 1.634 orang di 25 negara di dunia yang dieksekusi mati. Jumlah itu meningkat dari tahun 2014 yang hanya 1.061 orang saja. Kenyataan ini membuat banyak lembaga hak asasi manusia resah. Pasalnya, eksekusi mati yang mengerikan ini sudah sepantasnya dihapuskan. Sekarang bukan lagi zaman batu di mana membunuh adalah hal yang mudah.

Indonesia adalah satu dari beberapa negara dunia yang melakukan eksekusi mati. Di tahun 2015, negara kita mengeksekusi lebih dari 10 orang yang mayoritas adalah gembong narkoba. Mereka ditembak oleh algojo meski sebelumnya banyak negara di dunia mengutukinya. Selain kasus narkoba, sebenarnya masih banyak kasus berat lain yang berakhir dengan tembakan. Berikut daftar kejahatan selengkapnya.

1. Kasus Narkoba Berat

Indonesia mulai mengalami darurat narkoba dalam beberapa tahun belakangan. Pemerintah benar-benar menindak tegas orang-orang yang terlibat dengan kasus penyeludupan atau penjualan narkoba dalam jumlah yang banyak. Penanganan yang tegas terhadap pelaku penyelundupan atau penjualan narkoba dilakukan karena barang ini menjadi penyumbang kerusakan generasi mudah secara menyeluruh.

Bali Nine
Bali Nine [image source]
Salah satu kasus narkoba paling berat yang pernah terjadi di Indonesia adalah kasus Bali nine. Kasus penangkapan 9 orang Australia yang membawa 8,2 kilogram heroin ini menjadi isu dunia hingga Pemerintah Australia harus ikut campur. Eksekusi mati yang diberikan kepada Andrew Chen dianggap tak manusiawi. Namun, pemerintah Indonesia tetap bersikukuh melakukan eksekusi untuk memberikan pelajaran kepada siapa saja bahwa hukum di Indonesia tidak bisa diremehkan.

2. Pembunuhan Berencana

Pembunuhan berencana adalah salah satu kasus yang membuat pelakunya harus dijatuhi hukuman mati di Indonesia. Hukuman ini didasarkan pada pasal 340 KUHP yang berbunyi: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Dukun AS
Dukun AS [image source]
Merencanakan pembunuhan dianggap sebagai salah satu kejahatan yang sangat parah. Itulah mengapa banyak kasus pembunuhan berencana di Indonesia mendapatkan hukuman mati daripada sekadar hukuman seumur hidup. Kasus eksekusi mati akibat pembunuhan berencana terjadi di tahun 2014 sebanyak 3 orang. Lalu di tahun 2008 ada lima orang termasuk dukun AS yang sangat terkenal itu.

3. Terorisme

Tindakan terorisme adalah kejahatan berat selanjutnya yang mendapatkan hukuman mati di Indonesia. Kasus-kasus pengeboman seperti yang terjadi di Bali maupun di Jakarta menjadi salah satu isu paling diperhatikan pemerintah. Tindakan terorisme tak hanya membuat kematian banyak orang di lokasi kejadian. Tapi juga bisa membuat suasana negara jadi tidak kondusif.

Trio Bom Bali [image source]
Trio Bom Bali [image source]
Oh ya, proses eksekusi mati terhadap kasus terorisme baru sekali terjadi di Indonesia. Eksekusi mati itu diberikan kepada para pelaku pengeboman di Legian, Kuta, Bali atau yang sering dikenal dengan Bom Bali I. Pelaku pengeboman seperti Amrazi, Imam Samudera, dan Muklas dieksekusi mati pada tahun 2008 atau enam tahun setelah kejadian bom Bali pertama di tahun 2002.

4. Tindakan Makar

Tindakan makar adalah sebuah tindakan yang sengaja dilakukan untuk melawan pemerintah. Kasus-kasus yang sengaja dilakukan untuk melawan Presiden dan bawahannya akan mendapatkan hukuman yang besat. Kasus paling terkenal adalah kejahatan politik pada kasus 1965. Di masa lalu, banyak orang yang konon terlibat dalam pembantaian ditangkap lalu dieksekusi mati.

ilustrasi eksekusi mati
ilustrasi eksekusi mati [image source]
Dari tahun 1985 saat Presiden Soeharto masih berkuasa. Setidaknya ada lebih dari 25 orang dieksekusi mati lantaran dianggap memiliki hubungan dengan PKI. Mereka didakwa telah melakukan pembunuhan terhadap rakyat hingga membuat Indonesia menjadi kelam di periode 1965-1966.

Demikianlah empat kejahatan berat yang bisa membuat pelakunya harus menghadapi hukuman mati di Indonesia. Dari empat kasus besar di atas seharusnya ditambahi dengan tindak pidana korupsi. Kalau korupsi mendapatkan hukuman mati kira-kira masih ada yang menilep uang rakyat enggak ya?

Written by Adi Nugroho

Leave a Reply

Inilah 6 Aksara Nusantara yang Kini Nasibnya Terancam Punah

5 Maskapai ini Punya Servis HOT yang Bikin Penumpang Males Turun