in

Kabar Akun Pembuat Meme Bahlil dan Yang Merepost akan Ditangkap, Bagaimana Kejelasannya?

Hati-hati bikin seseorang jadi guyonan. Apalagi kalau yang dibikin meme adalah sosok sekelas menteri, seperti Menteri ESDM Republik Indonesia, Bahlil Lahadalia.

Bahlil memang sering terlihat menjadi bahan candaan masyarakat di media sosial lewat berbagai meme-meme yang, bisa Anda cari dan nilai sendiri kadar kelucuannya. Namun tampaknya hal ini juga membuat beberapa pihak menjadi gerah dan mengancam para pelaku yang mencemooh Bahlil dengan jeratan hukum.

Beberapa organisasi relawan siap bela Bahlil Lahadalia

Terakhir, sudah ada beberapa Organisasi Relawan yang siap turun, menghadapi masyarakat yang masih saja bandel dengan membuat Bahlil menjadi bahan guyonan. Mereka adalah Pilar 08, DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) yang mendatangi Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, Senin (20/10/2025).

Kedatangan mereka adalah melaporkan konten meme yang dianggap menghina Bahlil Lahadalia. Dalam laporannya, mereka berniat menyeret para pembuat konten meme dengan UU ITE karena sudah bukan lagi berbentuk kritik, namun lebih ke upaya menghasut permusuhan dan kebencian terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Puluhan akun medsos sudah dilaporkan

Dalam laporannya, mereka membawa bukti berupa tangkapan layar yang diambil dari berbagai media sosial. Mereka menganggap bahwa meme tersebut sudah menjadi sebuah serangan pribadi kepada Bahlil dan mengandung ujaran kebencian.

Ada sekitar 30 akun media sosial yang dilaporkan oleh AMPI dan Pilar 08, seperti @kementerianbakuhantam dan @kementerian_kurangajar dari Instagram, @txtdrjkt, @lantip, @hourly_absurd_2, serta @mbakdeden dari platform X, hingga Gosip Artis Indonesia dari Facebook.

Meme-meme yang dianggap menghina, bukan lagi kritik

Ketua Umum Relawan Pilar 08 menegaskan bahwa laporan mereka karena meme-meme tersebut tak lagi relevan untuk disebut kritikan dan lebih ke hasutan permusuhan dan kebencian terhadap Bahlil semata.

Dalam usaha menyeret para pembuat candaan media sosial tersebut, para relawan tersebut menggunakan pasal 27 dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dampaknya, bisa sangat luas kalau laporan ini ditanggapi oleh Kepolisian.

Tak hanya admin medsos, tapi juga akun-akun yang me-repost

Sementara itu, Wakil Ketua AMPG, Sedek Bahta, menegaskan bahwa akun-akun media sosial yang dilaporkan ke pihak Kepolisian itu hanya sebagian saja. Masih akan ada banyak tersangka lain yang bakal diseret ke meja hijau bila ditemukan pelanggaran dalam memuat sosok Bahlil sebagai bahan candaan.

Sedek menerangkan bahwa sejumlah konten tersebut dilaporkan karena kalimat-kalimat yang dianggap sudah melewati batas dan menyerang Bahlil secara personal, mulai dari ‘wudhu pakai bensin’ hingga ‘melempar jumrah dengan batu bara.’ Ia menjelaskan bahwa tak menutup kemungkinan, yang ditangkap bukan hanya para pembuat yang mengunggah dan memposting bahan meme, tapi mereka yang sudah melakukan posting ulang (repost).

Biarpun ada ancaman, warganet masih getol unggah meme Bahlil

Hingga kini,polemik tentang meme yang memuat Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia masih mencuat di publik. Memang, masih ada saja akun-akun yang berani memuat ulang gambar-gambar yang dianggap lelucon tersebut.

Menanggapi hal ini, Bahlil mengaku tidak tahu menahu soal laporan yang dibuat oleh relawan pembelanya. Alih-alin menjawab, ia meminta wartawan untuk cari tahu sendiri keberadaan berita tersebut.

Yang perlu diingat, tidak semudah itu menyeret masyarakat karena melontarkan kritikan, apa pun bentuknya. Sudah ada ketentuan dari MK bahwa seorang pejabat tidak bisa dengan mudahnya menyeret seseorang karena dianggap melanggar pasal-pasal ITE. Ditambah lagi, laporan hanya akan ditanggapi bila yang melaporkan adalah Bahlil sendiri.

Jadi, kalau masyarakat makin membandel dengan postingan mereka, sudah pasti ada alasannya.

Written by Bayu Yulianto

Kasus Pemukulan Penjaga Rumah Zaskia Mecca oleh Diduga Oknum “Anggota”